Tarik Ulur Peraturan Benur, Nelayan Sukabumi Geruduk Gedung DPRD

Tarik Ulur Peraturan Benur, Nelayan Sukabumi Geruduk Gedung DPRD.

SUKABUMI, HR – Sejumlah nelayan yang tergabung di Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Sukabumi datangi gedung DPRD Kab Sukabumi di komplek perkantoran Jajaway Palabuhanratu.

Ketua HNSI Kabupaten Sukabumi, Dede Ola, saat ditemui seusai audensi dengan DPRD, mengatakan kedatangannya ke DPRD untuk menyampaikan aspirasi masyarakat nelayan terkait potensi disektor perikanan dan kelautan salah satunya benih lobster atau benur.

Menurutnya potensi sektor pertanian dan kelautan benih lobster yang sangat melimpah harus bisa dimanfaatkan. “Potensi ini harus bisa menjadi kesejahteraan masyarakat nelayan bukan jadi malapetaka,” ungkap Dede Ola kepada awak media Rabu (31/3/2021).

Selain itu, lanjutnya, kajian di lapangan sebagai nelayan sudah puluhan tahun benur di ekploitasi sampai sekarang tidak ada habisnya.

Disebutkan dari hasil ekploitasi benur walaupun baru berjalan beberapa bulan saja di tahun 2021 sudah dapat memberikan pemasukan ke PAD hampir mencapai 700 jutaan. “Itu kontribusi nelayan terhadap pemerintah,” cetusnya.

Sambung Dede Ola, pihaknya sebagai nelayan dilembaga HNSI berharap kepada pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi bisa membuat Perda khusus terkait dengan pengelolaan dan pemanfaatan benih lobster. “Jadi Pemkab Sukabumi harus bisa mendorong kebijakan ke pusat menjadi skala prioritas, walaupun sipatnya test untuk selama satu ataupun dua tahun. Sejauh ini juga kami berupaya menjaga kelestarian untuk keberlangsungan kedepannya,” ungkapnya.

Menyikapi hal tersebut dengan adanya aspirasi masyarakat nelayan yang digawangi HNSI, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara, “Aspirasi nelayan kami sudah dibuatkan berita acaranya dan kami juga meminta kepada HNSI untuk memberikan surat secara resmi apa saja yang menjadi keluhannya,” ucap Yudha.

Nantinya, kata Yudha, surat tersebut akan dibawa ke tingkat pusat yakni DPR RI, untuk menjadi sebuah masukan dalam pembentukan Peraturan Menteri (Permen). “Intinya DPRD tidak bisa mengambil keputusan, tapi kita berusaha menjadikan peluang ke pusat. Karena peraturan tersebut berada di Pusat dan ini bisa jadi acuan untuk peraturan di daerah dan bisa mengakomodir keinginan para nelayan,” ucapnya.

Selain itu Yudha melihat potensi sektor Perikanan dan Kelautan yang sangat baik. “Kita melihat dengan adanya ekploitasi pengelolaan benih lobster ada sebuah dampak peningkatan ekonomi bagi warga masyarakat nelayan itu sendiri,” ujarnya.

Harus ada sebuah ruang bagi para nelayan untuk koridor yang benar yang baik jadi nantinya bisa dijadikan Permen yang baru dan ini harus bisa menjadi sebuah bahan bagi kementrian untuk mengeluarkan peraturan yang baru. “DPRD pastinya menerima seluruh aspirasi dari masyarakat, yang nantinya aspirasi tersebut akan kami kemas untuk disampaikan ke DPR RI, selaku trah dari Dewan perwakilan daerah ke tingkat pusat,” tandasnya. ida

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *