Diduga Lelang Bermasalah Proyek Air Baku Sungai Urang Batang

oleh -521 views

JAKARTA, HR – Sesuai jawaban Kepala Balai Pelaksanaan Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Provinsi Jawa Tengah Ditjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR No. PB.0201-KB 23/282 tanggal 14 Maret 2022 oleh Yanuar Munlait,ST, M, Tech yakni atas pertanyaan HR No.17/HR/III/2022 pada 1 Maret 2022, dimana sejumlah pertanyaan HR terkait penetapan pemenang PT Karya Prima Mandiri Pratama pada paket Revitalisasi Danau Rawa Pening Tahap I (Paket I); 1 Danau; 0 juta m3; F; K; SYC senilai penawaran Rp 77.891.904.234,69, dimana Kepala BP2JK Jateng, Yanuar Munlait menyatakan sudah sesuai mekanisme proses lelang dan selalu berpedoman pada ketentuan dan perundang undangan yang berlaku.

Kemudian, paket lainnya, yakni Pembangunan Penyediaan Air Baku Sumber Sungai Urang Kabupaten Batang (PAKET 1) ; Kabupaten Batang; Jawa Tengah; 11,7 km; 0,2835m3/detik; F; K; SY dengan HPS Rp 310.667.154.043,95, yang juga ditetapkan sebagai pemenang PT Karya Prima Mandiri Pratama senilai Rp 245.989.653.898,85 dan Pembangunan Penyediaan Air Baku Sumber Sungai Urang Kabupaten Batang (PAKET 2) ; Kabupaten Batang; Jawa Tengah; 1,2 km; 0,145 m3/detik; F; K; SYC senilai HPS Rp 199.556.426.953,21 oleh PT Hidup Indah Berkah Rp 159.732.404.582,09.

Kepala BP2JK Jawa Tengah, Yanuar Munlait menerangkan bahwa kedua paket (PAKET 1 dan PAKET 2) dengan masing masing PT Karya Prima Mandiri Pratama dan PT Hidup Indah Berkah, adalah merupakan kewenangan Pokja Khusus, yakni UKPBJ Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat.

Berdasarkan hal tersebut, lalu Surat Kabar Harapan Rakyat (HR) dan www.harapanrakyatonline.com mengajukan surat konfirmasi ke UKPBK PUPR yang beralamat di Jalan Pattimura,Jakarta Selatan dengan No.: 033/HR/IV/2022 pada 11 April 2022

Namun, sampai saat ini tidak ada jawaban dari UKPBJ PUPR hingga berita naik cetak.

Dari sejumlah pertanyaan/konfirmasi HR adalah proses lelang dua paket yakni Pembangunan Penyediaan Air Baku Sumber Sungai Urang Kabupaten Batang Paket 1; Kabupaten Batang; Jawa Tengah; 11,7 km; 0,2835m3/detik; F; K; SY oleh PT Karya Prima Mandiri Pratama yang bersumber APBN 2021.

Paket Pembangunan Penyediaan Air Baku Sumber Sungai Urang Kabupaten Batang Paket 2; Kabupaten Batang; