GARUT, HR – Menanggapi layangan gugatan pasangan balon Bupati dan Wakil Bupati Garut yang diusung Demokrat dan PKB yakni H Agus Supriadi SH dan Hj. Imas Aan Ubudiah, yang dinyatakan tidak lolos dalam penetapan calon, Selasa (13/02), KPUD Kabupaten Garut menyatakan siap menerima gugatan tersebut.
Pernyataan tersebut disampaikan Lia Juliasih selaku Divisi Teknis KPUD Kabupaten Garut pada acara pengundian nomor urut paslon Bupati dan Wakil Bupati Garut pilkada serentak tahun 2018, Selasa (13/02), di Gedung Graha Intan Balarea, Jl. Patriot, Tarogong Kidul Garut, Jawa Barat.
Menurut Lia Juliasih bahwa sesuai aturan LHKPN harus diserahkan sebelum November 2017 itu dinyatakan memenuhi syarat, berbeda dengan pasangan “PASTI” terutama Agus Supriadi, SH itu tidak melengkapi/tidak ada dokumen BHP point 7D yakni, tentang surat keterangan dari Bapas yang menerangkan bahwa yang bersangkutan sudah tidak menjalani pembebasan bersyarat.
“Kekurangannya hanya satu lembar saja, kalau untuk PNS itu diatur dalam PKPU dimana sebelum H-30 surat tersebut harus disetujui walaupun masih proses. Mengenai surat keterangan dari Bapas, itu di PKPU memang tidak ada yang menerangkan bahwa selama proses masih bisa diterima,” ujarnya.
Lia menambahkan, kalau seandainya surat keterangan yang ditargetkan di poin 7D tersebut sudah ada, itu tandanya yang bersangkutan bisa diterima dan memenuhi syarat. Permasalahan menunggu proses dari KPK itu bukan kewenangan KPUD, KPUD hanya menerima secara administratif.
“Mengenai layangan gugatan dari pasangan “PASTI”, ya kita KPUD siap – siap dengan menyiapkan data dokumen saja, intinya kita lihat dan akan membahasnya lebih lanjut,” ujar. deni