MUARAENIM, HR – LSM LAKI 1945 Muara Enim melakukan upaya dan mempertanyakan tentang pengusutan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan jembatan cor beton di kompleks Islamic Centre Desa Kepur Kecamatan Muara Enim tahun 2015 lalu, yang menelan dana sebesar Rp 2 milyar lebih. Dana pembangunan ini bersumber dari APBD 2015 tampaknya mengalami “deadlock”.
Hal ini didapati dari surat balasan Kejaksaan Negeri Muara Enim. Surat balasan tersebut disampaikan oleh Kasi Pidana Khusus Yul Haidir SH kepada Sekretaris DPD Laskar Juang Anti Korupsi 1945 di salah satu ruang Kejari Muara Enim, (2/1/18).
Dalam jawabannya bahwa pembangunan jembatan cor beton tersebut, yang berlokasi menuju Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Islamic Center Muara Enim tahun 2015. Kami telah melakukan klarifikasi. Dengan surat klarifikasi Nomor 187/6./17 /Fd. 1/10/ 2017 tanggal 23 Oktober 2017. Kesimpulan tidak cukup bukti untuk dilanjutkan ke tahap penyelidikan. Karena dugaan terhadap pekerjaan yang tidak sesuai RAB tersebut, setelah kami lakukan klarifikasi dan cek fisik dilapangan terdapat perubahan kontrak atau CCO terhadap pekerjaan tersebut. Dan pekerjaan yang terpasang telah sesuai dengan perubahan dalam kontrak CCO.
“Oke, kami menganggap masalah ini tidak ada kerugian negara dan dinyatakan tidak cukup bukti, tapi kami punya pendapat sendiri berdasarkan temuan kami dan dokumentasi dilapangan,” ujar Dirmanto.
“Atas dasar dan hasil penyidikan serta data lapangan yang dianggapnya tidak cukup bukti, kami akan melaporkan lembaga ini ke Aswas dan Jamwas, karena kami sudah melihat adanya indikasi pembelaan terhadap oknum PPK di dalam proyek ini.
Dan surat pengaduan ini akan segera kami layangkan secepatnya,” pungkas Dirmanto. ja
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});