Terungkap! Shin-Ici Merek Pilihan PPK RSUD Kota Bekasi

oleh -713 views
oleh
Oknum ‘Pemain’ Layak Dipenjarakan
BEKASI, HR – UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Persaingan Usaha Tidak Sehat/Monopoli telah dilanggar oleh PPK RSUD Kota Bekasi atas pelelangan pengadaan Interior RSUD Kota Bekasi, yang dimenangkan PT Sigma Kreasindotama Sentosa (SKS).

Persyaratan lelang yang diminta PPK adalah roller blind tanpa sambungan, yang rupanya hanya diproduksi oleh PT Trikalindo Kharisma dengan merek Shin-Ici. Persyaratan itu jelas mengarah ke satu merek, dan hal itu sangat jelas telah melanggar Perpres No 54/2010 serta perubahannya dan melanggar UU Persaingan Usaha Tidak Sehat/Monopoli. Terungkapnya dugaan persekongkolan antara PPK dengan PT Trikalindo Kharisma bukan tanpa alasan, sebab tidak ada produsen yang memproduksi roller blind tanpa sambungan.

Tender Pengadaan Interior RSUD Kota Bekasi tersebut dimenangkan dengan curang oleh PT Sigma Kreasindotama yang diduga menjadi pinangan PPK RSUD Kota Bekasi. Perbuatan curang tersebut merupakan wujud nyata perbuatan melawan hukum dan layak ditindaklanjuti hingga ke meja hijau.
Hal itu juga membuktikan adanya mafia proyek bercokol di lingkungan RSUD Kota Bekasi. Yang menjadi pertanyaan, apakah aparat hukum akan kembali diam bak macan ompong yang kurang vitamin?
Bukti-bukti rekayasa tender semakin terkuak lebar di RSUD Bekasi. Bukti-bukti semakin terbuka lebar sejak Harapan Rakyat pertama sekali mengangkat salah satu tender yaitu paket pengadaan Interior RSUD Kota Bekasi.
Kabar terakhir yang didapatkan oleh Harapan Rakyat bahwa Kepala Unit Layanan Pengadaan, Asep Kadarisman, SH., M.Si telah menjawab surat keberatan CV Purnama Gemilang (peserta yang dirugikan dengan proses lelang ini). Jawaban tersebut seolah-olah telah mengiyakan atau membenarkan pemberitaan Harapan Rakyat, yakni dugaan mengarah ke satu merek (Edisi 574, 18-25 September 2017).
PT. Sigma Kreasindotama Sentosa (SKS) sebagai pemenang didukung PT Trikalindo Kharisma dengan merek Shin-Ici yang beralamat di Jalan Terusan Bandengan Utara No. 91-R RT. 3/RW.16, Pejagalan, Penjaringan, dan RT.4/RW.11, Pejagalan, Penjaringan, Kota Jakarta Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14440 dan dalam berita acara disebutkan memenuhi syarat. Dalam suratnya itu, Asep Kadarisman mengungkapkan bahwa spesifikasi teknis barang yang ditetapkan adalah produk dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Interior pada RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi.
Jika spesifikasi roller blind yang tidak ada sambungannya hanya dimiliki oleh merek Shin-Ici, maka sudah dapat dipastikan bahwa PPK sudah menggiring ke salah satu merek, jelas tindakan ini sudah melanggar UU Persaingan Usaha Tidak Sehat/Monopoli dan Perpres No. 54 tahun 2010 serta perubahannya.
Awak media Harapan Rakyat juga menelusuri persyaratan ini ke merek lainnya, misalnya merek Sharp-Poin. Pemegang merek lainnya belum pernah mendengar adanya roller blind dengan spesifikasi chain bening besar tanpa sambungan, kecuali custom.
Sedangkan pemegang merek Onna menyebutkan bahwa roller blind dengan spesifikasi chain bening besar tanpa sambungan itu tidak kuat. Supaya kuat seharusnya menggunakan chain kecil. Jika diproduksi demikian tidak sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh panitia, dan juga produk demikian tidak lazim dan belum pernah ada produksi di pasar, selain custom.
Sangat disayangkan persyaratan direkayasa sedemikian rupa hanya untuk memenangkan SKS dengan mengunci di persyaratan roller blind, padahal porsi roller blind dalam paket lelang ini sangat sedikit sekali jika dibandingkan dengan bagian lainnya yang sangat dikuasai oleh peserta lain.
Sebut misalnya peserta yang sangat dirugikan dalam lelang ini adalah CV Purnama Gemilang yang core bisnisnya adalah di interior/meubelair. Jika dihitung porsi roller blind itu nilainya tidak sampai 1 % dari jumlah HPS, sedangkan panitia/PPK terfokus pada roller blind.
CV. Purnama Gemilang berupaya untuk mencari tahu ke PT Trikalindo Kharisma Sukses, pabrikan yang mendukung peserta pemenang lelang, melalui marketing perusahaan tersebut (Bp. Budi dan Ibu Sri) melalui sambungan telepon, memberi penjelasan bahwa roller blind dengan spesifikasi chain bening besar tanpa sambungan itu adalah dengan anti jamur. Sedangkan yang diminta dalam persyaratan lelang spesifikasi roller blind adalah anti bakteri. Seharusnya SKS juga tidak memenuhi syarat, kenapa dimenangkan? Panitia jelas dalam proses lelang ini telah banyak UU yang dilanggar dan sangat mempersulit peserta yang bukan menjadi pilihan panitia.
Terkait itu, aparat diharapkan segera menyelidiki kasus dugaan kongkalikong paket pengadaan interior RSUD Kota Bekasi yang berpotensi merugikan keuangan negara. Begitu pula dengan Inspektorat Pemerintah Kota Bekasi diminta turun tangan dan mengevaluasi proses lelang curang tersebut. tim


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan