Terkait Proyek Rusun Rp 55,7 M, Kabalai P2P Jawa II Lampirkan Dokumen Samar

oleh -382 views

Plang Proyek yang dilampirkan samar atau tidak terbaca.

BANDUNG, HR – Pemberitaan Koran Harapan Rakyat (HR) dan www.harapanrakyat.online.com sebelumnya dengan judul Rusun Rp 55, 7 M Dikerjakan PT Rental, kini telah diblacklist.

Dengan adanya berita HR tersebut, hingga Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P Jawa II), Kiagoos Egie Ismail ST, MT dan PPK Rumah Susun dan Rumah Khusus Satker Penyediaan Perumahan Provinsi Jawa Barat R. Rifi Firdaus L angkat bicara.

Surat Kabalai dengan No. UM 0201 Rb7/211 Tanggal 31 Mei 2022 diterima Redaksi HR per tanggal 16 Juni 2022 dengan termasuk nota dinas PPK, isi materi atau jawaban kepada HR.

Kemudian, surat jawaban susulan oleh Kabalai P2P Jawa II dengan No.UM 0201.Rb7/25.1 Tgl 17 Juni 2022 diterima HR pertanggal 21 Juni 2022 dengan isi yang sama pula.

Artinya, sebelum surat jawaban Kabalai, HR lebih dulu sudah memuat berita atas surat konfirmasi dan klarifikasi HR dengan No.034/HR/V/2022 tanggal 23 Mei 2022.

Lalu apa saja isi jawaban Kepala Balai P2P Jawa II, Kiagoos Egie Ismail yang berkantor di Kota Bandung, itu dengan penjelasan antara lain, “papan nama proyek terpasang dan diletakkan pada posisi yang dapat dilihat orang ketika masuk ke komplek proyek pembangunan rumah susun STIE Taskia Cendekia Bogor”.

PT. Citra Prasasti Konsorindo telah melaksanakan sistem manajemen kesehatan konstruksi dengan memasang spanduk serta kelengkapan K3 Konstruksi dan BPJS di tempat yang mudah terlihat dan pekerja dalam melakukan aktivitas pekerjaan telah menggunakan alat pelindung diri (APD).

Kiagoos Egie Ismail menambahkan dengan berdasarkan SE Menteri PUPR No. 18/SE/M/2021 tentang Pedoman Operasional Tertib Penyelenggaraan Persiapan Pemilihan untuk Pengadaan Jasa Konstruksi di Kementerian PUPR, dalam SE tersebut Pokja Pemilihan hanya mengevaluasi NPWP peserta yang disampaikan pada isian kualifikasi untuk memastikan status valid KSWP (konfirmasi status wajib pajak) sehingga pada dokumen lembar pemilihan (DLP) laporan keuangan tidak lagi menjadi syarat kualifikasi yang dievaluasi oleh pokja.

PT. Citra Prasasti Konsorindo (PT CPK) memiliki Sertifikat Manajemen Mutu, Sertifikat Manajemen Lingkungan dan Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang berlaku pada tahun 2020 dan berlaku selama 3 tahun.

Dokumen RKK yang disampaikan oleh PT Citra telah sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan dan personil manejerial yang diajukan telah memenuhi kriteria pengalaman.

Dokumen peralatan utama yang ditawarkan oleh PT CPK baik milik maupun sewa telah disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa sehingga PT Citra sesuai dengan BAHP No. PB.02.01-Kb21/Pokja D 9201. TU/XI/2021/20 Tanggal 1 Nopember 2021 dan dinyatakan lulus persyaratan dukumen teknis.

Proses pelelangan pembangunan rusun STIE Taskia Cendekia Bogor mengalami satu kali lelang ulang akibat adanya perusabahn persyaratan yang mengacu pada ketentuan lelang untuk kualifikasi besar, kemudian setelah lelang ulang didapatkan penetapan pemenang oleh pokja namun terdapat sanggahan oleh peserta lelang lainnya, terhadap sanggahan tersebut pihak pokja melakukan evaluasi ulang sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Mengingat terbatasnya lokasi pembangunan maka sesuai dengan Bab IV LDP poin F.2 speksifikasi tower crane yang dipersyaratkan adalah yang memiliki JIB/Arm 40 m s/d 60 m.

Domisili PT.CKP sesuai dengan surat keterangan domisili usaha besar No. 503/46-Ekbang yang dikeluarkan oleh Kelurahan Margajaya selaku Pemerintah setempat dan telah melakukan validasi terhadap adanya kantor di wilayah tersebut.

PT CPK oleh pokja telah memenangi lelang dikarenakan memenuhi persyaratan administrasi, teknis dan harga sesuai dengan BAHP No.PB.02.01-Kb21/pokja,D.9.2.01.TU/XI/21/20 tanggal 1 Nopember 2021.

Sedangkan sanksi blacklist yang diterima oleh PT CPK berlaku tanggal 18 Mei 2022 s/d 18 Mei 2023 di Direktorat Jenderal Bina Marga. Berkenaan kondisi diatas pokja sudah menyampaikan kepada kami (Balai PP Jawa II-red) bahwa pekerjaan tersebut masih tetap dapat dilaksanakan dan diselesaikan oleh pelaksana kontraktor.

Inilah Dokumen Laporan Keuangan Tahun 2020 yang diragukan. Ada perbedaan Tandatangan antara di dokumen dengan Surat Keterangan domisili sehingga yang diragukan tandatangan di dokumen pemilihan.

Laporan keuagan tahun 2020 yang diragukan.

