Tiba-tiba Hakim Sakit, Sidang Korupsi UPS Terdakwa Dua Anggota DPRD Ditunda

oleh -16 Dilihat
oleh
JAKARTA, HR – Ketua Majelis Hakim Tipikor Baslin Sinaga yang menyidangkan kasus dugaan korupsi UPS (uninterruptible power supply) mendadak jatuh sakit saat sedang memimpin persidangan sehingga persidanganpun dihentikan. Anggota majelis menyatakan persidangan ditunta, karena majelis harus dilarikan ke Rumah Sakit untuk penanganan medis.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yanuar dan Tasjifrin dari Kejaksaan Agung RI mengahadirkan 6 saksi yakni, Sahrianta Tarigan, Farel Silalahi, Elisabet (Anggota DPR-D) DKI, Andi Sap (swasta), Kristianto Suryo Wibowo (staf DPRD) dan Darma (staf Sekwan) yang sedianya akan didengarkan keterangan mengenai proses adanya anggaran UPS yang dianggap anggaran “siluman” oleh terdakwa Fahmi Zulfikar dan M Firmansyah, anggota DPRD DKI Jakarta 2009-2014.
Saksi yang sudah tuntas didengarkan keterangan baru satu orang yakni saksi Sahrianta Tarigan, kemudian Farel Silalahi yang masih dalam proses pemeriksaan, tiba-tiba majelis sakit, sehingga 4 saksi lainnya belum sempat diperiksa untuk didengarkan keteranganya di persidangan.
Keterangan yang diungkapkan Saksi Sahryanta Tarigan, bahwa anggaran UPS tidak pernah ada pembahasan dalam rapat kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam hal ini Dinas Pendidikan DKI dengan anggota DPRD Komisi E.
Mekanisme pengajuan anggaran menurut Sahrianta adalah eksekutif (SKPD) yang membuat usulan anggaran kemudian diajukan kepada Legislatif (DPRD) dan yang kemudian dibahas dalam rapat kerja legislatif dengan eksekutif. Demikian mekanisme pembahasan usulan anggaran baik itu dengan pembahasan anggaran perubahan.
“Pada pembahasan anggaran perubahan itu ada kemungkinan penambahan mata anggaran atau pengurangan mata anggaran, atau pengurangan anggaran dan atau pencoretan mata anggaran yang diusulkan,” katanya.
Hal yang sama juga sempat disampaiakan Farel Silalahi dalam kesaksiannya di persidangan, menjawab pertanyaan JPU. Melontarkan pertanyaan pun baru satu jaksa yakni Tasjifrin. Sementara dua lagi jaksa lainnya belum sempat bertanya, karena persidangan tiba-tiba berhenti.
JPU menghadapkan terdakwa M Firmansyah Mantan anggota DPRD DKI, Politisi Partai Demokrat dan Fahmi Zulfikar atas kasus dugaan korupsi pengadaan UPS pada APBD Perubahan DKI 2014.
JPU dalam dakwannya mengatakan bahwa Firmansyah berperan sebagai penyelenggara negara yang memasukan anggaran pengadaan UPS ke Rancangan APBD Perubahan 2014. Ia menyebut Firmansyah juga menyalahgunakan wewenangnya sebagai anggota DPRD periode 2009-2014. Kedua terdakwa didakwa Pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
Kedua terdakwa merupakan terdakwa yang menyusul dua terdakwa lainnya yang telah lebih dulu merasakan dinginnya Rumah Tananan Negara, yakni mantan Kasi Sarpras Sudin Dikmen Jakbar Alex Usman dan mantan Kasi Sarpras Sudin Dikmen Jakpus Zaenal Soleman. Alex Usman sudah divonis 6 tahun penjara. thom


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.