JAKARTA, HR – Seperti yang sudah dimuat media ini (edisi 482/24 Agustus 2015) dengan judul , “Dicurigai KKN Berjemaah” di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Bebas Hambatan (PJBH) Solo-Kertosono, yang merupakan program Pemerintah Pusat ini, dan berdasarkan pemberitaan tersebut, maka sejumlah kalangan LSM angkat bicara.
Reza Setiawan, Koordinator Investigasi LSM Independent Commission Against Corroption Indonesia menegaskan, “bahwa pelelangan di unit Bina Marga PU yang dimenangkan oleh perusahaan tertentu, maka diminta aparat terkait agar segera turun mengusutnya. Kita meminta kepada Menteri PU dan Pera, Basuki Hadimuljono, agar segera menindak tegas bawahannya yang bermain dalam proses pelelangan.”
Reza juga mengutip statement Menteri PUPR diawal 2015 yang mengatakan, “bahwa di Balai Besar Jalan Nasional bila mendapatkan paket harus ada uang pelicin.”
Jadi, apa yang disampaikan Menteri, ungkap Reza, ada benarnya. “Ya, pelelangan di Satker maupun Balai dilingkungan Bina Marga di selurah Indonesia bukan rahasia umum lagi, ada duit pelicin bisa menang tender,” ungkapnya.
Ketua LSM Patriot Transparansi Indonesia, Lamser, kepada HR menyatakan, bila ada bermasalah soal tender di Satker PJBH Solo-Kertosono, maka aparat terkait dipersilahkan turun mengawasinya. Selain meminta aparat terkait untuk turun, juga elemen masyarakat harus berperan mengawasi dana besar yang cukup berpotensi terhadap penyimpangan.
“Ya, paket-paket proyek yang dilelangkan oleh Bina Marga PUPR dan termasuk pelaksanaan fisiknya di lapangan harus diawasi, termasuk tender bermasalah di lingkungan Satker Pelaksanaan Jalan Bebas Hambantan Solo Kertosono, jangan dibiarkan berlarut-larut,” tegasnya.
Ditambahkannya, kalau dibiarkan terus-menerus, maka jelas-jelas ini berpotensi dari tahun–ke tahun yang menjadi “tender arisan”.
“Jadi, harus dikikis dari mulai sekarang agar tidak terulang lagi yang notabenenya itu-itu juga pemenangnya,” ujar Lamser.
Seperti yang sudah dimuat HR pada edisi 482, bahwa proyek pembangunan jalan nasional yang dianggarkan oleh Pemerintah Pusat melalui Ditjen Bina Marga, Kementerian PUPR senilai Rp 1,05 triliun yang bersumber dari ABPN-P 2015, yang kemudian dikelola oleh Satuan Kerja Pelaksanan Jalan Bebas Hambatan (PJBH) Solo-Kertosono untuk melaksanakan tendernya, namun dalam proses tendernya diduga bermasalah. Artinya “tender berjemaah” yang sebelumnya sudah diplot atau dibagi-bagi oleh perusahaan tertentu.
Data Profesi Keahlian Overlapping
Bahwa dalam persyaratan khususnya personil inti (SKA profesi) untuk GS (General Superintendent) yang harus memiliki profesi keahlian tiga (3) yakni Ahli Utama Jalan, Ahli Utama Jembatan, Ahli Utama Manajemen Proyek, harus dimiliki oleh 10 perusahaan pemenang. Namun, itu belum termasuk pemenang cadangan 1 dan 2. Sebab, pemilik SKA Utama Jalan, Utama Jembatan dan Utama Manajeman Proyek sangat terbatas, dan sesuai data www.lpjk.net hanya ada sekitar 31 personil. Bahkan termasuk peserta yang kalah juga mengusulkan personil SKA tersebut.
Oleh karena itu, diduga dalam menyampaikan data dokumen pengadaan, “terutama personil inti (SKA Profesi) tidak memenuhi persyaratan atau overlapping? Padahal diketahui bahwa personil dan peralatan yang disampaikan dalam penawaran hanya untuk satu paket pekerjaan yang dilelangkan. Apabila penawar mengikuti beberapa paket pekerjaan, maka personil inti dan peralatan untuk paket pekerjaan lain harus dari personil inti dan peralatan yang berbeda, dan apalagi dalam “waktu bersamaan” sangat tidak sesuai aturan di dalam Perpres No 70/2012.
Para pemenang juga diduga telah memakai personil inti atau/SKA yang sama pada paket lainnya, diluar Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Bebas Hambatan Solo-Kertosono, atau kegiatan sejenis di lingkungan Direktorat Bina Marga PUPR. Misalnya, PT MWT juga sebagai pemenang di paket peningkatan struktur Jalan Gekbrong (BTS Kabupaten) – Bts Kota Cianjur/PJN Jawa Barat, PT Jakon juga pemenang di paket Pelebaran Jalan Cibaliung-Cikeusik-Muara Binuangeun/PJN Banten. Begitu pula PT BA juga pemenang di paket Pelebaran Jalan Batas Serawak/PJN Kalimantan Barat, paket Pelearan Jalan Onggunol-Molobog dan paket Pemb Jembatan Sangkup CS/PJN Sulawesi Utara. PT CI juga pemenang paket di Pelebaran Jalan Muara Binuangeun-Bayah/PJN Banten, PT HK juga pemenang di Paket Pemb Jembatan Sirnoboyo (MYC)/PJN Jawa Timur dan lainnya.
Bahkan perusahaan pemenang PT HK di Pembangunan Jalan Tol Kartasura – Karanganyar Seksi 1D ini juga diduga perusahaan ini “masuk daftar hitam” yang sempat ditayang oleh LKPP tanggal 17 April 2015 terkait proyek di Dinas PU Kabupaten Lampung Selatan, berdasarkan Surat Keputusan Nomor 800/268/III.20/2015 sejak tanggal 16 Maret 2015. Sudah di blacklist, malah jadi pemenang, ada apa?
Salah satu peserta yang menyanggah dari (PT NMS) pada paket pembangunan jalan tol Kartasura-Karanganyar Seksi 2C yang merupakan penawar terendah ini mempertanyakan sejumlah perusahaan pemenang soal pemenuhan penyampaian SKA, terutama GS/General Superintendent yang memiliki profesi keahlian tiga yakni ahli utama jalan, ahli utama jembatan dan ahli utama manajemen proyek. Bisa dipastikan dari calon pemenang dan pemenang cadangan berpotensi banyak yang tidak memenuhi bahkan bisa overlapping, karena berdasarkan data lpjk.net ada berkisar 31 personil termasuk yang diusulkan peserta yang kalah tender.
Begitu juga penyanggah mempertanyakan yang dilakukan oleh Pokja ULP dengan memilih pemenang dan pemenang cadangan satu dan dua diatas 89 atau dominan 93 persen, bahkan ada 96 persen pemenang pada paket Seksi 1F, dan juga cara kerjasama atau adanya indikasi saling membantu antara Pokja dengan perusahan pemenang, yang sangat kental cara-cara untuk menggolkan rekanan tertentu dengan memberi nilai “ rangking”.
Misalnya, pada paket Seksi 1D, dimana rangking 2 menjadi pemenang, padahal personil intinya telah dipakai pada paket lainnya, dan seharusnya kena blacklist. Ada yang rangking 4 di paket Seksi 2D, peralatannya tidak memenuhi syarat tetapi menjadi calon pemenang atau menjadi pemenang di paket Seksi 2B. Ada yang rangking 3 (tetapi pemenang di seksi 3.3.C), dimana menawar tidak menyampaikan isian kualifikasi dan dimenangkan rangking 5 di paket seksi F1 dan diatas 95 persen penawarannya, dan seterusnya ada rangking satu digugurkan dengan alasan untuk memenangkan penawar diatasnya dan lain-lainnya.
Juga peserta yang memasukkan harga dinyatakan gugur karena tidak menyerahkan/tidak ada jaminan penawaran, padahal seharusnya sudah tidak menggunakan jaminan penawaran sebagai persyaratan dan karena proses tender ini menggunakan eproc/e-tendering sesuai Perpres No4/2015 pasal 109 ayat 7, hingga hal ini Pokja telah melakukan penyimpangan Perpres.
Pokja PJBH Solo Kertosono Menjawab
Surat Kabar Harapan Rakyat telah mengajukan surat konfirmasi dan klarifikasi dengan nomor: 043/HR/VI/2015 tanggal 27 Juli 2015 kepada Ir Akhmad Cahyadi, M.Eng,Sc, selaku Ketua Pokja Pengadaan Barang Pekerjaan Konstruksi Pelaksanaan Jalan Bebas Hambatan Solo-Kertosono, BBPJN Wilayah V (Jawa Tengah – Jawa Timur), Ditjen Bina Marga, yang kemudian dijawab dengan surat tertulis nomor: Pokja konstruksi/APBN/PJBH-Soker/0408-01/2015 tanggal 3 Agustus 2015.
Akhmad Cahyadi menyatakan di dokumen persyaratan personil inti General Superintendent (GS) adalah SKA ahli utama jalan, ahli utama jembatan dan ahli utama manajemen proyek.
“Pemenang dan calon pemenang telah menenuhi persyaratan dan tidak ada overlapping. Kemudian, personil inti yang diusulkan oleh penyedia jasa akan digunakan di paket-paket jalan bebas hambatan Solo-Kertonono,” sebutnya kepada HR.
Cahyadi menambahkan, soal PT HK pada paket pembangunan jalan Tol Kartasura-Karanganyar seksi 1D (APBN-P A1) pada saat evaluasi pelelangan sudah tidak termasuk daftar hitam pada LKPP.
Evaluasi pelelangan untuk memilih calon pemenang dan calon pemenang cadangan adalah evaluasi terhadap dokumen yang diupload peserta di sisterm full e-proc di web.www.pu.go.id. “Adapun dari pokja tidak dapat mengubah isi atau file yang diupload peserta,” katanya, seraya menambahkan bahwa berdasarkan surat Ditjen Bina Konstruksi Kemen PUPR Nomor: KU.0301-KK/145 tanggal 17 Februari 2015 perihal jaminan penawaran dalam pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi, “kewajiban jasa pekerjaan konstruksi salah satunya menyerahkan jaminan penawaran.
“Penetapan pemenang adalah hasil dari evaluasi pelelangan, dimana menggunakan eproc/e-tendering dan tidak ada pengaturan atau pengkondisian dalam prosers tender. Pemenang adalah peserta yang dapat memenuhi keseluruhan persyaratan pada dokumen lelang dan dievaluasi sesuai dengan ketentuannya,” sebut Cahyadi dalam surat tertulis kepada HR. ■ tim