Tersangka Jhony Thamsir dan Riawira Dilimpahkan ke Kejari Jakut

oleh -33 Dilihat
oleh
JAKARTA, HR – Penyidik BNN limpahkan berkas dan tersangka kasus narkoba (Tahap II) atas nama tersangka Jhony Thamsir dan Riawira alias Ayen dan Ruslan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, Senin (13/02/16).
Dari pantauan HR, ada sejumlah bungkusan berbentuk kotak warna coklat yang diduga merupakan barang bukti uang berbagai mata uang asing yang disita dari tersangka yang dikeluarkan petugas dari mobil Honda CRV dan Toyota Harrier yang juga merupakan barang bukti. Sejauh ini HR belum dapat mengkonfirmasi siapa Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk ke dua tersangka.
Badan Narkotika Nasional mengungkap Tindak Pidana Pencucian Uang dari hasil kejahatan narkotika yang dilakukan sindikat Pony Tjandra. Dari pengungkapan ini, BNN mengamankan dua tersangka bernama Ria Wira (46) dan Jonny Tamsir (42).
Kepala BNN Komjen Budi Waseso, mengatakan, kasus ini merupakan tindak lanjut atas laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan mengenai dugaan transaksi mencurigakan dari kejahatan narkotika senilai kurang lebih Rp3,6 triliun.
“Jadi dari hasil penyidikan BNN, kasus ini berkaitan dengan jaringan Pony Tjandra di mana pada tanggal 17 Oktober, R dan JT ditangkap di kompleks Perumahan Pluit Sakti, Jakarta Utara,” kata pria yang akrab disapa Buwas di Kantor BNN, Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Selasa, 25 Oktober 2016.
Budi Waseso membeberkan, dari tersangka Riawira, petugas berhasil menyita berbagai jenis mata uang asing serta 5 unit apartemen, 2 unit ruko, 2 unit kios, 1 pabrik packaging, 2 unit mobil dengan total aset senilai Rp16 miliar.
“Untuk memuluskan aksinya, tersangka menggunakan 15 perusahan sebagai kedok dari hasil kejahatan narkotika dan berhubungan langsung dari bandar di 11 negara,” kata Buwas.
Buwas menjelaskan, 11 negara itu di antaranya ialah Tiongkok, Hong Kong, Taiwan, Singapura, Amerika Serikat, Jepang, Malaysia, Korea Selatan, Inggris, Filipina, dan Thailand. “Tersangka R juga membuat dokumen invoice importasi palsu sebanyak 1.831 lembar dari tahun 2014 sampai 2015 senilai Rp2,7 Triliun,” ujarnya.
Kini para pelaku terancam dijerat dengan pasal 137 UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 3,4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. thom


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.