Suku Dinas LH Jakbar Tidak Punya Nyali Tindak CV BTL

oleh -423 views
Suku Dinas LH Jakbar Tidak Punya Nyali Tindak CV BTL.

JAKARTA, HR – Perusahaan peleburan logam timah di Kampung Prepedan Dalam No 75 RT 11/007, Kelurahan Kamal, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, sudah puluhan tahun beroperasi diduga menjadi sumber penyakit bagi warga yang bermukim di sekitar pabrik.

Hasil pembuangan limbah asap yang dihasilkan dari pembakaran oli bekas untuk peleburan timah bertahun-tahun menguap ke pemukiman warga dan menimbulkan berbagai macam penyakit, khususnya gangguan pernafasan.

Meskipun sudah puluhan tahun beroperasi, Pemprov DKI Jakarta, melalui Dinas Lingkungan Hidup (LH), tidak mampu berbuat banyak terhadap keluhan warga sekitar. Sehingga sampai dengan hari ini pabrik tersebut masih terus beroperasi.

“Kami warga disini, sudah tidak tahu lagi harus mengadu kemana. Sudah dari Kelurahan, Kecamatan, Wali Kota, Suku Dinas Lingkungan Hidup, sampai dengan Ombudsman kami telah melapor. Tetapi kenyataannya, sampai sekarang kami sebagai rakyat kecil belum mendapatkan keadilan,” kata Nur Hasanah, salah satu warga yang rumahnya tepat di belakang pabrik, Selasa (10/12).

Masih dikatakan Nur, sejak dari tahun 2015 Nur Hasanah sudah melaporkan ke berbagai pihak terkait, keluhan warga sekitar pabrik. Akan tetapi, setelah para pihak tersebut mendatangi CV Bintang Terang Logam, laporan tersebut langsung menghilang ditelan bumi.

“Sudah kemana-mana saya melaporkan pencemaran udara dari CV Bintang Terang Logam, laporan diterima, mereka juga datang ke lokasi, tapi setelah itu langsung menguap, hilang begitu saja. Tidak ada tindakan yang berpihak kepada warga. Apa kami harus melapor kepada Tuhan Yang Maha Esa?” ketus Nur Hasanah.

Pada tahun 2015, pernah dilakukan mediasi dan melahirkan sebuah perjanjian di atas materai antara pihak perusahaan dengan warga yang disaksikan Lurah Kamal, Satpol PP, dan pejabat Dinas Lingkungan Hidup, agar perusahaan membangun cerobong asap.

Akan tetapi perusahaan itu hanya membangun cerobong asal-asalan yang sampai sekarang tidak pernah difungsikan.

“Kami hanya berharap kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wali Kota Jakarta Barat Rustam Effendi, terketuk hatinya untuk datang langsung melihat kondisi warganya,” harap Nur.

Dilokasi pabrik salah satu karyawan mengatakan, bahwa selama ini alat untuk menghisap pembuangan asap tidak pernah difungsikan. Sehingga asap pembakaran oli bekas, untuk peleburan menyebar melalui lubang-lubang pabrik dan menyebar ke pemukiman penduduk.

“Alat untuk sedot asap ke cerobong atas ada, cuma ngga boleh dihidupin sama Jenny (Mandor Pabrik). Katanya suaranya berisik kalau dihidupin,” ujar salah satu karyawan di pintu gerbang pabrik setelah istirahat makan siang.

Menanggapi persoalan itu, Darsuli SH, Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Investigasi Independen Peneliti Kekayaan Pejabat dan Pengusaha Republik Indonesia (LMSM BII-PKPPRI) mengatakan, terdapat kejanggalan dengan adanya CV Bintang Terang Logam yang sampai sekarang masih beroperasi.

Menurut Darsuli, perusahaan itu bisa dipastikan tidak memiliki ijin resmi dari Pemerintah Daerah. Karena kalau dilihat dari peruntukan (zonasi), bukan peruntukkan industri, melainkan zona pemukiman. Sudah tidak mungkin ijinnya bisa keluar. Apalagi untuk ijin Amdal UKL/UPL.

Darsuli juga mencurigai hasil uji emisi yang dilakukan PT Mitra Lab Buana yang diduga turut bermain dengan keahliannya. Karena uji emisi tersebut atas dasar permintaan dari CV BTL, bukan dari Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, sehingga proses pengujian tidak transparan. didit

Tinggalkan Balasan