Sudin Dukcapil Jakbar Adakan Operasi Biduk

JAKARTA, HR – Rabu (12/8), pemerintah kota Jakarta Barat pertama kalinya setelah Idul Fitri 1436 H melakukan operasi pembinaan penduduk (Biduk). Operasi yang diadakan di daerah Taman Palem Cengkareng Timur, Jakarta Barat diawali dengan apel yang dipimpin Walikota Jakbar HM Anas Efendi.
Apel diikuti oleh 110 petugas gabungan Sudin Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Satpol PP, TNI dan Kepolisian, aparat kecamatan, kelurahan, RT/RW dan sejumlah pejabat. Disediakan 2 unit KTP mobile untuk melayani warga.
Setelah apel selesai maka para petugas langsung menyebar ke beberapa wilayah lingkungan RW 14 dan sasarannya permukiman warga, rumah kontrakan, kost–kostan dan Ruko. Petugas mendata warga pendatang dengan meminta menunjukkan identitas dan selanjutnya diarahkan untuk mengurus di KTP mobile.
Walikota mengatakan tujuan diadakan operasi Biduk ini untuk uji kepatuhan dan penegakan Perda No 2 Tahun 2011 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil serta Perda No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum yang merupakan upaya Pemkot Jakbar untuk penanggulangan dan pengendalian urbanisasi.
“Selain itu, agar penduduk asli maupun pendatang yang tidak tercatat identitasnya dalam administrasi kependudukan baik yang tinggal sementara maupun yang menetap di perumahan, kontrakan atau apartemen harus terdata,” ujar Walikota didampingi Kasudin Kominfo Jakbar Sugiono.
Terkait operasi dimulai sore hingga malam hari, ia menjelaskan, agar pendataan pendatang baru pasca lebaran lebih efektif dan tepat sasaran. Karena siang hari banyak pendatang baru yang masih bekerja. ”Istilahnya kita jemput bola, operasi Biduk sifatnya pembinaan, supaya mereka sadar pentingnya administrasi kependudukan,“ tambahnya.
Mereka yang sudah melapor kepetugas operasi Biduk dan sudah melapor ke RT/RW setempat akan dibuatkan Surat Keterangan Domisili Sementara (SKDS) yang berlaku selama 1 tahun.
Kasudin Dukcapil Jakarta Barat M Hatta menambahkan jika dalam operasi Biduk ditemukan pendatang yang melanggar Perda maka akan ditindak lanjuti sebagai mana mestinya. Sedang bagi penduduk yang dikategorikan sebagai Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) akan ditangani Sudin Sosial untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut. ■ jm

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *