Terjadi di Satker PJN Metropolitan Dua Jakarta, Tender Rawan Korupsi

Proyek di Jalan Serang Km 8, Jatake, Kota Tangerang tanpa papan nama proyek. 
JAKARTA, HR – Proyek fisik dan tender di Satuan Kerja SNVT Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Metropolitan II Jakarta, BBPJN IV (DKI Jawa Barat dan Banten) Ditjen Bina Marga, Kementerian PUPR yang dibiayai oleh APBN 2015, diduga bermasalah pelaksanaannya.
Seperti pelaksanaan di sepanjang Jalan Serang, tepatnya di Jalan Gatot Subroto Km 8 Jatake Kota Tangerang dan Jalan Serang Km 29 Cangkudu-Cisoka Tangerang, dan perbaikan Jembatan Cidurian di Jalan Serang, Jayanti, Kab Tangerang (Perbatasan Kab Tangerang – Kab Serang).
Di dua lokasi itu, selain pengerjaannya lamban, juga tidak memasang papan proyek.
Salah satu penggguna jalan di Jalan Serang, Jatake, Marto, kepada HR menilai akibat pelaksanaan proyek tersebut, arus lalu-lintas menjadi padat dan macet.
“Setiap kita lewati jalan itu, tidak tahu perusahaan apa pelaksananya dan proyek dari unit mana, apakah dari Pemda Kota Tangerang atau dari Pusat. Yang terlihat hanya tulisan, “hati-hati menggunakan jalan karena sedang ada perbaikan.” Setiap hari melintas selalu macet berjam-jam, perusahaan pelaksana mana peduli soal itu,” ujar Marto.
Proyek Perbaikan Jembatan Cidurian, Jalan Serang, Tangerang
dan proyek Jalan di Jalan Serang, Cisoka, Balaraja, Tangerang.  
Pantauan HR per tanggal 27 Agustus 2015, di sepanjang Jalan Serang, Tangerang terdapat beberapa item pekerjaan di Jalan Serang, yakni persis Jalan Gatot Subroto Km 8 Jatake dan Jalan Serang Km 29 Cisoko, Balaraja Tangerang, yang kemungkinan kedua item tersebut merupakan satu paket. Kemudian, ada pula perbaikan Jembatan Cidurian (perbatasan Kabupaten Tangerang-Kabupaten Serang) yang merupakan satu paket, dimana pembangunan proyek jalan dan perbaikan jembatan Cidurian tersebut adalah Jalan Nasional.
“Kalau memang proyek ini (Jalan Serang-red) yang memperbaiki dari Kementerian PU, maka jelas-jelas harus bertindak tegas kepada pemborongnya. Kementerian PU harus lebih mengawasi dan menindak tegas kontraktor, bukan malah terkesan tutup mata. Berilah teguran keras kepada pemborong yang mengerjakan proyek tanpa memasang papan proyek. Melalui papan proyek itu, maka masyarakat sekitarnya atau yang melintasi sepanjang jalan Serang ini dapat mengetahui seputar pekerjaan yang sedang dikerjakan oleh pemborong,” kata Marto seraya menambahkan bahwa biaya membuat papan proyek tidak besar, hanya berkisar Rp1-3 juta.
“Bikin papan proyek aja susah. Kalau memang tidak terpasang papan proyek, maka proyek ini jelas-jelas ‘siluman’ dan patut dicurigai, apakah ada permainan antara pengguna anggaran dengan pemborong?” ujar Marto.
PPK tidak tegas
Sementara, LSM ICACI menyatakan bahwa ketidak-adaan papan proyek di lokasi proyek adalah akibat ketidak tegasan PPK maupun Kasatker, dan sikap kontraktornya yang kurang terbuka atau merasa ketakutan dipantau. Padahal, ungkap LSM ICACI, kontraktor pelaksana tidak perlu takut bila memang benar pekerjaannya dilaksanakan sesuai bestek dan kontraknya. Sebab, kontraktor itu dapat bekerja atas hasil uang rakyat, bukan uang pribadinya.
“Sangat wajar bila warga setempat mengatakan proyek itu siluman. Padahal negara telah mengamanahkan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) No 14 tahun 2008,” ujar Kordinator Investigasi dan Pengkaji LSM ICACI (Independent Commission Against Corruption Indonesia), Reza Setiawan, kepada HR (7/9), di Jakarta.
Ditambahkannya, tidak terpasangnya papan proyek akan menyebabkan masyarakat tidak bisa mengontrol pembangunan wilayahnya. Sekecil anggaran berapa pun yang dikerjakan oleh pemborong, apalagi ini sudah jelas biaya cukup besar sampai puluhan miliar rupiah harus memasang papan proyek. “Tidak adanya papan proyek, jelas-jelas praktik seperti ini rawan korupsi. Ini mestinya harus jadi perhatian serius dari aparat terkait untuk mengusutnya,” kata Reza.
Pelaksana Proyek
Berdasarkan website Kementerian PUPR, dua paket proyek yang dikerjakan oleh pemborong di sepanjang Jalan Serang yakni Peningkatan Struktur Jalan BTS Kota Serang-Kota Tangerang, Jalan Raya Serang (Tangerang) dengan HPS Rp41.597.017.000 dan pemenangnya adalah PT Rekaya SU dengan nilai penawaran Rp33.692.994.000, dan Paket Penggantian Jembatan Cidurian dengan HPS Rp17.978.860.000, pemenangnya adalah PT Rekaya SU senilai Rp14.562.889. 000.
Kedua paket tersebut saat ini masih dalam pengerjaan di lokasi sepanjang Jalan Serang. Diduga, saat proses lelang sudah diarahkan atau dikondisikan kepada rekanan tertentu.
Bahkan dalam proses lelangnya pada paket perbaikan Jembatan Cidurian, dimana penawaran pemenang PT Rekaya SU Rp14.562.900.000, dan hasil koreksi tertulis Rp14.562.889.000. Namun di dalam keterangan tercatat: nilai penawaran pada surat penawaran berbeda dengan yang tertera di Rekapitulasi Harga. Di surat penawaran tertulis Rp14.562.876.600.
Yang patut dipertanyakan, mana yang benar dari nilai penawaran harga PT Rekaya SU? Padahal kesalahan tersebut otomatis menjadi gugur, bukan ditetapkan sebagai pemenang.
Kemudian, kedua paket yang dimenangkan oleh PT Rekaya, dan berdasarkan Surat Edaran (SE) Ditjen Bina Marga No: 10/SE/Db/2014 tentang Penyampaian Buku Dokumen Pengadaan Pekerjaan Fisik dan Spesifikasi Umum 2010 (Revisi 3) untuk pekerjaan konstruksi jalan dan jembatan, serta Surat Edaran/SE: 14/SE-BV/2014 tanggal 15 Desember 2014 oleh Kepala BBPJN IV (DKI, Jawa Barat dan Banten) dan daftar sertifikasi kelaikan operasi Asphlat Mixing Plant (AMP) dilingkungan BBPJN IV (DKI, Jabar dan Banten), maka dimana PT Rekaya tidak ada atau terdaftar memiliki AMP yang laik operasi. Namun demikian, hal itu tidak dipermasalahkan dan bisa meminjam AMP, sesuai peraturan dokumen pengadaan.
Akan tetapi, “AMP perusahaan siapa yang dipakai atau digunakan PT Rekaya dan apakah juga masih laik operasi?” Dan juga perusahaan pemenang yang mendapatkan dua paket dilingkungan Satker PJN Metropolitan II Jakarta itu, maka saat evaluasi lelang, dimana personil dan peralatan yang diajukan atau penyampaian data dokumen pengadaan tersebut adalah sama pada kedua paket tersebut, apalagi “waktu bersamaan”.
Namun sayang, pihak Satker PJN Metropolitan dua Jakarta, BBPJN Wilayah IV sampai dimuat berita ini belum ada tanggapan dari Kasatker, PPK maupun Pokjanya, padahal HR sudah melayangkan surat konfirmasi dan klarifikasi tanggal 15 Juni 2015 dengan No: 037/HR/VI/2015. ■ tim

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *