- Dikerjakan PT Tanpa Pengalaman
- Tidak Miliki Tiga SBU yang Disyaratkan
BANTEN, HR – Proses pelelangan paket Pembangunan Gedung Poltekkes Kemenkes Banten untuk lokasi Serang yang bersumber APBN 2017 di Satuan Kerja Politeknik Kesehatan (Poltekkes) Banten dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp 22.124.335.000, diduga sarat kepentingan dengan memenangkan perusahaan yang tidak memiliki pengalaman sejenis atau kemampuan dasar (KD) dengan ukuran 3NPt, dan juga tidak mengantongi tiga SBU yang disyaratkan.
Sesuai pengumuman pengadaan aplikasi LPSE Kementerian Kesehatan RI, penetapan pemenang PT Reyka Mandiri Abadi dengan penawaran Rp 20.223.509.742 (hasil terkoreksi) atau 91,4 persen, untuk proyek yang berlokasi di Jalan Syech Nawawi Al-Bantani No.12, Cipocok Jaya – Serang (Kota).
Sebelum penetapan pemenang PT Reyka Mandiri Abasi (RMA), yang diikuti sekitar dari 189 peserta, oleh Pokja Satker Poltekkes Banten memproses tahapan lelangnya, dimulai pengumuman pascakualifikasi tanggal 17 Februari 2017 hingga 24 Februari 2017, serta tanggal Kontrak 10 Maret 2017 (Lelang Sudah Selesai).
Pada tender itu sejumlah syarat dimunculkan, yakni harus mengantongi Sertifikat Badan Usaha (SBU) yakni: Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Pendidikan (BG007), Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Gedung Lainnya (BG009), Jasa Pelaksana Pemasangan Lift dan Tangga Berjalan (MK 005), Jasa Pelaksana Pemasangan AC, Pemanas dan Ventilasi (MK001), dan Jasa Pelaksana Instalasi Listrik Gedung dan Pabrik (EL010).
Syarat SBU yang diminta Pokja Satker yakni BG007 dan BG009, ternyata RMA tidak memiliki Kemampuan Dasar (KD), sehingga sangat jelas perusahaan itu tidak mampu melaksanakan kontraknya senilai Rp 22.124.335.000.
Anehnya, oleh Pokja Satker Poltekkes Banten juga meminta syarat SBU lainnya yakni MK 005, MK001, dan EL010. Lagi-lagi, RMA sama sekali tidak memiliki ketiga SBU tersebut.
Sesuai data detail yang diperoleh dari Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) dan Perlem LPJK, bahwa dalam hal ditemukan perbedaan data, antara data yang tertuang pada SBU dengan data yang tertayang pada situs LPJK Nasional (www.lpjk.net), maka dinyatakan benar adalah data yang tertayang pada situs LPJK Nasional (www.lpjk.net).
Maka sesuai data tayang RMA di LPJK NET, perusahaan itu hanya mengantongi SBU BG007 dan BG009. Sedangkan SBU MK 005, MK001 dan EL010, tidak dimiliki oleh RMA.
Masih oleh Pokja Satker Poltekkes Banten, memang mensyaratkan kualifikasi: Memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan sebagai penyedia konstruksi dalam kurun waktu empat tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi Penyedia yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun dan Memiliki Kemampuan Dasar (KD) pada pekerjaan yang sejenis dan kompleksitas yang setara dengan paket pekerjaan yang dilelangkan sebesar 3 x NPt sekurang-kurangnya sama dengan nilai total HPS. Namun, syarat-syarat itu juga tidak mampu dipenuhi oleh RMA. Lalu, kenapa RMA bisa sebagai pemenang?
Memang, sesuai yang diminta oleh Pokja Satker ada point yakni “ kecuali bagi penyedia yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun”, dan sesuai detail di LPJK NET dan di dalam Perpres No.54/2010, bahwa badan usaha PT RMA tercatat akte perusahaan tanggal 7 Januari 2015 sehingga dinilai perusahan baru atau belum tiga tahun. Bila panitia melihat dari Akte Notaris itu, jelas patut dipertanyakan juga. Sebab, akte RMA tanggal 7 Januari 2015 merupakan Akte Perubahan. Sedangkan RMA telah terdaftar pengesahan Pengadilan dan Lembar Negara sejak 14 Maret 2012.
Dengan adanya akte perubahan itu, seakan-akan RMA tergolong perusahaan baru. Padahal, RMA telah berdiri lima tahun lalu, dan belum memiliki pengalaman atau kemampuan dasar.
Bahkan proses tahapan (jadwal) lelang dimulai pengumuman pascakualifikasi tanggal 17 Februari 2017 hingga 24 Februari 2017, sementara SBU RMA untuk BG007 dan BG009 baru dicetak tanggal 24 Februari 2017.
Proses lelang itu diikuti 189 peserta yang mendaftar di paket Pembangunan Gedung Poltekkes Kemenkes Banten untuk Serang, dimana ada peserta sampai empat kali mendaftar atau double dengan perusahaan yang sama. Bahkan RMA sampai dua kali memasukkan SPH dengan nilai penanwaran sama yakni Rp 19.950.538.000 (urutan ketiga dan keempat) dari 13 peserta yang memasukkan harga. Karena SPH RMA sama, maka salah satu digugurkan dengan alasan “terdapat dua file penawaran yang sama meliputi: Nomor, perihal, tanggal dan harga yang ditawarkan sehingga hanya 1 file yang dilanjutkan untuk dilakukan evaluasi”, dan satu lagi SPH RMA dimenangkan dengan nilai hasil koreksi menjadi Rp 20.223.509.742, atau naik Rp 273 juta.
Juga diduga RMA menggunakan persyaratan personil inti (termasuk SKA) dan peralatan yang diajukan dalam dokumen pengadaan pada paket Pembangunan Gedung Poltekkes Kemenkes Banten untuk Serang adalah sama dengan paket lainnya yakni Pembangunan Gedung Pendidikan Poltekkes Kemenkes Yogyakarta pada “waktu bersamaan”.
Padahal diketahui sesuai Perpres. 54/2010 dan perubahannya Perpres No70/2012 dan Perpres 4/2015, dan Permen PUPR No.31/PRT/M/2015 pasal 6d (3) tentang Standard dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi, bahwa persyaratan personil dan peralatan yang disampaikan dalam penawaran hanya untuk 1 (satu) paket pekerjaan yang dilelangkan, apabila penawar mengikuti beberapa paket pekerjaan, maka personil inti dan peralatan untuk paket pekerjaan lain harus dari personil dan peralatan yang berbeda.
Surat Kabar Harapan Rakyat telah mengajukan konfirmasi dan klarifikasi dengan surat bernomor: 34/HR/V/2017, tanggal 20 Mei 2017 yang disampaikan kepada Satuan Kerja Politeknik Kesehatan Banten, Kementerian Kesehatan RI.
Menjawab konfirmasi Harapan Rakyat (HR), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Hj Een Sukaedah SKM, MKes yang disampaikan ke redaksi HR tanggal 24 Mei 2017 bernomor: KN. 01.03/II.3/1153/2017, “bahwa proses lelang mengacu pada Perpres No. 54/2010 beserta perubahan serta aturan turunnya, proses pemilihan penyedia telah kami laksanakan sesuai dengan dokumen pemilihan KN.01.03/II.3/099/2017.
“Tahapan evaluasi terhadap peserta lelang dilaksanakan dengan menjunjung tingga azas pelelangan sesuai dengan pakta integritas serta larangan korupsi, korupsi dan nepotisme (KKN), persekongkolan dan penipuan,” ujar Een Sukaedah yang disampaikan kepada HR melalui email.
Dilanjutkan Een, terhadap dokumen penawaran calon pemenang lelang dilakukan evaluasi penawaran administrasi teknis dan harga serta kualifikasi dan pembuktiannya didapatkan hasil sebagai berikut: Dokumen penawaran yang disampikan calon pemenang kami nilai sesuai dengan persyaratan pada dokumen pemilihan dan pada saat pembuktian kualifikasi, dokumen asli kami dapatkan lengkap serta memenuhi persyaratan terutama saat dilakukan pemeriksaan melalui csanning barcode.
Dari uraian tersebut, kata Hj Een Sukaedah, “kami menyimpulkan bahwa calon pemenang memenuhi persyaratan dan tidak dapat digugurkan”.
Indikasi Sangat Kental
Menanggapi hal itu, Ketua Umum Lembaga Pemantau Aparatur Negara (Lapan), Gintar Hasugian menilai, apa yang terjadi pada proses lelang paket Pembangunan Gedung Poltekkes Kemenkes Banten untuk lokasi Serang dengan HPS senilai Rp 22,1 miliar, sangat kental indikasinya menggolkan perusahaan yang tidak memiliki pengalaman sejenis atau kemampuan dasar.
Gintar menambahkan, hal ini diperparah dengan adanya proses lelang dilaksanakan tanggal 17 Februari 2017 hingga 24 Februari 2017, sementara SBU pemenang baru terbit tanggal 24 Februari 2017.
“Sehingga ini sangat aneh, dan yakin bahwa persyaratan disusul sehingga sangat jelas bahwa perusahaan pemenang diduga dikondisikan. Apakah ini telah sesuai dengan pakta integritas?” ujar Gintar.
Terkait hal itu, Gintar Hasugian mendesak aparat terkait, khususnya Kejaksaan Agung melalui TP4P dan KPK untuk menindaklanjuti dugaan KKN pada tender tersebut.
“Bila terbukti ada kongkalikong, pelakunya jangan dikorbankan kontraktornya. Oknum di Pokja Satker juga harus diseret ke meja hijau,” tegasnya. tim
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Post Views: 22