Tender di BBWS Citanduy Sarat Kepentingan: Darimana Asal KD Rp 55,5 M? Mengkhayal?

oleh -20 Dilihat
oleh
BANJAR, HR – Proses pelelangan paket Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Manganti (S.I.Sidareja) dilingkungan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citanduy yang bersumber APBN 2017, menetapkan PT Bina Cipta Utama (BCU) sebagai pemenang tender, padahal perusahaan itu tidak mencukupi Kemampuan Dasar/KD dan memiliki double NPWP.
Berdasarkan aplikasi LPSE Kementerian PUPR RI yang diumumkan, BCU dengan penawaran harga senilai Rp 36.153.564.000 dari nilai Harga Perkiraan Harga (HPS) Rp 43.044.919.000, yang diikuti 96 peserta yang memasukkan dokumen, sedangkan pemenang BCU merupakan urutan kedelapan dari ke-15 yang memasukkan penawaran harga.
Sebelum penetapan pemenang BCU, Pokja Satker BBWS Citanduy mensyaratkan salah satu yakni untuk sertifikat Badan Usaha (SBU), yakni : Jasa Pelaksana Konstruksi Saluran Air, Pelabuhan, Dam, dan Prasarana Sumber Daya Air Lainnya (S1001) dan SBU :- Jasa Pelaksana Konstruksi Jalan Raya (kecuali Jalan Layang), Jalan, Rel Kereta api, dan Landas Pacu Udara (S1003), dan juga disebutkan bahwa paket pekerjaan konstruksi dengan nilai diatas Rp 2.500.000.000 sampai dengan Rp50.000.000.000 dipersyaratkan hanya untuk pelaksana konstruksi dengan kualifikasi Usaha Menengah yang Kemampuan Dasarnya (KD) memenuhi syarat.
Dengan syarat SBU untuk S1001 dan S1003 tersebut, nyatanya BCU tidak memenuhi KD, dan berdasarkan Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Nasional No. 10/2013 pasal 13 (3) bahwa dalam hal ditemukan perbedaan data, antara data yang tertuang pada SBU dengan data yang tertayang pada situs LPJK Nasional (www.lpjk.net), maka dinyatakan benar adalah data yang tertayang pada situs LPJK Nasional (www.lpjk.net).
Dan sesuai yang tayang di LPJK Net tersebut, KD untuk kedua masing-masing yakni kode S1001 diperoleh BCU senilai Rp 12. 557.000.000 dan kode S1003 senilai Rp 14.368.000.000, sehingga kurang atau paling sama dengan HPS yang dilelang pada paket Rehabilitasi Jaringan irigasi D.I. Manganti (S.I.Sidareja) senilai Rp 43.044.919.000.
Begitu pula BCU, yang mana didalam pengumuman pemenang tercatat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) : 01.150.090.7-431.000, sementara data detail yang tertayang dan yang benar di LPJK NET adalah NPWP : 01.150.090.7-426.000.
Surat Kabar Harapan Rakyat telah mengajukan surat konfirmasi dan klarifikasi bernomor : 16/HR/III/2017 Tanggal 06 Maret 2017 yang disampaikan kepada Kepala Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citanduy.
Menjawab konfirmasi Harapan Rakyat (HR), kepala BBWS Citanduy, Ir. Danang Baskoro, Sp.1 melalui surat bernomor : HK0202-Ax/437, tanggal 20 Maret 2017 menjelaskan, bahwa sesuai dengan lampiran Permen PUPR No. 31/PRT/M/2015 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi, dalam buku standar PK 01 HS standar dokumen pengadaan pekerjaan konstruksi (pelelangan umum/pemilihan langsung), satu sampul, sistem gugur, kontrak harga satuan (pekerjaan tunggal) dan Bab II Instruksi Kepada Peserta (IKP) poin nomor 29 yang berbunyi “data yang digunakan Pokja ULP dalam evaluasi dokumen penawaran adalah data yang diunggah (upload) pada aplikasi sistem pengadaan secara elekronik, sesuai dengan data syarat-syarat yang tertulis dalam dokumen pengadaan” evaluasi sudah dilakukan berdasarkan dokumen penawaran yang diupload oleh para calon penyedia jasa.
“Nilai paket pekerjaan tertinggi yang pernah dikerjakan oleh PT Bina Cipta Utama sebesar Rp 18.516.800.000 sehingga mempunyai Kemampuan Dasar (KD) sebesar Rp 55.550.400.000 dan sudah sesuai dengan Kemampuan Dasar (KD) yang dipersyaratkan dalam dokumen pengadaan rehabilitasi jaringan Irigasi DI Mangganti (S.I. Sidareja) yakni sebesar Rp 43.044.919.000,” sebut Danang Baskoro, tanpa menyertakan dari mana nilai KD dan tahun berapa pengalaman sejenis pada kedua subbidang tersebut diperoleh perusahan pemenang.
Ditambahkan Danang Baskoro, “sesuai dengan dokumen pengadaan rehabilitasi jaringan Irigasi DI Mangganti (S.I. Sidareja), nomor yang tercantum pada nomor pokok wajib pajak (NPWP) tidak menjadi bagian dari evaluasi pelelangan”.
“Pelelangan pekerjaan rehabilitasi jaringan Irigasi DI Mangganti (S.I. Sidareja) sudah sesuai dengan UU No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan Perpres No. 54/2010 yang terakhir diubah Perpres No. 4 tahun 2015 beserta petunjuk teknisnya,” ujar Kepala BBWS Citanduy kepada HR.
Pernyataan Kabalai Diragukan
Menanggapi hal itu, Ketua Umum LSM Lapan (Lembaga Pemantau Aparatur Negara), Gintar Hasugian, menjelaskan bahwa yang disampaikan Kepala BBWS Citanduy sangat diragukan.
Pasalnya, tentang Kemampuan Dasar (KD) perusahaan senilai Rp 55 miliar lebih, atau pekerjaan yang pernah dikerjakan oleh pemenang senilai Rp 18.516.800.000 itu, tidak dijelaskan apakah itu pengalaman sejenis untuk S1001 atau S1003.
“Ini perlu dipertanyakan keabsahan pengalaman sejenis atau kemampuan dasar sebesar Rp 55 miliar itu,” ujar Gintar kepada HR, Kamis (6/4), di Kompleks Pattimura Kementerian PUPR Jakarta.
Dijelaskan pula, seharusnya pihak BBWS Citanduy melampirkan fotocopy pengalaman sejenis (S1001 dan S1003–red) sehingga tidak ada keraguan atau diragukan, karena apa yang tercatat detail di LPJK itu sudah jelas, dan kalau sudah ada tambahan pada tahun berjalan yang belum di detail di LPJK, namun ada di aplikasi sistem pengadaan secara elekronik yang diungah/upload. Namun, bagi penyedia jasa tidak mau membiarkan pengalaman kerja yang didapat dan pasti langsung daftar ulang detail di LPJK.
“Pengalaman sejenis, apakah itu untuk subbidang S1001 atau S1003 senilai Rp 18,5 miliar atau Rp 55.550.400.000 untuk KD, itu harus dibuktikan,” harap Gintar, sembari menegaskan bahwa pihak terkait seperti aparat Kejaksaan atau Polri diminta turun mengawasi dan bila perlu diperiksa proses pelelangan paket Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Manganti (S.I.Sidareja).
Lebih jauh Gintar menangggapi pernyataan Kepala BBWS soal NPWP, dan disayangkan, karena adanya double NPWP, sehingga patut dicurigai dan diduga PA/KPU termasuk PPK dan Pokja seakan-akan tutup mata dengan memuluskan langkah perusahaan pemenang tender.
Bahkan Pokja tidak melakukan penilaian kualifikasi penyedia jasa melalui prakualifikasi pada pasal 6 (Perpres No. 54/2010 dan perubahannya Perpres 70/2012, Perpres 4/2015), pasal 19 ayat 1, bahwa persyaratan dari Penyedia Barang adalah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha (dibuktikan dengan berbagai surat ijin, termasuk sebagai wajib pajak sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak).
“Secara hukum, kata Gintar, bahwa NPWP mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada kontrak dengan dibuktikan akta perusahaan, jadi jangan dimain-mainkan NPWP atau berubah-ubah, sehingga hal NPWP harus dievaluasi, namun sayang apa yang dikatakan Kabalai menyebut “NPWP tidak menjadi bagian dari evaluasi pelelangan”, sehingga tidak masuk akal dan harus diusut pelelangan itu,” tegas Gintar kepada HR.
Pengalaman Tertinggi Paket Pembangunan Breakwater?
Diketahui, perusahan pemenang BCU yang terdaftar di LPJK untuk KD tertinggi senilai Rp 12.557.000.000 untuk S1001 tahun 2012 dan S1003 senilai Rp 14.368.000.000 yang diperoleh tahun 2010 yang cetak SBU pada Nopember 2014.
Data yang diperoleh HR, dimana perolehan paket pekerjaan oleh BCU selama dari tahun 2014 sampai 2016 memang cukup banyak yang didapat, namun nilai pekerjaan yang tertinggi yakni paket Pembangunan Breakwater senilai Rp 8.417.537.000 atau KD (3NPt ) senilai Rp 25 miliar lebih tahun 2014 untuk S1001, kemudian paket Normalisasi Sungai dan Pembuatan Tanggul S. Cipanas Kab Indramayu senilai penawaran Rp 6.579.570.000 atau KD sekitar Rp 20 miliar (3Npt) tahun 2016.
Bahkan, perusahaan BCU juga pemenang di BBWS Citanduy awal tahun 2016 senilai Rp 2.237.163.000 pada paket Pembangunan Prasarana Pengambilan dan Saluran Pembawa Air Baku Ciengang Kabupaten Cilacap (0.010 m3/dt) sehingga diduga menjadi rekanan binaan? tim


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.