KLATEN, HR – Undang-undang RI Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran pasal 78 yang berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja menggunakan alat, metode atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter yang telah memiliki surat tanda regristasi dokter atau surat ijin praktek sebagaimana dimaksud dalam pasal 73 ayat (2) diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 150 juta.
Namun demikian, aturan tersebut diatas tidaklah berlaku bahkan tak membuat ciut ataupun gentar oknum perawat berinisial AR yang beralamat di Dukuh Wijilrejo Kelurahan Kadibolo Kecamatan Wedi ini, yang membuka praktek ala dokter di rumah tinggalnya. Bahkan oknum perawat tersebut menyediakan ruangan praktek untuk para pasien. Seakan bersaing tidak takut kalah, meski di sekitarnya ada 2 tempat pengobatan resmi yang tidak jauh dari tempat perawat tersebut.
Dari informasi yang berhasil dihimpun Harapan Rakyat dilapangan, terdapat rumah praktek tanpa papan nama ataupun tidak tertera ijin klinik sesuai dengan Permenkes Nomor 9 Tahun 2014 tentang Klinik.
Rumah praktek tersebut milik AR yang juga sebagai perawat di salah satu Rumah Sakit ternama di Klaten. Saat bertemu dengan sang pemilik, dikonfirmasi terkait prakteknya, ia mengaku bertujuan membantu masyarakat dengan pengobatan terjangkau.
“Saya hanya ingin membantu masyarakat mas, kalau ada pasien minta suntik, ya saya kasih suntikan itu atas permintaan pasien sendiri,” jelas AR kepada wartawan di kediamannya, beberapa waktu lalu.
Tidak banyak keterangan yang diperoleh karena kedatangan media mendapat penolakan dari istri AR, alasannya suaminya capek dan mau istirahat selepas piket jaga di rumah sakit. Tidak hanya itu, awak media diharuskan menunjukkan identitas dan nomer telepon. Dengan nada tinggi, istri AR mempersilahkan awak media keluar dari rumahnya, dan sambil memegangi hp wanita tersebut minta perlindungan dengan seseorang. Takut prakteknya dipublikasikan, salah seorang wartawan mendapatkan teror lewat hp bernada ancaman.
Di tempat terpisah, menurut salah satu narasumber yang tidak mau disebut namanya dari Dinas Kesehatan Kabupaten Klaten, mengatakan, perawat yang akan membuka praktek seharusnya mengacu kepada pasal 6 Permenkes RI Nomor HK.02.02/MENKES/148/I/2010 Tentang ijin Penyelenggara Praktek Perawat dan Undang-undang Nomor 38 tahun 2014 tentang Keperawatan pasal 19, 20, 21 dan pasal 33 serta mengacu pada Undang-undang kesehatan. Praktek perawat hanya boleh dilakukan dengan dokter pendamping atau dalam keadaan darurat.
“Sebagai seorang perawat, meski telah mengenyam pendidikan resmi tidak serta merta bisa membuka praktek pelayanan kesehatan begitu saja. Apalagi, pelayanan kesehatan umum kepada masyarakat tersebut dibuka di rumah tanpa ijin dan tidak memiliki papan nama serta kelengkapan lainnya, sesuai dengan aturan yang ada,” terang seorang staf Dinas Kesehatan.
Pelaksana tugas (Plt) Dinas Kesehatan Klaten, dr Cahyono Widodo mengaku belum mengetahui adanya perawat buka praktek yang menjadi sorotan tersebut, sementara ini belum ada laporan terkait praktek illegal dan pihaknya akan mensosialisasikan tentang tata cara perijinan besok di acara pertemuan rutin Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) se-wilayah Klaten. ani sumadi
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});