Pemkab Landak Launching Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Perkebunan Sawit

oleh -893 views
oleh
Pertama di Indonesia, Pemkab Landak Launching Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Perkebunan Sawit.

LANDAK, HR – Pj Bupati Landak Samuel, SE, M.Si didampingi Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan Forkopimda Kabupaten Landak saat launching Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Perkebunan Sawit melalui Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit Kabupaten Landak serta penyerahan simbolis santunan kematian bagi pekerja rentan di Kabupaten Landak. Bertempat di Aula Besar Kantor Bupati Landak, Kamis (22/02/2024).

Dihadiri oleh Kasubdit Direktorat Dana Transfer Umum Kementerian Keuangan RI, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Kepala Kantor Wilayah BPJS Kalimantan, Kepala Cabang BPJS Kalimantan Barat, Forkopimda Kabupaten Landak, Kepala Dinas Naker dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalimantan Barat, para Kepala OPD di Lingkungan Pemkab Landak, Ketua KPU Kabupaten Landak, Camat Se-Kabupaten Landak serta undangan lainnya.

Dalam sambutan Pj Bupati Landak Samuel mengungkapkan tujuan dari Dana Bagi Hasil (DBH) Perkebunan Sawit adalah untuk memberikan bagian dari penerimaan negara atas hasil perkebunan kelapa sawit kepada Pemerintah Daerah sebagai bagian dari transfer keuangan pusat ke daerah.

“Yang mana untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan, serta mendukung pengembangan sektor perkebunan sawit daerah. Maka dari itu penting untuk mensinergikan Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit dengan pemberdayaan masyarakat di wilayah perkebunan sawit,” ujar Samuel.

Lanjut Samuel menyampaikan bahwa keberhasilan pengembangan Perkebunan kelapa sawit yang strategis di Kabupaten Landak selain memberikan manfaat ekonomi juga memberikan manfaat untuk mengatasi masalah yang menjadi isu daerah seperti pengangguran, kemiskinan dan pembangunan daerah.

“Pemerintah Kabupaten Landak memiliki komitmen untuk melindungi para pekerja. Hal ini tertuang dalam target kinerja daerah dalam RPD 2023-2026 dan diturunkan dalam RKPD Tahun 2024. Pemerintah Kabupaten Landak juga telah menerbitkan berbagai regulasi dalam mendukung hal tersebut,” pungkas Samuel.

Ia juga menyatakan komitmen Pemerintah Kabupaten Landak terhadap perlindungan pekerja terus diberikan dan pada tahun 2024 sebanyak 2.700 orang pekerja Perkebunan sawit melalui Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit Tahun Anggaran 2023 yang mana telah dilaksanakan pembayaran iurannya pada tanggal 7 Februari 2024 yang lalu.

“Pada tahun 2024 ini juga Kabupaten Landak telah menganggarkan untuk perlindungan bagi seluruh Ketua RT dan RW serta perlindungan pekerja rentan desa. Selain melalui APBD maupun Dana Bagi Hasil, Pemerintah Kabupaten Landak juga menghimbau pelaku usaha melalui Surat Edaran Bupati untuk memberikan tanggung jawab sosial di lingkungan Perusahaan atau CSR-nya bagi masyarakat rentan disekitar Perusahaan dengan program 1 Perusahaan 100 Orang Tenaga Rentan. Dan sampai saat ini telah dilaksanakan oleh lima (5) perusahaan di Kabupaten Landak,” terang Samuel.

Untuk mensukseskan Pemilu Tahun 2024, sambung Samuel, Pemerintah Kabupaten Landak juga telah memberikan perlindungan bagi tenaga kerja adhoc Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Landak yaitu petugas pemilihan desa dan kecamatan sebanyak 1.066 orang, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada pelaksanaan Pemilu sebanyak 13.248 orang dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada pelaksanaan Pilkada Sebanyak 10.800 orang.

“Segala bentuk upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Landak bertujuan untuk memastikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di wilayah Kabupaten Landak untuk mewujudkan Cakupan Semesta bagi Seluruh Masyarakat Pekerja (Universal Worker Coverage/UWC) di Kabupaten Landak,” jelas Samuel.

Samuel juga mengingatkan kepada seluruh pemberi kerja di Kabupaten Landak untuk mematuhi peraturan dan mendaftarkan lembaga dan badan usaha beserta seluruh pekerjanya ke dalam program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

“Selain itu saya menghimbau kepada seluruh pekerja mandiri di Kabupaten Landak untuk dapat mendaftarkan diri ke BPJS Ketenagakerjaan dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua agar tidak perlu khawatir akan resiko yang mungkin dialami dalam melaksanakan pekerjaan maupun resiko kematian. Marilah kita saling bersinergi antara pemerintah Kabupaten Landak dan BPJS Ketenagakerjaan untuk mendukung program-program pemerintah yang telah di canangkan dan mencapai target-target yang telah di tetapkan demi kepentingan masyarakat dan terkhusus para pekerja,” ajak Samuel.

Di tempat lain Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin mengapresiasi langkah yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Landak sebagai yang pertama dalam melaunching Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Perkebunan Sawit melalui Dana Bagi Hasil Sawit.

“Diharapkan Kabupaten Landak ini dapat menginspirasi kabupaten lain, tidak hanya di Kalimantan Barat, tetapi seluruh Indonesia. Dengan komitmen bersama dan dukungan dari regulasi, maka universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Landak bisa segera tercapai,” ucap Zainudin.lp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *