Tegaskan Proses Hukum Masih Berjalan dan Belum Ada Kebebasan

Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas tegaskan dua polisi kasus narkoba belum bebas.
Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas tegaskan dua polisi kasus narkoba belum bebas.

NUNUKAN, HR – Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas meluruskan kabar yang beredar di media sosial mengenai dua anggota polisi terjerat kasus narkoba disebut bebas dari tahanan. Ia memastikan proses hukum keduanya masih berjalan dan belum ada putusan final.

Isu tersebut muncul dari unggahan akun Facebook bernama Andi Jumiati, yang mempertanyakan keberadaan dua polisi yakni Iptu Sony Dwi Hermawan (eks Kasat Narkoba Polres Nunukan) dan Bripda Akbar. Mereka dikabarkan terlihat beraktivitas normal di wilayah Sebatik.

Bacaan Lainnya

Kapolres menjelaskan bahwa personel yang dimaksud adalah Bripda Akbar dan Bripda Jupinki, anggota Polsek Sebatik Timur. Keduanya pernah ditangkap pada Juli lalu karena kasus narkoba. Saat ini mereka sudah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dengan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), namun sedang mengajukan banding.

“Penahanan mereka sudah selesai, tapi statusnya belum bebas. Selama menunggu putusan banding, keduanya tetap berada di satuan asal dengan pengawasan ketat,” tegas AKBP Bonifasius, Rabu (10/9/2025).

Sementara itu, Iptu Sony masih berada di Mabes Polri dan belum menjalani sidang. Kapolres memastikan seluruh proses berada di bawah kewenangan Divpropam Polri. “Proses banding memakan waktu sekitar 30 hari, dan hasilnya akan diumumkan secara transparan kepada publik,” tambahnya. efendi silalahi 

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *