Surat Tanah Dipinjam Untuk Bangun Ruko

oleh -524 views
oleh
MEDAN, HR – Bangunan ruko tiga pintu berukuran dua (2) meter terletak di Jalan Asia No 164-204 Medan, sudut jalan Thamrin Kelurahan Rengas 1 Kecamatan Medan Kota, Kota Medan ternyata telah dibangun dengan diduga memalsukan tanda tangan tetangganya sendiri yang bernama Supandy Cousman (54).
Hal ini dikatakan oleh Law Office Targetz kepada wartawan, Jumat (10/4) saat memberikan keterangan terkait permasalahan yang sudah sampai ke ranah hukum kepolisian.
Dikatakan oleh Tribrata Hutauruk, kuasa hukum dari Supandy Cousman, bahwa Dinas TRTB Pemko Medan harus segera membongkar bangunan ruko tiga pintu yang jelas sudah menyalah yang berada tepat disebelah tanah bangunan milik kliennya.
Dia juga menambahkan agar pihak Polsek Medan Kota secepatnya mengeluarkan proses hukum atas kasus pemalsuan surat dan tanda tangan milik klien mereka yang bernama Supandy Cousman.
Tribrata Hutauruk menceritakan, pada awalnya Elvis (34) warga Jalan Bandung No 11 Medan, memiliki tanah tepat disebelah tanah kliennya yang hanya memiliki lebar tanah 2 meter. Tepatnya pada hari Selasa, tanggal 03 Desember 2013, mendatangi kliennya (Supandy Cousman) dengan maksud meminjam surat tanah miliknya.
Alasan Elvis meminjam surat tanah milik kliennya adalah untuk urusan mengurus usaha. Karena diterangkan dengan baik, kemudian kliennya memberikan surat tanah miliknya tersebut kepada Elvis tanpa ada kecurigaan yang lain.
Keterangan yang kami dapat dari klien kami bahwa Sesuai aturan dari Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Medan, setelah dicek kelapangan, ternyata Elvis (terlapor) ada keinginan untuk mengurus IMB ruko miliknya yang hanya memiliki lebar tanah hanya dua (2) meter saja, sementara ukuran yang ditentukan oleh TRTB medan untuk luas tanah bangunan ruko adalah minimal 4 meter.
“Diduga karena ukuran tanah tidak memenuhi syarat, akhirnya Elvis menggunakan surat tanah klien kami dan juga memalsukan tanda tangan klien kami. Sehingga seolah-olah surat tanah dan bangunan yang akan dibangun lebarnya 6 meter. Akal bulus tersebut dilakukan Elvis agar IMBnya dapat dikeluarkan oleh pihak TRTB,” Terang Tribrata.
Pihaknya mengadukan kasus penipuan atas pemalsuan tersebut ke Polsek Medan Kota dengan nomor STPL/2011/K/XII/2013/SU/Polresta Medan/Sek.M Kota tanggal 16 Desember 2013. Laporan pengaduan tersebut saat itu diterima oleh Ka SPKT Aiptu Masyur Ahmad.
Kemudian pada tanggal 20 Desember 2013, Dinas TRTB Medan telah pernah mengeluarkan surat dengan nomor 640/9504 yang isinya tentang pemberhentian pelaksanaan Pekerjaan Mendirikan Bangunan Tanpa/Menyalahi SIMB. “Namun seakan pemilik bangunan tidak mengindahkan isi surat tersebut,” ucapnya.
Sementara itu, Kabid Pemanfataan Tata Ruang Dinas TRTB Kota Medan Indra mengatakan pihaknya akan segera menurunkan anggotanya ke lokasi. “Saya akan turunkan anggota saya ke lokasi,” katanya. ■ jhon girsang

Tinggalkan Balasan