Dokumen Samar dan Diragukan
Bahwa jawaban Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (P2P) Jawa II di Provinsi Jawa Barat, yang disampaikan kepada HR adalah termasuk sejumlah terlampir.

Dari sejumlah terlampir tersebut, antara lain seperti letak papan nama proyek (plang), namun isi keterangan atau termuat adalah samar atau kabur kabur/tidak terbaca dan kemungkinan ada unsure kesengajaan difoto plang proyek tersebut tidak focus.

Lalu, soal dukungan laporan keuangan tahun 2020, yang mana hal ini adalah sebagai persyaratan dan termuat pula di detail pengumuman lpse dengan kalimat “Telah Memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT Tahunan) 2020” dan HR sebelumnya telah memuat yakni dukungan ini diduga palsu dari yang bersangkutan dikeluarkan oleh KAP.

Namun oleh Kebalai PP Jawa II juga melampirkan dengan tulisan kabur-kabur laporan keuangan yang hanya tertera NPWP perusahaan PT CPK dengan secari kertas dan tertulis “petunjuk pengisian” secama formulir wajib pajak.

Selain itu, Kabalai menjelaskan sudah di evaluasi oleh pokja isian kualifikasi untuk memastikan status valid KSWP dan itu berdasarkan SE Menteri PUPR No. 18/SE/M/2021 tentang Pedoman Operasional Tertib Penyelenggaraan Persiapan Pemilihan untuk Pengadaan Jasa Konstruksi di Kementerian PUPR.

Bahkan Kabalai juga menyebutkan “laporan keuangan tidak lagi menjadi syarat kualifikasi yang dievaluasi oleh pokja”?

Padahal, berdasarkan Surat Edaran (SE) No.22/SE.M/2020 tanggal 21 Oktober 2020 tentang Persyaratan Pemilihan dan Evaluasi Dokumen Penawaran Pengadaan Jasa Konstruksi Sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia.

Dalam SE No 22 tersebut, sangat jelas termuat pada Huruf F. 2 huruf a, b, c, d, e dst yang berbunyi : Persyaratan dan Evaluasi Sisa Kemampuan Nyata (SKN) dilakukan dengan ketentuan: “a. Setiap peserta untuk kualifikasi usaha menengah atau kualifikasi usaha besar harus menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP)” dan pada huruf (e.2) berbunyi “usaha besar menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit oleh KAP yang diregistrasi sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.

Lalu oleh HR mempertanyakan, laporan keuangan tahun 2020 sebagai prsyaratan tersebut, apakah sudah dilakukan dengan konfirmasi status wajib pajak, yang sudah diaudit oleh KAP.

Pun didalam dokumen pemilihan juga disebut, Telah Memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT Tahunan) 2020 dan dengan persyaratan kualifikasi kemampuan keuangan SKN/SKP dengan sesuai dokumen pemilihan, termasuk mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak dapat dikecualikan untuk peserta yang secara peraturan perpajakan belum diwajibkan memiliki laporan perpajakan tahun terakhir, misalnya baru berdiri sebelum batas waktu laporan pajak tahun terakhir.

Begitu pula yang sesuai dengan terlampir oleh Kabalai, yakni Ahli K3 Konstruksi atas nama Yudi Syafril, ST dan setelah dicek HR berdasarkan detail lpjknet, dimana nama yang bersangkutan bukan milik sendiri tenaga ahli oleh PT CPK sebagai ahli K3, dan diduga melainkan pinjaman SKA tersebut.

Kemudian, Kabalai menyebut dan membantah bahwa proses lelang mengalami satu kali lelang ulang akibat adanya perubahan persyaratan yang mengacu pada ketentuan lelang untuk kualifikasi besar.

Hal itu dinilai yang tidak masuk akal, dan proses lelang ini dari awal sudah jelas yang mengikuti adalah usaha kualifikasi besar, dan peserta pemenang pun dari awal ikut dan bahkan memasukkan dokumen harga.

Berdasarkan di pengumuman LPSE yang sempat diprint oleh HR dari awal lelang yakni “lelang pertama disebut “tendel dibatalkan/ lelang gagal” dengan posisi pemuatan per tanggal 15 Juli 2021 dan sampai dengan proses lelang tgl 17 September 2021 dan dinyatakan “tender dibatalkan”.

Lalu tender kedua, dengan pemuatan tanggal 30 Agsutus 2021, dimana proses lelang sesuai tahapan sampai tanggal 18 Otober 2021 juga dinyatakan “tender ulang” dan lalu lelang ketiga dengan tetap posisi pemuatan 30 Agustus 2021 dan pada posisi lelang ketiga ini disebut dengan “tender ulang/evaluasi ulang” dengan alasan “ kesalahan dokumen pemilihan pada BAB IV LDP “ yang kemudian lelang selesai tanggal 5 Nopember 2021 (sesuai dipengumuman) dengan penetapan pemenang PT CPK senilai Rp 55.747.044.800,00
Kemudian, dari beberapa dokumen yang dilampirkan Kabalai, juga termasuk domisili perusahan.

Namun bila diperhatikan secara seksama tandatangan pemilik/dirut perusahan yakni antara surat keterangan domisili dengan dokumen pemilihan Pembangunan Rumah Susun STIE Tazkia Cendekia Kabupaten Bogor- Jawa Barat, dimana dinilai ada perbedaan tandatangan tersebut.

Seperti yang sudah dimuat HR sebelumnya, paket Pembangunan Rumah Susun STIE Tazkia Cendekia Kabupaten Bogor diduga ada yang mengusung/pinjam bendara yakni PT CPK adalah orang kuat atau sering bermain dilingkungan Ditjen Penyediaan Perumahan. tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *