JAKARTA, HR – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Utara Agung Komanindyo Dipo, Kasi Pidum Dado Ahmad Ecroni dan Yansen Dau dilaporkan ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI, Jumat (2/9/16).
Saiful Jamil |
Bukti laporan No.021/LSM-ALPPA/IX/2016.JKT. tanggal 1 September 2016 terkait dugaan pelanggaran kode etik Kejaksaan pada proses rentut (rencana tuntutan) kasus pelecehan seksual pedangdut Saiful Jamil yang terungkap dalam sidang Praperadilan Syamsul Hidayatullah Terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (23,24/8/16).
Dalam persidangan terungkap bahwa untuk meringankan tuntutan terdakwa Saiful Jamil Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dado Ahmad Ecroni dan Yansen Dau meminta 1 miliar agar dakwaan yang dibuktikan pasal 292 KUHP yang ancaman pidananya maksimal 4 tahun. Tetapi Syamsul Hidayatullah keberatan dan akhirnya disepakati Rp250 juta dan uang itu sudah diterima Dado Ahmad Ecroni dan Yansen Dau.
Karena kasus Saiful Jamil dalam sorotan publik maka oleh Kajari dibuatkanlah Rentut 3 tahun dan diajukan ke Kejati DKI Jakarta dengan harapan untuk disetujui Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Selanjutnya, oleh Kejati Rentut itu menjadi 7 tahun setelah berjenjang dari 3 tahun menjadi 4 tahun dan naik lagi 6 tahun dan berakhir 7 tahun oleh Kajati DKI Jakarta Sudung Situmorang.
Tuntutan 7 tahun itu mementahkan Pasal 292 KUHP dan dibuktikan Pasal 82 UU No 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak.
Menurut Direktur Eksekutif LSM-ALPPA (Aliansi Pemerhati Pengguna Anggaran) Thom Gultom, rekayasa rentut itu tidak sesuai Visi dan Misi Kejaksaan RI: yakni Visi: Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang bersih, Efektif, efesien, transparan, akuntabel, untuk memberikan pelayanan prima dalam mewujudkan supremasi hukum secara profesional, proporsional dan bermartabat yang berlandaskan keadilan, kebenaran, serta nilai-nilai kepatutan.
Dengan adanya kompromi dalam melaksanakan tugas fungsi Kejaksaan dalam penegakan hukum telah melakukan pelanggaran kode etika Kejaksaan yang berbunyi: dalam melaksanakan tugas profesi, Jaksa dilarang, a. Menggunakan jabatan dan/atau kekuasaan nya untuk kepentingan pribadi dan/atau pihak lain. B. Perekayasa fakta fakta hukum dalam penanganan perkara. C. Menggunakan kapasitasnya dan otoritas nya untuk melakukan penekanan secara fisik dan/atau psikis, d. Meminta dan atau menerima hadiah karena jabatannya.
“Laporan yang dilaporkan ke Jamwas itu tidak hanya kasus Saiful Jamil Saja tetapi juga perkara lain, seperti disparitas tuntutan yang ditangani kejaksaan dan juga kasus korup yang mandek di penyidikan,” ucap Direktur Eksekutif ALPPA. tim
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});