Ada Dugaan Pengaturan Pemenang Tender di Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu RI

oleh -711 views
oleh
JAKARTA, HR – Sangat disayangkan Kementrian yang dipimpin oleh salah satu putri terbaik Indonesia, yang sudah diakui ketokohannya di dunia Internasional karena keberaniannya untuk menegakkan kebenaran, dan sangat getol untuk mempelopori clean goverment, disinyalir telah dihianati oleh bawahannya dengan dugaan melakukan praktek yang menyimpang, berkaitan dengan lelang pengadaan di Direktorat tersebut.
Menkeu Sri Mulyani dan Presiden Jokowi
Diduga praktek yang menyimpang tersebut sudah lama berlangsung dan direkayasa sedemikian rupa, dengan menggunakan beberapa jurus sistimatis, sehingga sangat sulit untuk diendus dan tercium oleh pengawas yang ada di lembaga keuangan dan juga oleh pimpinan yang ada di Kementerian tersebut.
Lebih lanjut, berdasarkan informasi yang dihimpun oleh reporter kami dari berbagai sumber, setiap project yang ada di Kementerian tersebut, jauh sebelum proses lelang dilaksanakan, pemenangnya sudah terlebih dahulu digadang-gadang dengan adanya kesepakatan tertentu antara peserta dengan panitia, khususnya kesepakatan mengenai jumlah fee yang akan didapatkan oleh panitia.
Apabila kesepakatan diantara mereka telah rampung, selanjutnya tinggal mengatur siasat yang akan digunakan untuk dapat memenangkan calon pemenang yang sudah digadang-gadang tersebut. Banyak cara yang dapat digunakan untuk dapat menggiring yang digodok oleh panitia bersama dengan calon yang akan dimenangkan. Untuk menggiring pemenang ke peserta yang sudah disepakati bukan hal sulit bagi mereka, tinggal diatur di persyaratan lelang, yaitu membuat persyaratan yang memudahkan bagi calon yang sudah dielus-elus dan membuat persyaratan yang sulit untuk menghalangi peserta lainnya.
Untuk menelusuri kebenaran desas-desus tersebut, Surat Kabar Harapan Rakyat dan harapanrakyatonline,com mencoba melakukan investigasi, dengan mengambil salah satu contoh proses lelang yang kebetulan sedang berlangsung, yaitu Pengadaan Renovasi Ruang Kerja Gedung Radius Prawiro Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu RI, dengan nilai HPS sebesar Rp 1.720.498.581, tahun anggaran APBN 2017. Berdasarkan informasi, saat tulisan ini diturunkan, lelang ini sudah masuk dalam penandatangan kontrak.
Lelang tersebut disanggah oleh salah satu peserta yang merasa sangat dirugikan oleh panitia. Peserta tersebut mendistribusikan sanggahan dan keberatan tersebut ke Setjen, Dirjen dan Kementerian Keuangan, dengan harapan agar para petinggi tersebut tergerak untuk melihat kebenaran dari sanggahan peserta tersebut.
Sanggahan peserta bermula, saat panitia mengumumkan 3 peserta sebagai calon pemenang, dan mengalahkan CV Purnama Gemilang, dengan alasan “Tidak memiliki tenaga tehnis tukang pasang keramik”.
Alasan tersebut dinilai sangat mengada-ada dan diduga adalah hasil rekayasa dari panitia, karena syarat tersebut merupakan addendum yang diduga telah digiring oleh panitia untuk ditanyakan oleh peserta yang diduga menjadi jagoannya. Diduga peserta yang menjadi jagoan tersebut digiring untuk mengajukan pertanyaan. Peserta tersebut bertanya sehubungan dengan persyaratan yang sudah tercantum di dokumen lelang bahwa peserta harus memiliki “tenaga tehnis tukang pasang tegel/ubin/marmer”. Peserta tersebut menanyakan apakah diperbolehkan untuk/dengan tenaga tehnis tukang pasang keramik? Panitia menjawab bahwa diperbolehkan untuk mencantumkan tenaga keramik.
Kemudian panitia membuat addendum yang merubah persyaratan tehnis dari “tenaga tehnis tukang pasang tegel/ubin/marmer” menjadi “Tenaga tehnis tukang pasang keramik”.
Jika ditelaah secara tehnis, maka perubahan persyaratan tersebut akan sangat merugikan bagi pengguna anggaran. Dari beberapa item yang tercantum dirincian pekerjaan, terdapat pekerjaan untuk lantai berupa pemasangan marmer, granit dan keramik. Sedangkan secara tehnis, bahwa tukang marmer/granit otomatis akan dapat mengerjakan pemasangan keramik. Sedangkan tukang keramik tidak bisa untuk memasang marmer/granit
Bagaimana ceritanya panitia mengganti persyaratan yang malah menjadi tidak relevan dan sangat merugikan pemakai. Akan tetapi jika kita jeli menilai dan mengamati proses tersebut, maka kita akan menyadari bahwa hal tersebut adalah bentuk rekayasa sistematis yang ditujukan untuk memenangkan peserta tertentu.
Akan timbul pertanyaan, kenapa panitia mau untuk melakukan hal tersebut, sedangkan manfaat untuk Direktorat tempat panitia tersebut mengabdi malah dirugikan? Jawaban akan mudah ditebak, tentu tidak ada makan siang yang gratis.
Pembaca akan lebih prihatin apabila membaca jawaban dari panitia terhadap sanggahan dimaksud. Sehubungan dengan sanggahan CV Purnama Gemilang sehubungan dengan syarat tehnis untuk tenaga tehnis kenapa diganti, jawaban Pokja untuk perubahan tenaga tehnis tersebut akan semakin mempertegas bahwa dugaan panitia melakukan keberpihakan dan persekongkolan semakin nyata.
Pokja menanggapi, bahwa panitia mengupload addendum dokumen pengadaan adalah berdasarkan informasi dari Konsultan Perencana, bahwa SKT keramik telah sesuai dengan ruang lingkup pekerjaan di Gedung Radius Prawiro. Padahal Substansi sanggahan CV. Purnama Gemilang sebelumnya jika dikaitkan dengan jawaban panitia, dapat ditelaah lebih lanjut, sebagai berikut:
  • Addendum untuk merubah tenaga tehnik dari tenaga ubin/tegel/marmer, menjadi tenaga keramik, berdasarkan pertanyaan peserta yang kami duga dinyatakan lulus oleh panitia. Ada pertanyaan peserta yang bertanya, “apakah boleh tenaga keramik?” Dan dijawab oleh panitia, “boleh”. Seharusnya bila ada pertanyaan demikian, maka seharusnya bukan merubah, tapi menambah. Bunyi yang benar seharusnya adalah “tukang tenaga ubin/tegel/marmer/keramik”.
Tapi kami tentu akan memaklumi bahwa panitia akan melakukan hal seperti itu, jika dugaan kami bahwa panitia berpihak, bersekongkol untuk tujuan memenangkan peserta tertentu, benar adanya.
  • Jika addendum tersebut dibuat berdasarkan informasi dari konsultan perencana, pertanyaannya adalah konsultan perencanaan yang mana? Apakah pada saat awal lelang yang membuat persyaratan tenaga tehnis tenaga ubin/tegel/marmer bukan berdasarkan konsultan perencana juga? Apakah konsultan perencana saat membuat dokumen lelang dengan konsultan perencana ketika proses lelang berlangsung adalah konsultan perencana yang berbeda?
  • Apakah panitia atau konsultan perencana yang dimaksud tidak melihat pekerjaan (BOQ) untuk lelang ini, karena kami lihat di BOQ ada pekerjaan homogeneous tile (granit), marmer dan keramik. Jika demikian, apakah layak dengan menetapkan tukang tukang keramik? Karena tukang keramik secara tehnis tidak mampu untuk pemasangan marmer/granit. Akan tetapi tukang marmer/granit otomatis mampu mengerjakan keramik. Menurut ahli dibidangnya, sebenarnya keramik itu adalah turunan dari tegel/ubin. Jadi apa dasarnya addendum tersebut? Apakah konsultan perencana yang digunakan oleh panitia tidak memahami hal tersebut?
CV Purnama Gemilang memiliki penilaian tersendiri terhadap jawaban yang dibuat oleh panitia tersebut, bahwa jawaban dari panitia semakin jauh dari substansi permasalahan atau sanggahan, dan terlihat panitia panik, dan berupaya untuk menutupi atau menghindar dari keadaan yang sebenarnya terjadi yaitu, “adanya dugaan rekayasa yang terlalu dipaksakan untuk memenangkan peserta tertentu”.
Indikasi lainnya yang menjadi perhatian HR yakni dengan adanya pengunduran Jadwal Pembuktian Kualifikasi sudah 2 kali. Alasan panitia untuk mengundur jadwal pembuktian kualifikasi, karena dari 3 perserta yang dipanggil, ada satu peserta yang tidak bisa dihubungi, dengan alasan kendala tehnis. Setelah diperpanjang, akhirnya satu perusahaan dinyatakan gugur, karena tidak memenuhi undangan. Artinya dengan jawaban panitia tersebut yang menjadi calon pemenang seharusnya 2 perusahaan.
Mempelajari bukti yang ada, apa yang dijawab oleh panitia tersebut bertolak belakang dengan kenyataan atau bukti-buki yang ada, antara lain:
  • Berdasarkan tahapan lelang, Upload Berita Acara Hasil Pelelangan, pada 31 Mei 2017. Pada 31 Mei 2017, Panitia mengeluarkan kertas kerja hasil evaluasi, yang menyatakan 3 peserta lulus. Dan pada halaman LPSE Kementerian Keuangan, Informasi Lelang dan Status Penawaran, Kolom Pengumuman Pemenang, ditetapkan sebagai berikut:
  1. PT. ANUGERAH SATYA MANDIRI 
  2. PT. BORISDO JAYA 
  3. PT. TORANGINDO BERKATTOHANANUSA
  • Dalam hal ini, CV Purnama Gemilang melihat bahwa panitia belum mengeluarkan Berita Acara Hasil Pelelangan. Yang diumumkan adalah kertas kerja hasil evaluasi.
  • Sungguh membingungkan, dimana panitia menyebut 2 peserta hadir dan satu peserta tidak hadir dan dinyatakan gugur. Sedangkan dalam pengumuman pemenang, diumumkan ada tiga perusahaan yang menjadi calon pemenang. Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi, kok bisa jadi pemenang?
Dari uraian diatas, maka jawaban panitia sangat membingungkan, banyak hal yang tidak konsisten dan bertolak-belakang antara jawaban dibandingkan dengan bukti-bukti yang ada. Hal tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa panitia telah melakukan rekayasa, berpihak dan bersekongkol semakin tidak terbantahkan.
Surat Kabar Harapan Rakyat dan harapanrakyatonline.com juga mencoba untuk menginvestigasi profil Perusahaan Calon Pemenang. HR semakin terkejut, dimana ada peserta yang ditetapkan oleh panitia sebagai salah satu calon pemenang yang sudah diperiksa oleh KPK terkait dengan kasus korupsi besar, dan calon pemenang tersebut bahkan disinyalir terafiliasi dengan Nazaruddin.
Sehubungan dengan sanggahan salah satu peserta, Panitia menjawab bahwa Pokja telah melakukan prosedur yang berlaku. Sebaliknya, CV Purnama Gemilang justru tidak memahami prosedur apa yang sudah dilakukan oleh panitia.
Berdasarkan UU Nomor 54 tahun 2010, pasal 1, poin 13, disebutkan “Pakta Integritas adalah surat pernyataan yang berisi ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme dalam Pengadaan Barang/Jasa”.
