Tidak Profesional Jalankan Kontrak, PT Kartika Ekayasa Tidak Di-blacklist

oleh -1.1K views
oleh
JAKARTA, HR – Ketua DPD LSM Lembaga Monitoring Pembangunan dan Aset Negara (LSM Lempara) meminta kepada institusi terkait, Suku Dinas Bina Marga Jakarta Barat (Jakbar) agar menaati pedoman amanat dari Perpres No 4 Tahun 2015 perubahan Perpres No 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
Dudukan dowel yang tidak sesuai bestek, serta ketebalan jalan hanya 15 cm.
Sesuai peraturan Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) supaya perusahaan PT Kartika Ekayasa sebagai pihak ketiga (pelaksana) dan PT Jagat Alam Semesta sebagai konsultan pengawas pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2015 Sudin Bina Marga Jakbar yaitu Peningkatan jalan di wilayah Kecamatan Cengkareng agar memasukkan dalam daftar hitam (blacklist).
Parlin ST selaku Ketua DPD LSM Lempara didampingi Gomgom Hutajulu dari LSM Pikap, menegaskan, dalam proses pengadaan barang dan jasa di Sudin Bina Marga Jakbar, mulai proses pelaksanaan peningkatan jalan di wilayah Kecamatan Cengkareng telah melanggar aturan yang berlaku. Dikatakannya, berdasarkan hasil pemantauan Lempara dan Pikap, dalam proses pelaksanaan pekerjaan tidak mengikuti metode pembuatan beton.
“Kami menduga telah terjadi persekongkolan antara pihak pengawas, konsultan dan pelaksana yang mengakibatkan kerugian negara,” ujar Parlin dan Gomgom.
Panjang dowel tidak sampai ke bahu jalan.

Adapun hasil pantauan LSM di lokasi pekerjaan ditemukan pengurangan volume dowel (besi), seharusnya menggunakan dowel berukuran 25 mm dengan panjang 70 cm namun di lapangan hasil temuan kami menggunakan dowel berukuran 25 mm dan panjang 60 cm. Kemudian dudukan dowel harusnya menggunakan ukuran 12 mm tapi digunakan berukuran 6 mm. Demikian juga dengan ringnya, seharusnya menggunakan besi 8 mm tapi digunakan 6 mm. 
Selanjutnya, B nol sebagai lantai kerja seharusnya tebal 5 cm tapi tidak keseluruhan dilaksanakan. Ketebalan beton tebal 14 sampai 19 cm yang seharusnya dilaksanakan tebal 20 cm diatas lantai kerja.
Pengurangan bestek tersebut dapat ditemukan di beberapa lokasi, diantaranya Jalan Bojong Raya, Rawa Buaya, Jalan Pedongkelan Pasar Dangdut, Jalan Pulo Satu sampai Pulo Delapan, Jalan Darma Bakti, Jalan Jaya Raya, Jalan Peternakan Kapuk, Jalan RW 14 dan RW 09 Cengkareng Barat.
Tidak hanya itu, sambung Parlin ST kepada wartawan, kami juga menemukan pekerjaan pemadatan bahu jalan atau menggunakan agregat C pada sisi kiri dan kanan jalan tidak dilaksanakan, begitu juga dengan pekerjaan peninggian duiker. Ironisnya, masih ada pekerjaan peninggian jalan di Jalan Pedongkelan Pasar Dangdut RW16 Kapuk, sekitar 100 m yang tidak dilaksanakan.
“Kami minta kepada Kepala Sudin Bina Marga Jakbar M.Najib agar memberikan sanksi blacklist perusahaan dan tidak hanya diberikan kepada perusahaan, tetapi juga Direktur hingga tenaga ahli perusahaan yang melanggar,” ucapnya.
Aktivis antirasuah ini berharap agar intitusi terkait menindak tegas perusahaan yang melanggar aturan sesuai Peraturan LKPP tentang blacklist dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah, merupakan amanat dari Perpres No 4 dengan Perpres No 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Pasal 118 ayat 2 dikenakan sanksi administratif, daftar blacklist ayat 1 huruf e, bila tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak secara bertanggung jawab.
Pasal 117 ayat 1 dalam hal ini bila ada ditemukan indikasi penyimpangan prosedur, KKN dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah atau pelanggaran persaingan yang sehat dapat mengajukan pengaduan atas proses pemilihan penyedia barang dan jasa.
Menanggapi hal itu, Kasudin Bina Marga Jakbar, Mohammad Najib, mengatakan, bahwa pihaknya sudah bekerja sesuai aturan. Untuk pekerjaan peninggian jalan di wilayah Kecamatan Cengkareng, Najib mengakui adanya pekerjaan yang tidak sesuai dan sudah dipotong sesuai hasil cor dial di lapangan.
“Kami sudah potong sekitar Rp 4 miliar dari pekerjaan peningkatan jalan di wilayah Kecamatan Cengkareng yang tidak dilaksanakan maupun yang tidak sesuai dengan bestek,” tandasnya.
Menyikapi tidak ada respon Kasudin Bina Marga Jakbar, Moh Najib, untuk melakukan sanksi terberat bagi PT Kartika Ekayasa dan konsultan pengawas serta tenaga ahlinya, Parlin dan Gomgom, menduga Moh Najib sangat takut menjalankan tupoksinya. kornel

Tinggalkan Balasan