Terdampak Adendum, Penyerapan Dinas Bina Marga Riau Membengkak

oleh -18 Dilihat
oleh
RIAU, HR – Keterangan terkait harga pemenang lelang yang disajikan di LPSE Provinsi Riau ternyata tidak sepenuhnya dapat dijadikan sebagai pegangan, sebab nilai tersebut dapat bertambah sesuai kebutuhan dilapangan. Tahun 2016 terdapat beberapa kegiatan di Dinas Bina Marga Riau yang penyerapan anggarannya mengalami pembengkakan, dimana penyerapan anggarannya melebihi harga pemenang lelang yang diuraikan di LPSE Riau.
Kegiatan-kegiatan tersebut antara lain Pemeliharaan Jl. Hangtuah yang dimenangkan PT. Fitra Wika dengan Harga Penawaran Rp 4.224.652.606.49, Pemeliharaan Jl. Tuanku Tambusai yang dimenangkan PT. Khairani Delisa Putri dengan Harga Penawaran Rp 4.128.424.212.14, Pemeliharaan Jl. Arifin Ahmad yang dimenangkan PT. Semangat Hasrat Jaya dengan Harga Penawaran Rp 4.217.407.518.32, Pemeliharaan Jl. Yossudarso yang dimenangkan PT Bina Pembangunan Adi Jaya dengan Harga Penawaran Rp 4.138.265.361.92 dan Pemeliharaan Jl. SM. Amin yang dimenangkan PT. Khairani Delisa Putri dengan Harga Penawaran Rp 4.117.880.372.58, dimana kelima kegiatan tersebut terdapat pembengkakan anggaran yang disinyalir mencapai miliaran dari nominal harga penawaran di LPSE.
Terkait hal tersebut Dinas Bina Marga Riau yang sekarang menjadi Dinas PUPR Riau menjawab konfirmasi tertulis melalui surat dengan nomor 620/PUPR-PSVJJ/PEM-JLK/540/2017, menyampaikan bahwa anggaran yang terserap terkesan lebih besar dari nominal dokumentasi LPSE dikarenakan masing-masing kegiatan nominalnya sudah bertambah akibat dari adanya penambahan panjang penanganan dampak dari kondisi pekerjaan/ lapangan.
Sementara terkait biaya yang membengkak hingga lebih Rp 420.000.000,- untuk masing-masing kegiatan atau lebih dari 10% tersebut, menurut keterangan surat dari Dinas PUPR Riau, bukanlah sesuatu yang bertentangan dikarenakan anggaran yang bertambah tersebut diambil dari sisa budget tender dari masing-masing kegiatan dan tertuang dalam syarat umum kontrak pasal 35 tentang perubahan lingkup pekerjaan point 35.1 huruf b. yang berbunyi; pekerjaan tambahan harus mempertimbangkan tersedianya anggaran dan paling tinggi 10% dari nilai kontrak awal dan legalitas atas perubahan yang dituangkan dalam adendum yang merupakan satu kesatuan dari kontrak.
Terkait kondisi fisik terkini dimana belum lewat satu tahun sejak kegiatan tersebut berlalu dibeberapa titik dari jalan tersebut telah ada yang mengalami kerusakan seperti jalan Arifin Ahmad jalannya telah mengalami retakan dan ada beberapa titik yang telah ditambal sulam, begitu juga dengan jalan SM. Amin, dan yang paling kontras terlihat di jalan Yossudarso dimana retakan memanjang, kondisi jalan bergelombang dan beberapa lobang sudah tersedia di jalan tersebut. Dinas Bina Marga sendiri beranggapan kalau belum menemukan kerusakan yang signifikan dilokasi jalan tersebut, dan kerusakan yang ada tersebut bukanlah merupakan lokasi yan dikerjakan pada tahun 2016. darwin/ti


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.