Dan pasal tersebut dipertegas di LPSE, bahwa seluruh peserta harus mentaati pakta integritas tersebut, dengan statement yang sudah tertulis sebagai berikut, Saya menyetujui bahwa:
  1. Tidak akan melakukan praktek praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN); 
  2. Akan melaporkan kepada pihak yang berwajib/berwenang apabila mengetahui ada indikasi KKN di dalam proses pengadaan ini;
  3. Akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan profesional untuk memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. Apabila saya melanggar hal-hal yang telah saya nyatakan dalam PAKTA INTEGRITAS ini, saya bersedia dikenakan sanksi moral, sanksi administrasi serta dituntut ganti rugi dan pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan pasal dan statement yang ada di LPSE tersebut, seharusnya panitia melihat perihal integritas tersebut. Sehubungan dengan profil peserta calon pemenang, kami hanya butuh beberapa menit melihat di google. Profil peserta calon pemenang tertentu sudah langsung terlihat, misalnya sedang dipanggil KPK.
Dalam hal ini, kami hanya memberi komentar bahwa, dugaan bahwa panitia sudah memiliki jagoan cukup beralasan. Dan tentu kalau sudah menjadi peserta yang diduga sudah diarahkan atau sudah menjadi jagoan, maka kejelekan apapun itu yang melekat pada peserta tersebut, tentu akan diabaikan, dan sebaliknya peserta yang potensial menjadi lawan atau pesaing dari jagoan tersebut, kemungkinan besar akan dicari sampai dapat, walau sekecil apapun itu.
Berkaitan dengan dugaan panitia sudah memiliki jagoan, diawal lelang panitia juga sudah membuat salah satu pembatasan yaitu dengan menetapkan persyaratan tehnis peserta harus memiliki SBU Kecil K2/K3. Padahal berdasarkan Peraturan Presiden (Perpers) Nomor 54 tahun 2010, pasal 100 Ayat 3, disebutkan bahwa nilai paket pekerjaan Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya sampai dengan Rp 2,5 M diperuntukkan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta Koperasi Kecil.
Dari kalimat pada pasal 100 Ayat 3 tersebut, jelas terlihat tidak ada disebutkan harus K1, K2 atau K3. Serta sampai dengan Rp 2,5 M hanya dapat dikerjakan perusahaan kecil. Dan pastinya yang Non Kecil tidak diperbolehkan.
CV Purnama Gemilang mempertanyakan persyaratan tersebut pada masa aanwijzing, kenapa harus ada persyaratan demikian. Kemudian persyaratan tersebut diganti dengan membuat addendum, dan dalam hal ini panitia dinilai sadar dengan resiko yang akan dihadapi apabila memaksakan persyaratan yang ditetapkan oleh panitia dalam dokumen lelang. Jadi jawaban panitia sebenarnya mempertegas bahwa panitia telah mengakui kesalahannya, sehingga merubah persyaratan di addendum.
CV Purnama Gemilang juga mempertanyaan keterlibatan konsultan perencana, seperti yang diutarakan panitia. “Menjadi pertanyaan, apakah konsultan perencana yang dilibatkan tersebut tidak mengetahui hal tersebut? Atau ada kesengajaan? Atau salah pilih konsultan perencana?” tanya Luhut.
Jika dicermati dengan mencantumkan syarat SBU Kecil K2/K3, sebenarnya ini merupakan upaya panitia untuk menggiring peserta tertentu yang sudah disepakati diawal. Karena diketahui bahwa salah satu peserta yang dinyatakan lulus dan menjadi calon pemenang memiliki SBU Kecil K3. Namum panitia tidak mengkaji lebih jauh bahwa dengan mencantumkan SBU Kecil K3 bertabrakan dengan UU No. 54 tahun 2017. Dalam hal ini dalam jawaban sanggahannya, bahwa panitia mencantumkan syarat tersebut mengacu ke Peraturan Menteri. Apakah panitia tidak menyadari bahwa Peraturan Presiden kedudukannya lebih tinggi dari Peraturan Menteri.
CV Purnama Gemilang mengharapkan Dirjen, Irjen atau kalau perlu Menteri Keuangan segera menurunkan tim untuk memeriksa dan menginvestigasi semua panitia yang terlibat dan bertanggungjawab langsung untuk lelang ini, agar terungkap dugaan kongkalikong antara oknum panitia/pokja dengan rekanan jagoannya.
Jumat (16/6), Ketua Panitia, Meyland P. Damanik, ketika dikonfirmasi HR melalui WhatsApp (WA) dan SMS, terkait hal itu, tidak menjawab. tim


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *