Subiyanto Kabid HI Kasi Disnasker dan Atinita Anggota DPRD Komisi II Kab Seruyan |
MELAWI, HR – Atinita, anggota Komisi II DPRD Kab Suryan, menerangkan, bahwa tenaga kerja WNA yang terdaftar di Kalbar di Kabupaten Melawi di PT Lahan Cakrawala, ternyata selama ini bekerja di PT Erna Djuliawati di KM 97 wilayah Kalteng, dan tidak terdaftar oleh Pemprov Kalteng.
“Saya dari Komisi II menegaskan bahwa WNA kalau masih mau bekerja di PT Erna tersebut harus lapor dan terdaftar di Pemkab Seruyan Kec Seruyan Hulu dan Desa Tumbang Darap, karena selama ini dari pihak karyawan atasan Manager Kem Unit 2 PT Erna Djuliawati Fahrudin Makarusa dan PGA Dept Edward Pincent Paniata, pihak perusahaan saat diwawancara wartawan mengenai tenaga kerja WNA mereka, menjelasan, hanya sebagai konsultan saja.
Padahal, WNA yang dinyatakan konsultan tersebut sudah berpuluh tahun menetap di PT Erna dan di Kalteng di Desa Tumbang Darap Kecamatan Seruyan Hulu. WNA yang dimaksud adalah Yeong Wai Seng sebagai Chif Maintenance, Nomor Pasport A24850700, 8 Februari 2017; Wong Kai sebagai Quality Control Advisor, Nomor Pasport A28397582, 28 Sep 2017; Leong Chee song sebagai Mechanical Enginner, Nomor Pasport A30045258, 24 Desember 2018; dan Lah Ah Ming sebagai Production Manager No Pasport A30995158, 18 Maret 2019.
Priscilla Kadisnaskertrans Kab Melawi bersama Japri |
Berdasarkan data Disnakertrans Kab Melawi, Prislilla Kadisnakertrans Melawi menerangkan bahwa dirinya tidak tahu jika keberadaan tenaga asing yang terdaftar di PT Lahan Cakrawala ternyata berada di daerah Kalteng dan bekerja di PT Erna Djuliawati, (4/7).
Keberadaan tenaga kerja asing yang menurut berbagai sumber telah bekerja di wilayah Kalimantan Tengah PT Erna Djuliawati sudah lebih dari 20 tahun, bahkan disinyalir sejak perusahaan itu beroperasi tenaga asing yang secara resmi terdaftar di PT Lahan Cakrawala tersebut. Kadisnakertrans Melawi menyampaikan terima kasihnya atas konfirmasi wartawan sehingga ia tahu tentang hal tersebut.
Demikian halnya DPD, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kab Melawi, yang disampaikan Sugianto Adi selaku Sekretaris I, mengatakan, akan tetap menelusuri dan meluruskan hal tersebut yang menurutnya dapat merugikan pihak pemerintah dinas terkait di Kab Seruyan, demikian juga merugikan Melawi, dan selama ini kerjanya bukan di Kalbar di perusahaan yang terdaftar tapi kerjanya di perusahaan di PT Erna Djuliwati wilayah Kalteng di Km 97.
Lebih lanjut dia menyampaikan bahwa keberadaan WNA yang bekerja dan bertempat tinggal di Indonesia, apapun alasannya tetap harus taat dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. ■ abd/sofyan