Terjadi di PJN Metro Satu Jakarta, Proyek Jalan Cakung – Cilincing Minta Diusut?

oleh -12 Dilihat
oleh
JAKARTA, HR – Sebagai tindaklanjut pemberitaan Surat Kabar Harapan Rakyat dan www.harapanrakyatonline.com, dimana ada proyek yang sedang dikerjakan di area jalan nasional yakni Jalan Raya Cakung-Cilincing, Jakarta Timur, namun tidak diketahui pelaksananya.
Proyek Pelebaran 
Jalan Cakung-Cilincing, Jakarta Timur.
Menurut warga sekitar saat ditemui HR, yang tidak mau disebutkan namanya, menjelaskan, proyek ini kemungkinan besar adalah proyek pusat karena sepanjang jalan ini adalah Jalan Nasional, namun kita tidak tahu perusahaan mana yang mengerjakan.
Hal sama juga disampaikan pemilik warung kopi di sekitar proyek, menjelaskan, bahwa cara kerja kontraktor tersebut terlihat tidak professional dan tidak teratur. “Asal kerja, mas. Kira-kira seperti itulah,” ujar penjual kopi, sembari menambahkan bahwa hasil galian untuk kabel dan tiang listrik dibiarkan berantakan, sehingga membahayakan rumah-rumah dan anak-anak warga yang tinggal di sekitar pinggiran jalan yang sedang diperbaiki.
“Kami mohon kerja lah professional. Anda kerja baik, warga juga nyaman. Hidup sudah susah, jangan bikin susah warga lagi dengan banyaknya galian yang dibiarkan seperti ini,” ujar si penjual kopi.
Pantauan HR beberapa minggu lalu, di lokasi proyek Jalan Nasional, Jl. Cakung –Cilincing, Jakarta Timur dimana tidak ditemukan adanya “plang papan proyek”, atau sama sekali tidak terpasang. Padahal, plang papan proyek ini adalah sebagai wajib dipasang oleh pemborong dan mengingat di papan tersebut terdapat informasi sumber dana, jenis pekerjaan, dan lamanya waktu pekerjaan yang bersumber dana APBN atau APBD dan public pun mengetahuinya sesuai UU No 14/2008 tentang KIP.
Namun karena tidak adanya “plang papan proyek”, maka dinilai sebagai “proyek siluman”, yang kemungkinan pemilik atau pengguna anggaran proyek ini adalah Kementerian PUPR dibawa Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional VI (DKI, Jawa Barat dan Banten), yang mana masuk tupoksi Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Metropolitan I Jakarta.
Sebelumnya, (23/03-17), Ketua Lembaga Pemantau Aparatur Negara (Lapan), Gintar Hasugian, menjelaskan, tidak terpasangnya “plang papan proyek” di sebuah proyek, maka masyarakat tidak bisa turut mengontrol pembangunan tersebut. Gintar pun mempertanyakan kinerja Kementerian PUPR yang membiarkan kebiasaan tidak memasang “plang papan proyek”.
Gintar menambahkan, bahwa proyek kecil pun harus memasang “plang papan proyek”, apalagi proyek besar, tentu diharuskan. “Tidak adanya papan proyek, jelas-jelas praktik seperti ini rawan korupsi. Ini mestinya harus jadi perhatian serius dari aparat terkait untuk mengusutnya,” ujarnya.
KD Tidak Cukup
Seperti diketahui, bahwa proyek ini adalah tupoksi dibawah Satker PJN Metropolitan I Jakarta, maka sudah jelas yang menender paket proyek pelebaran Jalan Cakung-Cilincing itu adalah Satker PJN Metropolitan Satu Jakarta, BBPJN VI (DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat) Ditjen Bina Marga dengan tahun anggaran 2017 yang bersumber dari APBN Kementerian PUPR.
Sesuai yang tertayang di aplikasi pengadaan Kementerian PUPR, bahwa paket pelebaran Jalan Cakung-Cilincing terdapat nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp 25 M, dan pemenangnya adalah PT Vanca Utama Perkasa (VUP) dengan penawaran Rp 19.639.413.000.
Sebagai syarat lelang, salah satunya adalah untuk Sertifikat Badan Usaha (SBU) yakni kode S1003-Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Jalan Raya (kecuali Jalan layang), jalan, rel kereta api, dan landas pacu bandara, dan harus memenuhi kemampuan dasar (KD).
Diduga, KD VUP tidak mencukupi, atau pengalaman sejenis untuk kode S1003, dan perolehan KD VUP hanya tercatat senilai Rp 13.151.000.000 (3NPt) yang diperoleh tahun 2015 dari Dinas PU Kabupaten Belitung pada paket Pemeliharaan Berkala Jalan Pilang-Juru Sebrang (DAK+APBD) Kecamatan Tanjungpandang dengan nilai Rp 4.383.649.000 sebagai pengalaman sejenis.
Hal itu tercover dari detail di LPJK Net, dan berdasarkan Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Nasional No. 10/2013 pasal 13 (3), bahwa dalam hal ditemukan perbedaan data, antara data yang tertuang pada SBU dengan data yang tertayang pada situs LPJK Nasional (www.lpjk.net), maka dinyatakan benar adalah data yang tertayang pada situs LPJK Nasional (www.lpjk.net).
VUP selaku perusahaan pemenang, diduga melakukan penawaran “tidak wajar”, yakni 78,5 persen dari nilai HPS (setelah dikurangi PPN 10%). Disebut penawaran tidak wajar karena penawaran itu dibawah 80%. Diduga VUP dapat menang karena diduga tidak dievaluasi oleh Pokja PJN Metropolitan I Jakarta, karena penawaran tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR No. 31/PRT/M/2015 pasal 6c (2) atas perubahan Permen PU No. 14/PRT/M/2013 dan Permen PU No. 7/PRT/M/2011 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi dan Perpres 54/2010 dan Perubahannya Perpres 70/2012 dan Perpres 4/2015.
Surat Kabar Harapan Rakyat telah mempertanyakan dengan mengajukan surat konfirmasi dan klarifikasi kepada Kepala Satuan Kerja SNVT PJN Metropolitan I Jakarta dengan No. 009/HR/II/2017 tanggal 13 Februari 2017, namun sampai saat ini belum ada tanggapan. tim


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.