BANJARBARU, HR – Proyek paket Pembangunan Rumah Susun Kabupaten Tanah Bumbu yang bersumber APBN yang sudah selesai lelang pada 26 Januari 2017 dilingkungan Satker Penyediaan Perumahan Kalimantan Selatan, sarat kepentingan dengan memenangkan perusahaan yang tidak memiliki kemampuan dasar atau pengalaman sejenis yakni kode BG002.
Sesuai yang tayang diaplikasi pengadaan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, paket Pembangunan Rumah Susun Kabupaten Tanah Bumbu dengan nilai harga perkiraan sendiri (HPS) Rp 23.540.106.000,00, yang dimenangkan oleh PT Morasait Elibujaya senilai penawaran harga Rp 20.783.288.000.
Pada saat proses lelang, paket Pembangunan Rumah Susun Kabupaten Tanah Bumbu oleh Pokja Satker SBVT Penyediaan Perumahan Kalimantan Selatan mensyaratkan Sertifikat Badan Usaha (SBU) yakni: Bangunan Gedung, Subklasifikasi Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Multi atau Banyak Hunian dengan Kode BG002, kemudian Jasa Pelaksana Konstruksi Pemasangan Pipa Air (Plumbing) dalam Bangunan dan Salurannya dengan Kode: MK002, dan Jasa Pelaksana Konstruksi Instalasi Tenaga Listrik Gedung dan Pabrik (EL010).
Sebagai persyaratan utama atau induk untuk SBU: Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Multi atau Banyak Hunian dengan kode BG002, maka harus memiliki kemampuaan dasar (KD) atau pengalaman sejenis.
Namun, berdasarkan yang didapat detail di Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK-NET), dan sesuai Peraturan LPJK Nasional No. 10/2013 pasal 13 (3), bahwa dalam hal ditemukan perbedaan data, antara data yang tertuang pada SBU dengan data yang tertayang pada situs LPJK Nasional (www.lpjk.net), maka dinyatakan benar adalah data yang tertayang pada situs LPJK Nasional (www.lpjk.net).
Dan apa yang tayang di LPJK Net tersebut, bahwa PT Morasait Elibujaya (PT ME) selaku pemenang paket Pembangunan Rumah Susun Kabupaten Tanah Bumbu tidak sesuai persyaratan, yakni tidak memiliki pengalaman sejenis untuk kode BG002 atau tidak memiliki kemampuan dasar (KD).
Bahkan juga sesuai syarat SBU lainnya, yakni Jasa Pelaksana Konstruksi Pemasangan Pipa Air (Plumbing) dalam Bangunan dan Salurannya/MK002 dan Jasa Pelaksana Konstruksi Instalasi Tenaga Listrik Gedung dan Pabrik/EL010, juga tidak mencukupi Kemampuan Dasar (KD), yang hanya diperoleh senilai Rp 12.186.000.000 untuk MK002 dan Rp14.403.000.000 untuk EL010, sehingga kurang atau paling sama dengan paket Pembangunan Rumah Susun Kabupaten Tanah Bumbu yang dilelang senilai Rp 20.783.288.000.
Sehingga penetapan pemenang PT ME seharusnya gugur karena tidak memenuhi syarat untuk kode BG002 dan kurang kemampuan dasar untuk kode EL010 dan kode MK002.
Bahkan untuk paket senilai Rp 20.783.288.000 seharusnya yang masuk badan usaha (perusahaan) berkualifikasi usaha M2, sedangkan PT ME berkualifikasi M1 yang tidak memiliki pengalaman sejenis, dan baru diurus oleh pemiliki perusahaan yakni detail di LPJK per tanggal 22 Desember 2016 sebagai cetak SBU terakhir, sehingga jelas bahwa perusahaan ini tidak memiliki pengalaman sejenis atau kemampuan dasar untuk 3PNt.
Dengan adanya perusahaan SBU, itu terbukti dengan alamat atau domisili yang sebelumnya beralamat di Jalan Anggrek Nelli Murni VII No 97 – Jakarta Barat, kini berada di Jalan Brigjen Katamso No. 10 B – Jakarta Barat (Kota) – DKI Jakarta. Namun NPWP tetap, yakni bernomor: 01.565.952.7-031.000. Dan karena selama ini disoroti karena domisili yang lama merupakan “rumah hunian atau fiktif”.
Bahkan diduga Direksi Utama perusahaan pemenang tidak aktif lagi karena faktor usia, sehingga yang menandatangani “pakta integritas” di dalam dokumen pengadaan tidak sesuai persyaratan, karena tidak langsung ditandatangani oleh Direksi/Direktur, melainkan pihak ketiga. Dan memang selama ini diduga PT ME merupakan perusahaan spesialisasi dipinjamkan ke pihak-pihak diluar direksi atau dirental.
Tidak adanya kemampuan dasar (KD) untuk BG002 dan kurangnya kemampaun dasar untuk MK002 dan EL010 sehingga tidak mencerminkan aturan main di Permen PUPR No. 31/PRT/M/2015 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi, pasal 6c : paket pekerjaan konstruksi dengan nilai diatas Rp 2, 5 miliar sampai Rp 50 miliar dipersyaratkan untuk pelaksana konstruksi dengan kualifikasi usaha menengah yang Kemampuan Dasar/KD memenuhi syarat, dan Peraturan Menteri PUPR No. 19/PRT/M/2014 tentang Pembagian Subklasifikasi dan subkualifikasi usaha Jasa Konstruksi dan Jasa Konsultansi, dan juga Perpres No. 54/2010 atas perubahan Perpres No. 70/2012/Perpres No.4/2015.
Surat Kabar Harapan Rakyat (HR) telah mempertanyakan dengan mengajukan surat konfirmasi bernomor: 22/HR/III/2017, Tanggal 27 Maret 2017 yang disampaikan kepada Kepala Satker SNVT Penyediaan Perumahan Kalimantan Selatan, Ditjen Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR. Dan surat itu pun ditanggapi.
Menurut Kepala Satuan Kerja SNVT Penyediaan Perumahan Kalimantan Selatan, M. Noor Efrani, SST, M.AP, menjawab surat HR dengan nomor: UM/018/Tgp-Srt/IV/2017, tanggal 6 April 2017, menjelaskan, “kami akan mempelajari pertanyaan pertanyaan Surat Kabar Harapan Rakyat.
“Rencana kami akan berkoordinasi dengan Tim TP4D Kejati Kalimantan Selatan, Pokja pelelangan dan PPK rumah susun dalam hal proses pelaksanaan pelelangan tersebut,” kata Noor Efrani singkat.
Menanggapi pernyataan Kasatker Penyediaan Perumahan Kalsel itu, Ketua Lembaga Pemantau Aparatur Negara (Lapan), Gintar Hasugian menilai, “boleh – boleh saja berencana akan berkordinasi dengan tim TP4D Kejaksaaan Tinggi Kalsel, namun tentu harus dijawab pertanyaan yang diajukan HR. Kalau Kasatker tidak paham, ya serahkan ke Pokjanya yang melelang.”
“Saya kira, Kasatker, Pokja dan PPK-nya tahu dokumen peserta untuk persyaratan SBU yang disampaikan, termasuk oleh perusahaan pemenang. Ini namanya melemparkan tanggungjawab yang tupoksinya ke tim lain, padahal tugas pihak lain yakni tim pengawal dan pengaman pemerintah dan pembangunan daerah pada Kejaksaan Tinggi yang jelas-jelas tugasnya tidak ikut duduk sebagai Pokja atau Satker,” ujarnya, (26/6), di Jakarta. tim
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});