Tender di BP2JK Sumut, Dokumen KAP Perusahaan Diduga Palsu

oleh -465 views

Komplek BBPJN Sumut yang juga Kantor BP2JK.

MEDAN, HR – Proyek di lingkungan Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Wilayah Sumatera Utara (Sumut) – Ditjen Bina Konstruksi yang dilelang tahun 2021 diduga oleh perusahaan pemenang dalam dukungan dokumen KPA tidak valid atau diduga palsu.

Ada dua paket yang dimenangkan/dikerjakan PT Citra Prasasti Konsorindo antara lain  Pembangunan IPA Kap. 50 L/det dan Jaringan Perpipaan SPAM IKK Bilah Hilir Kab. Labuhan Batu dengan penawaran/terkoreksi Rp  60.066.026.653,37 dan paket  Pembangunan Jalan dan Jembatan Lingkar Siborongborong, penawaran terkoreksi Rp 47.400.400.000,00.

Pada pembangunan IPA Kap. 50 L/det dan Jaringan Perpipaan SPAM IKK Bilah Hilir Kab. Labuhan Batu sesuai pengumuman di LPSE, lelang selesai tertanggal 3 September 2021  dengan  sesuai permintaan pokja yakni persyaratan kualifikasi administrasi/legalitas “Telah Memenuhi Kewajiban Perpajakan Tahun Pajak Terakhir (SPT Tahunan) 2020 dengan Laporan Keuangan tahun terakhir yang telah diaudit Kantor Akuntan Publik (KAP) bagi Usaha Besar”.

Lalu paket proyek tersebut,  sebagai pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran/pejabat pembuat komitmen (PA/KPA/PPK Satker Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah (PPPW) I Provinsi Sumatera Utara –  BPPWSU)  itu dimana oleh peserta pemenang PT Citra Prasasti Konsorindo (PT CPK) menyampaikan Laporan Keuangan Tahun 2020 tidak valid atau diduga palsu. 

Sehingga dukungan Laporan Keuangan tahun 2020 dari Kantor Akuntan Publik (KPA) untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan sehingga tidak sesuai dengan Dokumen Pemilihan Bab III IKP Pasal 4, peserta dikenakan sanksi administratif  yaitu digugurkan dari proses pemilihan, namun ini malah dimenangkan dan tentu ada apa?  

Informasi diperoleh Harapan Rakyat (HR) dan www.harapanrakyatonline.com, diduga oleh peserta pemenang PT CPK menggunakan dokumen Kantor Akuntan Publik (KAP) yang berkantor di Kawasan Jakarta Pusat.

Ketika PT CPK mengikuti lelang dilingkungan  Kementerian PUPR, dimana digugurkan dengan alasan yang sama yakni KPA tidak valid dan bahkan palsu.  

Dimana laporan keuangan tahun 2020  yang disampaikan oleh peserta yang mengikuti lelang untuk syarat dokumen pemilihan, lalu oleh pihak KAP tidak pernah memberi dukungan laporan keuangan kepada PT CPK  dan ada bunyi menyatakan  “Tahun Buku : 31 Desember 2020 adalah Palsu”. 

HR pun telah mengajukan surat konfirmasi dan klarifikasi ke KAP, yang mana sampai saat ini  belum ada jawaban dari KAP yang berkantor pusat di Jakarta Pusat.  

Lalu pada Pembangunan Jalan dan Jembatan Lingkar Siborongborong yang dikelola oleh PA/KPA/PPK Satker PJN W II Sumatera Utara dengan tanggal kontrak/lelang selesai tanggal 26 Maret 2021, dan yang diminta  persyaratan oleh Pokja BP2JK yakni   “Telah Memenuhi Kewajiban Perpajakan Tahun Pajak Terakhir (SPT Tahunan) 2019.  

Oleh PT CPK diduga hanya menyampaikan Laporan Keuangan Tahun 2020,  padahal persyaratan dalam Dokumen Pemilihan yang diminta adalah Laporan Keuangan Tahun 2019.

Laporan Keuangan Tahun 2020 yang disampaikan dan  itu pun diduga tidak benar atau tidak valid sehingga tidak sesuai Dokumen Pemilihan Bab V LDK, Persyaratan Kualifikasi, Pasal 11 serta peserta menyampaikan keterangan (laporan keuangan) yang tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan sehingga sesuai dengan Dokumen Pemilihan Bab III IKP Pasal 4, peserta dikenakan sanksi administratif yaitu digugurkan dari proses pemilihan.  

Bahkan peserta PT CPK yang mengikuti lelang dilingkungan proyek Kementerian PUPR  pada waktu bersamaan atau tahun 2020 dengan persyaratan dokumen pemilihan Laporan Keuangan 2019 dan 2020 digugurkan dengan alasan yang sama yakni  “PT. CPK –  Laporan Audit Independen dinyatakan palsu oleh Kantor Akuntan Publik  K,K,SP & Rekan”. 

Sehingga kedua paket yang dilelang BP2JK Sumut diduga lolos sebagai pemenang PT CPK dengan menggunakan KAP bermasalah.

Kemudian,  peserta pemenang  juga  diduga tidak memenuhi persyaratan yakni tidak memiliki Sertifikat Manajemen Mutu, Sertifikat Manajemen Lingkungan dan Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja, sehingga tidak sesuai dengan Dokumen Pemilihan BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP), pasal 30.12.d  Persyaratan Memiliki Sertifikat Manajemen Mutu, Sertifikat Manajemen Lingkungan dan serta Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja, yang mana dipersyaratkan untuk Pekerjaan Konstruksi yang bersifat Kompleks/Berisiko Tinggi dan/atau diperuntukkan bagi Kualifikasi Usaha Besar.

Hal itu diperoleh HR, bahwa dari Lembaga Sertifikasi ICSM Indonesia, sertifikat atas nama PT. CPK telah ditarik atau dibatalkan karena tidak melakukan kegiatan Surveillance.

Paket Pembangunan IPA Kap. 50 L/det dan Jaringan Perpipaan SPAM IKK Bilah Hilir Kab. Labuhan Batu  (Satker BPPWSU) yakni terdapat ada empat (4) peserta yang memasukkan dokumen pemilihan/harga antara lain  PT Kartika Ekayasa dengan terkoreksi Rp  53.392.786.738,25, PT Adimas Tirta Teknologi Rp  53.535.353.000,00. PT Indobangun Megatama Rp 57.299.431.186,94 dan PT Citra Prasasti Konsorindo Rp 60.066.026.653,37.

Bila dibandingkan atau selisih dari penawar atau terkoreksi  mulai dari  terendah yakni selisih  sangat jauh, yakni ada sekitar  Rp  6,67 miliar.

Juga dibandingkan dari penawar terendah kedua,selisihnya Rp 6, 53 miliar dan selisih dari penawar ketiga Rp 2, 76 Miliar, maka dengan demikian terjadi berpotensi kerugian Negara?, yang kemudian perusahaan PT CPK sebagai penawar tertinggi diduga dikondisikan/diarahkan sedemikian rupa dengan modus hanya  “lelang formalitas” dan diduga sudah sebelum diplot sebelum lelang.

Penawar terendah 1 dan 2 digugurkan dengan alasan yang sama  “Isian  kolom uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam LDP”  dan sedangkan penawar urutan ketiga yakni “pengalaman pekerjaan tidak sesuai subbidang klasifikasi/layanan SBU yang disyaratkan dan lingkup pekerjaan pembangunan instalasi pengolahan air (IPA) Minum”. 

Sedangkan pada Pembangunan Jalan dan Jembatan Lingkar Siborong Borong (Satker PJN Wilayah II Prov Sumatera Utara), dimana sesuai dipengumuman (LPSE) tercatat adanya  melakukan  “reverse auction”.

Padahal, melakukan ”Reverse Auction”  tersebut tidak diperlukan. Sebab, tidak sesuai Permen PUPR No. 14/PRT/M/2020 tentang Standar Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi  Melalui Penyedia, pasal 91 yang menyebut: tidak diberlakukan untuk Jasa Konsultansi Konstruksi dan Pekerjaan Konstruksi dan juga BAB III. IKP,  poin 32 yang menyebutkan pula tidak diberlakukan e reverse auction untuk pekerjaan konstruksi sebagaimana tercantum dalam LDP.

Kemudian, dukungan pengalaman personel manajerial dengan jabatan Manajer Teknik diduga tidak sesuai dengan dokumen pemilihan dan kurang yang disyaratkan dalam Dokumen Pemilihan BAB IV Lembar Data Pemilihan (LDP) pasal F. Persyaratan Teknis angka 3. b. dan tidak sesuai persyaratan di dalam dokumen pemilihan BAB III IKP  pasal 29.13 b. 2) c). (5).

Personil yang diajukan juga tumpah tindih atau overlap pada waktu bersamaan di paket lainnya antara lain Rehabilitasi Jaringan Irigasi DI Siman Kab. Kediri dan Kab. Jombang (Tahap 2),  paket Penggantian Jembatan Wai Sapalewa-Wai Samaa/Pana-Wai Kawa- Wai Passa (UMYC) Tahun 2021.

Lalu berkaitan dengan Ahli K3, maka dengan sesuai ketentuan IKP 17.3.e, diduga dalam dokumen rencana keselamatan konstruksi (RKK) tidak memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam LDP yang memuat manajemen risiko dan rencana tindakan (minimal sesuai identifikasi bahaya yang ditentukan PPK), meliputi: penjelasan rencana tindakan meliputi sasaran umum, sasaran khusus, dan program K3. 

Pada kedua paket tersebut, dimana paket  dengan usaha besar atau diatas 50 Miliar, dimana PT CPK yang  berasal dari Provinsi Jawa Barat diduga tidak mengandeng perusahan usaha kecil  asal Provinsi Setempat (Provinsi Sumatera Utara), hal itu sesuai poin (9.13. Evaluasi Teknis, huruf d. 2b-Lamp. III yakni Pekerjaan dengan nilai pagu anggaran diatas Rp 50 miliar wajib mensubkontrakkan sebagian pekerjaan yang bukan pekerjaan utama kepada sub penyedia jasa usaha kecil dari lokasi pekerjaan dan dalam penawarannya sudah menominasikan sub penyedia jasa usaha kecil tersebut dalam LDP 

Begitu pula menyediakan kemampuan peralatan, diduga hanya menyampaikan surat perjanjian sewa untuk peralatan tanpa disertai dengan bukti kepemilikan atau penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa sehingga tidak memenuhi dokumen pemilihan Bab III IKP. Pasal 29.13, poin b.2) b) (1) (c) yang ditetapkan dalam LDP antara lain (a) milik sendiri, dilakukan terhadap bukti kepemilikan peralatan.  

Kemudian, domisili PT CPK adalah  terdapat dilingkungan pemukiman warga atau  dinilai tidak layak sebagai kantor usaha penyedia jasa khususnya kualifikasi usaha besar di Jl. Kemakmuran III No. 58 Margajaya Bekasi Selatan-Bekasi (Kota)-Jawa Barat, dan juga  tersangka dalam kasus dugaan proyek Stadion Mandala Krida dengan APBD DI Yogjakarta Tahun 2017-2018 yang saat ini masih didalami oleh KPK.  

Sehingga oleh kontraktor PT CPK  diduga kuat dugaan dalam proses lelang dikondisikan kepada  rekanan tertentu yang merupakan rekanan binaan Kementerian PUPR, khususnya  di Satker PPPW- BPPW Sumatera Utara (BPPWSU), yang mana dugaan bahwa perusahaan adalah dirental/pinjaman oleh pihat tertentu.

Domisili PT CPK di Kota Bekasi.

Sekedar diketahui,  PT CPK juga mengerjakan paket Pasar Aksara Tahun Jamak (2020-2021), yang mana dilelang atau selesai dilelang tanggal 15 Oktober 2020 dengan penawaran Rp 93.965.671.095,19, yang kemudian  terkoreksi naik menjadi Rp 94.020.106.996,30.

Proyek pasar aksara sempat tertunda karena diprotes warga pedagang, dan akhinya dibangun  sebagai pengganti Pasar Aksara yang terbakar tahun 2016 itu di Jalan Masjid, Medan Estate, Kabupaten Deli Serdang.

Namun, pelaksanaan pembangunan Pasar Aksara mulai Mei 2021, dan pihak Ditjen Cipta Karya  yang dipimpin Diana Kusumastuti dan Pemkot Medan  sebagai pengelola pasar, dimana proyek pasar aksara tersebut direncanakan selesai akhir tahun 2021, lalu pertanyaanya apakah proyek Pasar Aksara tersebut selesai sesuai kontrak yang dikerjakan PT CPK tersebut.

Surat kabar Harapan Rakyat  (HR) dan www.harapanrakyatonline.com  telah megajukan  konfirmasi dan klarifikasi  bernomor 001/HR/I/2022  tanggal 17 Januari 2022 yang disampaikan kepada Kepala Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Sumatera Utara – Ditjen  Bina Konstruksi – Kementerian PUPR, namun sampai saat ini tidak ada tanggapan hingga berita naik cetak. tim

Tinggalkan Balasan