Tersangka Korupsi Dana KONI Natuna Akhirnya Ditahan

oleh -17 Dilihat
oleh
NATUNA, HR – Setelah melewati proses panjang penyidikan, akhirnya kejaksaan tinggi (Kejati) Kepulauan Riau menjebloskan dua tersangka dugaan korupsi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Natuna‎ ke dalam rumah Tahanan (Rutan) kelas I Kota Tanjungpinang, Rabu (12/9) sore.
Kepala Kejati Kepri Yunan Harjaka 
didampingi Wakajati Asri Agung Putra
Dua tersangka tersebut, yakni Defri Edesa (DE) dan Wahyu Nugroho (WN), di hari yang sama keduanya pun diperiksa kembali oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri.
Pemeriksaan itu dilakukan guna melengkapi berkas berita acara penahanan. Seperti halnya kelayakan kesehatan dua tersangka itu.
“Ia memang sudah dilimpahkan hari ini dari Kejati Kepri kepada Kejaksaan Negeri Natuna‎ sebagai jaksa yang akan menyidangkan. Jadi tadi kita tanyakan lagi soal kesehatanya dan beberapa kelengkapan berkas-berkasnya lagi. Hari ini kedua tersangka ditahan, paling cepat dalam minggu ini kasusnya sudah dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” kata Ichwan Efendi PLH Kejari Natuna.
Tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah untuk KONI Kabupaten Natuna tahun 2011 itu juga telah mengembalikan kerugian negara senilai Rp1,1 miliar melalui Kejati Kepri pada 10 April 2017 lalu.
Sebagaimana diterangkan oleh Kepala Kejati Kepri, Yunan Harjaka saat pengembalian dan penyitaan nilai kerugian negara dalam kasus tersebut, saat penyaluran dana hibah ke KONI Natuna, Wahyunugroho saat itu menjabat sebagai Plt Kepala BPKD Kabupaten Natuna. Selain Wahyunugroho, dalam kasus ini pihak Kejati Kepri juga menetapkan Defri Edasa, mantan Ketua Harian KONI Kabupaten Natuna.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan adanya unsur melawan hukum saat kasus ini ditingkatkan ke tahap proses penyidikan.
“Sebelumnya penyelidikan kasus ini ditangani pihak Intelijen Kejati Kepri. Melalui pendalaman dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket), keterangan ahli,” papar Yunan beberapa waktu lalu.
Menurut Yunan, kedua tersangka ini dinilai berperan dalam penyaluran dana hibah senilai Rp 1,1 miliar yang bersumber dari APBD Natuna tersebut.
“Tahun 2011, ada alokasi dana hibah untuk KONI senilai Rp 1,1 miliar,” ujarnya.
Selanjutnya, sambung Yunan, KONI Natuna masa bakti 2006-2010 yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan (SK) tanggal 1 Desember 2006 telah mengajukan permohonan dana hibah ke Bupati Natuna cq Kepala BPKAD Natuna.
Bahwa dengan berakhirnya kepengurusan KONI Natuna pada tanggal 1 Desember 2010, KONI Natuna tidak berhak menerima bantuan dari Pemkab Natuna.
Namun, lanjut Yunan, Pemkab Natuna telah mencairkan bantuan dan hibah kepada KONI Natuna melalui nomor rekening organisasi tersebut senilai Rp 1,1 miliar, sehingga penggunaan dana hibah tersebut tidak sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan rencana anggaran,” terang Yunan.
“Bahwa dalam proses pengajuan, pencairan, penggunaan, dan pertanggungjawaban bantuan dana hibah tersebut tidak sesuai dengan persyaratan dan prosedur sehingga negara dirugikan senilai Rp 1,1 miliar,” ungkap Yunan.
Yunan mengatakan, dalam proses penyidikan kasus ini, pihaknya telah memeriksa sebanyak 13 saksi, baik saksi yang berkaitan dengan penyaluran dana hibah maupun ahli.
Para tersangka akan dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah dirubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Korupsi jo pasal 55 KUHP. fian


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.