Tak Terbukti Pidana Pemalsuan, Majelis Hakim Vonis Bebas Hasim Sukamto

oleh -336 views

JAKARTA, HR – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) pimpinan DJuyamto didampingi hakim anggota Taufan dan Agus, harus membebaskan terdakwa Hasim Sukamto dari jeratan hukum karena tidak terbukti melakukan tindak Pidana Pemalsuan.

Hasim Sukamto yang dilaporkan Meliana Susilo ke Polda Metro jaya dengan tuduhan melakukan tindak pidana pemalsuan tanda tangan dan cap jempol sebagaimana dakwaan Jaksa sebagaimana pasal alternatif subsideritas 266 dan 263 KUHP.

Sebagaimana fakta persidangan, majelis hakim dengan segala aspek hukum dalam pertimbangannya mengatakan, perbuatan terdakwa Hasim Sukamto bukan merupakan perbuatan pidana, melainkan perbuatan perdata, sehingga haruslah dibebaskan dari segala tuntutan hukum, kata DJuyamto.

Terdakwa yang dituntut jaksa Iqram selama 2 tahun penjara itu, dinyatakan terbukti bersalah melawan hukum sebagaimana pasal pemalsuan. Dimana pemalsuan tersebut terjadi sekitar tahun 2017, saat terdakwa mengajukan permohonan kredit di Bank CIMB Niaga Jakarta Utara.

Pengajuan kredit yang dilakukan terdakwa ke Bank CIMB Niaga dan mengalihkan kredit (take over) dari Bank Commonwealth karena terlalu tinggi persenan Bank nya. Sehingga untuk memperbaiki keuangan perusahaan PT. Hasdi Mustika Utama terdakwa selaku Direktur perusahaan mengajukan permohonan kredit ke Bank CIMB Niaga.

Dalam pengajuan kredit tersebut tidak disetujui korban Meliana Susilo yang juga isteri terdakwa. Sebab jaminan agunan Bank yang dilakukan terdakwa merupakan harta bersama sementara permohonan kredit sebesar 23 miliiar rupiah. Saksi tidak menandatangani permohonan kredit tersebut sehingga terdakwa karena keperluan menyehatkan perusahaan terpaksa menandatangani sendiri dan cap jempol saksi.

Dalam pertimbangan majelis hakim disebutkan, perbuatan terdakwa benar ada memalsukan tanda tangan dan cap jempol saksi, hal itu sesuai lab Polri. Sesuai fakta dan keterangan saksi dalam persidangan dilakukan karena terdesak untuk keperluan perusahaan dalam penyehatan perusahaan.

Sebab kejadian yang dilakukan tersakwa sekitar bulan Desember 2017 itu merupakan akhir penutupan nilai credit yang harus dibayar perusahaan sehingga pencairan credit dari Bank CIMB Niaga, dilakukan akhir tahun, kata majelis hakim.

Masih dalam pertimbangan majelis menyebutkan, terdakwa melakukan penanda tanganan palsu seperti yang disebut penuntut umum bukanlah untuk kepentingan sendiri atau pribadi terdakwa, namun perbuatan tersebut untuk keperluan badan hukum atau keperluan perusahaan PT.Hasdi Mustika Utama.

Sementara uang yang dicairkan dari Bank CIMB Niaga, tidak ditransfer ke rekening terdakwa melainkan rekening perusahaan dan untuk kepentingan perusahaan.

Sehingga dalam hal ini ada perbuatan terdakwa namun bukan perbuatan tindak Pidana melainkan Perdata (Onslag van recht vervolging). Untuk itu, terdakwa Hasim Sukamto haruslah dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan hukum, kata DJuyamto dalam putusannya. nen

Tinggalkan Balasan