Proyek “Pesanan” di Satker Penyediaan Perumahan Kalsel Dikerjakan PT Domisili Fiktif

oleh -18 Dilihat
oleh



• TP4P Kejagung Didesak Mengusut


• Kasatker ‘Sembunyi’ di TP4D Kejati Kalsel


BANJARBARU, HR – Sebagai tindak lanjut pemberitaan Surat Kabar Harapan Rakyat dan www.harapanrakyatonline.com, yakni proyek paket Pembangunan Rumah Susun Kabupaten Tanah Bumbu senilai penawaran Rp 20.783.288.000, sarat kepentingan untuk memenangkan “perusahaan rental”.
“Gedung Bundar” JAM Pidsus Kejagung
Jawaban tertulis Kepala Satker SNVT Penyediaan Perumahan Kalimantan Selatan, M. Noor Efrani, SST., M,AP dengan surat No: UM/018/Tgp-Srt/IV/2017, tanggal 06 April 2017 atas pertanyaan Surat Kabar Harapan Rakyat (HR) bernomor: 22/HR/III/2017, ranggal 27 Maret 2017, hanya menjelaskan pihaknya akan mempelajari pertanyaan Surat Kabar Harapan Rakyat.
“Rencana kami akan berkoordinasi dengan Tim TP4D Kejati Kalimantan Selatan, Pokja Pelelangan dan PPK Rumah Susun dalam hal proses pelaksanaan pelelangan tersebut,” kata Noor Efrani singkat.
Namun, pihak Satker dengan mempelajari pertanyaan-pertanyaan HR sambil berencana koordinasi dengan Tim TP4D Kejati Kalimantan Selatan itu, dan ditunggu-tunggu HR apa isi rencana koordinasnya, ternyata tak kunjung direspon Kasatker Noor Efrani.
Seperti diketahui pada pemberitaan HR sebelumnya, bahwa paket Pembangunan Rumah Susun Kabupaten Tanah Bumbu dengan nilai HPS Rp 23.540.106.000, yang bersumber APBN 2017 Kementerian PUPR, dimana dikerjakan PT Morasait Elibujaya senilai Rp 20.783.288.000.
Saat proses lelang paket Pembangunan Rumah Susun Kabupaten Tanah Bumbu oleh Pokja Satker SNVT Penyediaan Perumahan Kalimantan Selatan mensyaratkan Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang diminta yakni: Bangunan Gedung, Subklasifikasi Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Multi atau Banyak Hunian dengan Kode BG002, kemudian Jasa Pelaksana Konstruksi Pemasangan Pipa Air (Plumbing) dalam Bangunan dan Salurannya (Kode: MK002), dan Jasa Pelaksana Konstruksi Instalasi Tenaga Listrik Gedung dan Pabrik (EL010).
Sebagai persyaratan utama atau induk untuk SBU: Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Multi atau Banyak Hunian dengan kode BG002, maka harus memiliki kemampuan dasar (KD) atau pengalaman sejenis.
Namun, berdasarkan data detail dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK-NET), dan data yang tayang di LPJK-Net, bahwa PT Morasait Elibujaya (PT ME) selaku pemenang paket Pembangunan Rumah Susun Kabupaten Tanah Bumbu ternyata tidak sesuai persyaratan, yakni tidak memiliki pengalaman sejenis, sehingga otomatis kemampuan dasar (KD) untuk kode BG002 tidak terpenuhi.
Bahkan, sesuai syarat SBU lainnya, yakni Jasa Pelaksana Konstruksi Pemasangan Pipa Air (Plumbing) dalam Bangunan dan Salurannya (MK002) dan Jasa Pelaksana Konstruksi Instalasi Tenaga Listrik Gedung dan Pabrik (EL010) memiliki pengalaman sejenis, namun tidak mencukupi Kemampuan Dasar (KD), yakni hanya diperoleh senilai Rp 12.186.000.000 untuk MK002 dan Rp14.403.000.000 untuk EL010, sehingga kurang atau paling sama dengan paket Pembangunan Rumah Susun Kabupaten Tanah Bumbu yang dilelang senilai Rp 20.783.288.000.
Dalam hal ini, PT ME seharusnya tidak layak ditetapkan sebagai pemenang lelang. Dan seharusnya, penetapan pemenang yang sudah terlanjur ditetapkan, seharusnya digugurkan atau dibatalkan, karena tidak memenuhi syarat untuk kode BG002, kurang kemampuan dasar untuk kode EL010 dan kode MK002.
Selain itu, untuk paket senilia Rp 20.783.288.000, seharusnya tergolong untuk badan usaha berkualifikasi usaha M2, bukan berkualifikasi M1. Sedangkan PT ME merupakan perusahaan berkualifikasi M1. Hal ini diperparah lagi dengan adanya data yang muncul di LPJK-NET bahwa per tanggal 22 Desember 2016 PT ME mencetak SBU. Sehingga jelas bahwa perusahaan ini tidak memiliki pengalaman sejenis, yang otomatis tidak memiliki kemampuan dasar untuk ukuran 3PNt.
Tidak adanya kemampuan dasar (KD) untuk BG002 dan kurangnya kemampaun dasar untuk MK002 dan EL010 sehingga tidak mencerminkan amanah Permen PUPR No. 31/PRT/M/2015 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi, pasal 6c : paket pekerjaan konstruksi dengan nilai diatas Rp 2,5 miliar sampai Rp 50 miliar, yakni dipersyaratkan untuk pelaksana konstruksi dengan kualifikasi usaha menengah yang Kemampuan Dasar/KD memenuhi syarat, dan Peraturan Menteri PUPR No. 19/PRT/M/2014 tentang Pembagian Subklasifikasi dan subkualifikasi usaha Jasa Konstruksi dan Jasa Konsultansi, dan juga Perpres No. 54/2010 atas perubahan Perpres No. 70/2012 dan Perpres No.4/2015.
Domisili Fiktif?
Dengan penetapan pemenang PT Morasait Elibujaya (ME) yang beralamat di Jl Brigjen Katamso No. 10 B – Jakarta Barat (Kota) – DKI Jakarta, dan ketika HR mengirimkan koran ke alamat tersebut, ternyata pihak Kantor Pos mengembalikan dengan alasan, “tidak ditemukan alamat yang bersangkutan sebagai kantor PT ME”.
Dan aneh memang, soal domisili atau alamat PT ME yang sekarang di Jl. Brigjen Katamso No. 10 B – Jakarta Barat (Kota) – DKI Jakarta yang tertayang di LPJK NET diduga fiktif. Sebelumnya, domisili PT ME beralamat di Jalan Anggrek Nelli Murni VII No 97 – Jakarta Barat, namun tetap saja fiktif, karena saat HR mengirim surat/koran ke alamat dimaksud, oleh Kantor Pos dikembalikan lagi ke alamat pengirim, dengan alasan tidak ditemukan, yang ternyata rumah hunian atau fiktif?
Alamat perusahaan pemenang yang berpindah-pindah yang sebelumnya tercatat Jl. Anggrek Nelli Murni III Blok C. No.75 A Kel. Kemanggisan Kec. Palmerah Jakarta Barat 11480, kemudian Jl. Anggrek Nelli Murni VII No 97 – Jakarta Barat, dan kini terakhir beralamat di Jl. Brigjen Katamso No. 10 B – Jakarta Barat (Kota) – DKI Jakarta dan ini pun yang terakhir juga misterius.
Bahkan diduga Direksi Utama perusahaan pemenang tidak aktif lagi karena faktor usia yang sudah berusia 70 tahun, yaitu Ny SS, yang mana diduga untuk menandatangani “pakta integritas” didalam dokumen pengadaan tidak langsung lagi oleh Ny SS, melainkan diduga dilakukan pihak ketiga. Bahkan, PT ME ini kuat dugaan sebagai “perusahaan rental” atau pinjaman, yang diduga pihak ketiga mengusung atau oknum orang dalam.
Dan masalah domisili atau alamat pemenang PT ME yang berpindah-pindah, namun Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tetap tidak berubah, yakni: 01.565.952.7-031.000.
Perusahaan Misterius
Menanggapi pernyataan Kasatker Penyediaan Perumahan Kalsel, Ketua Lembaga Pemantau Aparatur Negara (Lapan), Gintar Hasugian, menilai, “boleh – boleh saja pihak Satker berencana akan berkordinasi dengan tim TP4D Kejaksaaan Tinggi Kalsel, namun tentu harus dijawab pertanyaan yang diajukan HR, dan jangan seenaknya menjawab, dan kalau sudah ada masalah baru berkoordinasi dengan instansi lain.
“Saya kira, Kasatker, Pokja dan PPK-nya tahu dokumen peserta untuk persyaratan SBU yang disampaikan, termasuk oleh perusahaan pemenang. Ini namanya melemparkan tanggungjawab tupoksinya ke tim lain. Padahal tugas pihak lain yakni tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Tinggi, yang jelas-jelas tugasnya tidak ikut duduk sebagai Pokja atau Satker,” ujarnya di Jakarta.
Gintar memaparkan soal domisili perusahaan pemenang, “ini memang sangat aneh, domisili perusahaan yang berpindah-pindah. Sangat misterius. Mungkin perusahaan ini berpindah-pindah domisili untuk menghindari pajak, atau mungkin dengan istilah dulu “perusahaan koper”, yang mana semua dokumen termasuk stempel dibawa-bawa, dan ini merupakan trend di kalangan “perusahaan rental”. tim


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.