Tender di BPJN Satu Aceh Ungkap Kebohongan Ketua Pokja

oleh -1.6K views
oleh

ACEH, HR – Tender Paket Preservasi Rekonstruksi Jalan BTS. Aceh Besar – Calang (MYC) (Presv.09.02) dengan nilai HPS Rp 134.250.000.000 yang bersumber APBN 2018 di Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) I Satker PJN Wilayah II Provinsi Aceh dimenangkan rekanan binaan dengan KD tidak mencukupi dan tenaga ahli dari rental.

Penetapan pemenang PT Wirataco Mitra Mulia dengan penawaran Rp 114.785.861.000, dan itu sesuai pengumuman lelang diaplikasi Kementerian PUPR dengan tanggal kontrak 05 Juli 2018/lelang sudah selesai.

Sebelum penetapan pemenang PT Wirataco Mitra Mulia (WMM), pokja meminta syarat kualifikasi dan klasifikasi SIUJK dan SBU yakni : – Jasa Pelaksana untuk konstruksi jalan raya (kecuali jalan layang), jalan, rel kereta api dan landas pacu bandara (SI003).

Namun, bersadarkan data tayang lembaga pengembangan jasa konstruksi (lpjk-net), peserta PT WMM memiliki kemampuan dasar (KD) senilai Rp 81.925.000.000, yang diambil sebagai pengalaman sejenis (S1003) tahun 2014 pada paket Pembanguan jalan Jeuram – Lhokseumot – Beutong Ateuh oleh pemberi tugas Dinas Bina Marga senilai Rp 27.208.318.000 atau (3PNt= 81.925.000.000), sehingga jelas-jelas tidak mencukupi KD.

Dan juga bila diambil pengalaman sejenis (S1003) yang dikerjakan oleh PT WMM pada tahun 2017 di paket Preservasi Rekonstruksi Jalan BTS. Kota Banda Aceh-Calang (Wil. II-09.01) dengan nilai Rp 37.740.949.000 atau sama dengan (3PNt = 122.944.000), yang memberi tugas Satker PJN Wilayah II Aceh, juga tidak mencukupi KD.

Padahal seharusnya, untuk menjadi pemenang, KD PT WMM harus menyamai atau sekurang-kurangnya sama dengan nilai HPS pada paket yang menangkannya, kecuali perusahaan itu berdiri kurang lebih tiga tahun.

Dengan kurangnya KD pemenang PT WMM, maka harus batal lelang atau lelang ulang namun oleh Pokja Satker PJN Wilayah II Aceh malah meloloskan perusahaan PT WMM.

Bahkan diduga PT WMM adalah sebagai rekanan binaan. Pasalnya, perusahaan diduga milik mantan Bupati Aceh Barat, TA, itu selalu menang tender antara lain paket Preservasi Rekonstruksi Jalan BTS.Kota Banda Aceh-Calang (Wil. II-09.01) tahun 2017 dengan nilai Rp 37.74 M, dan paket Preservasi dan Pelebaran Jalan Calang-Meulaboh-Simpang Peut (Wil. II-09,02) tahun 2016 senilai Rp 21,15 miliar di Satker PJN Wilayah II Aceh itu.

Hal lainnya, dukungan tenaga ahli yang disampaikan oleh pemenang PT WMM pada paket Preservasi Rekonstruksi Jalan BTS. Aceh Besar – Calang (MYC) (Presv.09.02) senilai HPS Rp 134.250.000.000 diduga tidak valid untuk isian kualifikasi personil itu, bahkan menggunakan SKA rental atau pinjaman.

Berdasarkan data di lpjknet, terdapat tenaga ahli milik PT WMM yakni tiga orang, namun hanya satu yang memiliki SKA yang memenuhi syarat, diantaranya: Erry Saputra (SKA tidak ada), Heri Fitriyanto (Ada SKA), dan Oktavianus Popang (ada SKA –tidak memenuhi), sehingga oleh PT WMM tidak mencukupi sehingga harus pinjam atau rental.

Surat Kabar Harapan Rakyat (HR) dan harapanrakyatonline.com telah mengajukan surat konfirmasi dan klarifikasi bernomor: 054/HR/IX/2018 tanggal 17 September 2018, yang disampaikan kepada Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional I Provinsi Aceh, Ditjen Bina Marga, Kementerian PUPR RI.

Jawaban Tak Bertuan
Atas pertanyaan HR tersebut diatas, melalui Ketua Pokja Pengadaan Barang/Jasa di Satuan Kerja PJN Wilayah II menjawab surat klarifikasi HR dengan Nomor: 964/POKJA-WIL.II/APBN/2018 tanggal 21 Sepember 2018.

Namun, Ketua Pokja tidak menyebutkan “dirinya atau namanya dan serta tidak ada tanda tangan dan stempel” dalam surat jawabannya kepada HR, sehingga hal ini dinilai “surat tak bertuan”.

Isi jawaban tak bertuan itu, menyebutkan bahwa soal kemampuan dasar (KD) oleh pemenang PT Wirataco Mitra Mulia sudah memiliki pengalaman pekerjaan yang diambil pada, “Pekerjaan Jembatan dan Jalan Angkut Batubara” senilai Rp 74.066.534.077 dengan nomor kontrak: 014/Mifa-WMM/Kont/II/2013 tanggal 25 Februari 2013 dan selesai Kontrak 02 Januari 2014.

“Sehingga berdasarkan pengalaman kerja itu, untuk KD (3NPt) senilai Rp 222.199.602.231 dan telah dibuktikan pada kualifikasi dan klarifikasi,” ujar Ketua Pokja dalam surat jawabanya itu kepada HR.

Dilanjutkan Ketua Pokja Satuan Kerja PJN Wilayah II Provinsi Aceh, terhadap tenaga ahli milik PT Wirataco Mitra Mulia, bahwa tenaga ahli yang dilampirkan pada paket Preservasi Rekonstruksi Jalan BTS. Aceh Besar – Calang (MYC) (Presv.09.02) adalah sebagai berikut: Asnawi, ST (General Supertendent) ahli teknik jalan/utama, Febriadi, ST (Highway) ahli teknik jalan-utama, Hery Fitriyanto,ST (Tehcnical Administrasi- Ahli manajemen proyek), Badli Syah, ST (road safey –ahli keselamatan jalan-madya), Ir. Teuku Kasmadi (quality engineer-ahli system majamen mutu-madya), Zata Amany, ST (quantity engineer-ahli teknik jalan-madya), Muhammad Habibi, ST (Ahli K3-ahli k3 konstruksi-madya).

“Penetapan PT Wirataco Mitra Mulia sebagai pemenang telah sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan,” kata surat tanpa nama disebut kepada HR.

SKA Rental
Seperti apa yang disampaikan Ketua Pokja Satker PJN Wilayah II Aceh, yakni dari dukungan personil tenaga ahli, jelas menggunakan pinjaman, dan hanya satu tenaga ahli milik PT WMM yakni atas nama Hery Fitriyanto,ST yang tercatat di lpjknet.

Bahkan dari sejumlah nama tenaga ahli yang disebut Pokja, yakni diantaranya Asnawi ST sebagai ahli teknik jalan (AS-202), dimana SKA-nya baru registrasi tanggal 27 Februari 2018. Kemudian, Febriadi, ST dengan AS 202-Ahli Teknik Jalan cetak registrasi tanggal 12 Maret 2018, dan bahkan SKA Badli Syah, ST untuk ahli keselamatan Jalan (AS204) baru cetak registrasi tanggal 22 Maret 2018 di LPJK, yang kemudian dikembalikan saat itu (22/3-18) ke asosiasi, artinya belum bisa mendowload dokumen paket tersebut.

Padahal, jadwal/tahapan lelang paket Preservasi Rekonstruksi Jalan BTS. Aceh Besar – Calang (MYC) (Presv.09.02) untuk “mendowload dokumen” sampai batas tanggal 22 Maret 2018, sehingga proses lelang paket tersebut sebagai data isian kualifikasi personil tenaga inti adalah sebagian dokumen susulan?. Hal ini terlihat adanya registrasi SKA yang masih dalam proses, namun tahapan lelang mendowload dokumen sudah selesai.

Dugaan adanya susulan dokumen, maka lelang paket Preservasi Rekonstruksi Jalan BTS. Aceh Besar – Calang (MYC) (Presv.09.02) hanya sebagai “lelang formalitas”, karena masih dalam pengurusan dokumen peserta PT WMM adalah rekanan binaan, dan buktinya setiap tahun dari 2016 dan 2017 mendapatkan pekerjaan di Satker PJNW II Aceh.

Ketua Umum LSM Pemantau Aparatur Negara (Lapan), Gintar Hasugian menilai, sesuai apa yang disampaikan ketua pokja, apalagi tidak disebutkan nama ketua pokjanya, itu sangat memalukan dan bermain-main atau iseng menender anggaran APBN tersebut.

Selain itu, pemenang PT WMM jelas menggunakan tenaga ahli dari luar atau pinjaman. Artinya bukan milik PT WMM seperti tercatat di “data personil tenaga ahli” di lpjknet.

Ditambahkan Gintar, penetapan pemenang PT WMM sangat mencurigakan. Alasan Gintar, proses lelang paket Preservasi Rekonstruksi Jalan BTS. Aceh Besar – Calang (MYC) (Presv.09.02) dengan penawaran Rp 114,78 miliar itu sangat kental KKN-nya.

“Dan walaupun jelas melalui online namun itu melalui website, semakin rawan. karena jauh dari pantuan publik atas proses penentuan pemenang. Pokja memang sudah mempublishkan di website, agar terkesan ada transparansi, namun itu sebelum proses lelang sudah diduga diplot siapa pemenangnya,” kata Gintar kepada HR, (4/9/18) di Kompleks Pattimura PUPR, Jakarta.

KD Diragukan
Ketua pokja pengadaan barang/jasa Satuan Kerja PJN Wilyah II Balai PPJN I Provinsi Aceh dalam surat jawabannya kepada HR, yang tidak disebut namanya dan tidak berstempel itu, adalah sangat tidak masuk akal dan mengada-ada.

“Pokja diduga melakukan pembohongan demi memuluskan rekanan binaan. Ya, soal kemampuan dasar (KD) PT.WMM dengan senilai Rp 222.199. 602.231 (3PNt) untuk KD yang diambil berdasarkan pengalaman pekerjaan (sejenis -S1003) senilai Rp 74,066, 534.077 pada pekerjaan Pembangunan Jembatan dan Jalan Angkut Batubara tahun 2013.

Padahal, senilai KD Rp 222.199.602.231 (3PNt) untuk KD atau pengalaman kerja Rp 74.066.534.077, maka hal itu sama sekali tidak ada di lpjknet sebagai “data pengalaman badan usaha”.

Dan yang tertulis di lpjknet adalah masuk ke subbidang (S1004-Jembatan) yakni pekerjaaan Pembangunan Jembatan dan Jalan Angkut Batubara tahun 2013, namun nilainya hanya Rp 7.244.706.000 yang memberi tugas PT Mifa Bersaudaraa dengan Nomor kontrak 014/MIFA-WMM/KONT/II/2013, tanggal 25 Februari 2013 dan selesai tanggal 25 Nopember 2013 (bukan seperti disebutkan Pokja tanggal 02 Januari 2014).

Sehingga apa yang disampaikan oleh Pokja telah melakukan pembohongan public, dan sangat jauh nilai kemampuan dasar (KD) yang seharusnya Rp 7.244.706.000 atau (3PNt) Rp 23.600.178.000 atau tertulis didata lpjknet Rp 21.866.000.000, dan ini pun masuk ke SBU-subbidang S1004 dan bukan S1003 sesuai syarat yang diminta pokja pada paket Preservasi Rekonstruksi Jalan BTS. Aceh Besar – Calang (MYC) (Presv.09.02). tim

Tinggalkan Balasan