BATULICIN, HR – DPRD Tanbu melaksanakan Rapat Paripurna Jawaban Bupati terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi terkait Raperda Pembentukan Kecamatan Kusan Tengah dan Kusan Raya, Kamis (23/4), di DPRD Tanbu, Batulicin.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Tanbu H. Supiansyah. Sedangkan dari eksekutif dihadiri Wakil Bupati H. Difriadi Darjat beserta pejabat Pemkab Tanbu lainnya.
Bupati Tanbu Mardani H Maming dalam pidato tertulisnya yang dibacakan Wabup mengatakan pemerintah daerah telah menetapkan calon ibukota untuk Kecamatan pemekaran yaitu ibukota Kecamatan Kusan Tengah di Desa Saring Sungai Binjai dan calon ibukota Kecamatan Kusan Raya di Desa Teluk Kepayang.
Alasan ditetapkannya calon ibu kota Kecamatan Pemekaran tersebut melihat dari berbagai aspek serta pertimbangan yang meliput jangkauan antara desa-desa terluar dalam hal akses yang diupayakan berada di poros tengah kecamatan pemekaran serta melihat aspek Rencana Tata Ruang Kecamatan Pemekaran, baik dalam hal poros jalan darat, jalan sungai, pemukiman, perkebunan, kehutanan, industri dan pusat perekonomian atau perdagangan, serta sosial budaya seperti taman kota, lapangan olahraga, pusat kesenian, tempat ibadah dan sebagainya.
Kemudian untuk pertanyaan terkait dengan ketersediaan lokasi lahan pada pembangunan infrastruktur Kantor Kecamatan Kusan Tengah dan Kecamatan Kusan Raya, dikatakan Wabup, lahannya telah tersedia yang status tanahnya akan dihibahkan kepada Pemkab. Sedangkan terkait dengan Alokasi Dana untuk operasional serta infrastruktur untuk dua kecamatan baru tersebut rencananya akan dianggarkan pada Tahun Anggaran 2016.
Dengan diusulkannya Raperda Pembentukan Kecamatan Kusan Tengah dan Kecamatan Kusan Raya, ujar Wabup dapat memberi dampak positif untuk peningkatan pengembangan wilayah dan pelayanan terhadap aspek kehidupan masyarakat serta memberikan dampak pada sumber pendapatan daerah.
Dijelaskan H. Difriadi Darjat, prakarsa pembentukan Kecamatan Kusan Tengah dan Kecamatan Kusan Raya telah berkembang sejak tahun 2010 yang bersumber dari aspirasi masyarakat seluruh Desa di Kecamatan Kusan Hilir dan Kecamatan Kusan Hulu.
Menyikapi wacana pemekaran kecamatan tersebut, maka Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melakukan pengkajian secara mendalam dan komprehensif untuk mengetahui kelayakan pemekaran Kecamatan HIlir dan Kusan Hulu bersama dengan pihak akademisi.
Pada hari yang sama, DPRD Tanbu juga menggelar Rapat Paripurna mendengarkan Jawaban Bupati Atas Pemandangan Umum Fraksi-fraksi terkait Raperda Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2006 Tentang Izin Pembangunan Jalan Khusus Perusahaan. ■ am