Terapis Pijat Ini Peras Konsumen Hingga Rp 3 Miliar

oleh -1.6K views
oleh
Terapis Pijat Ini Peras Konsumen Hingga Rp 3 Miliar.

DENPASAR, HRNi Luh Putu Sudiarmi (28) seorang terapis pijat asal Buleleng, Bali, memasuki babak baru kasus dugaan pemerasan dan pengancaman di Pengadilan Negeri Denpasar pada Selasa (21/2).

Pada agenda sidang tersebut, Hakim Ketua, Yogi Rachmawan mendengarkan keterangan terdakwa dan saksi berinsial RPP, yang merupakan korban dari Sudiarmi.

Saat pembacaan dakwaan, Yogi menerangkan, Sudiarmi mengaku terpaksa menjadi terapis pijat untuk membayar hutang ayahnya yang terkena penyakit ginjal.

Sudiarmi mengaku kepada korban bahwa dirinya belum pernah menikah, namun ternyata perempuan tersebut sudah memiliki suami dan anak di kampungnya.

“Selanjutnya, keduanya pun bertukar nomor telepon dan mulai sering menghubungi. Terdakwa mulai meminta uang kepada RPP sebesar Rp300 ribu untuk biaya pengobatan. Lantas mereka menjalani hubungan dan terdakwa pun semakin sering meminta uang kepada RPP dengan segala alasan,” ungkap Yogi.

Tak hanya itu saja, dalam persidangan Jaksa Eddy Artha Wijawa, juga menjelaskan bahwa keduanya pernah berhubungan badan dan terdakwa bahkan mengaku-ngaku hamil beberapa kali, sehingga menggunakan hal tersebut untuk kembali memeras uang RPP.

Selain itu, jumlah uang yang diminta oleh terdakwa tak hanya dikirim ke rekening pribadinya. Terdapat pula beberapa nomor lain yang digunakan.

“Bahwa berdasarkan keterangan terdapat transaksinya sebesar Rp. 3.146.956.500.00, sebagaimana mutasi rekening milik korban,” papar Eddy.

Atas perbuatannya, terdakwa melanggar Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Penasihat hukum RPP, Reydi Nobel dan rekannya, memberikan apresiasi kepada kinerja Direskrimsus Polda Bali yang mengusut tuntas tindak pidana kriminal yang menimpa kliennya. Sehingga, kasus pemerasan tersebut berlanjut ke meja hijau Pengadilan Negeri Denpasar.

“Saya mengapresiasi kinerja Krimsus Polda Bali khususnya unit siber terhadap laporan klien kami sampai dengan proses persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar,” ujar Reydi Nobel.

Lebih lanjut Reydi mengatakan, tak tanggung-tanggung Sudiarmi diduga melakukan pemerasan kepada kliennya hingga Rp 3 miliar. Sehingga sangat merugikan kliennya.

“Kepada Jaksa agar dapat menuntut terdakwa dengan maksimal demi keadilan klien kami selaku korban dan untuk Hakim sekiranya agar memberikan putusan seberat-beratnya kepada terdakwa,” harapnya.dyra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *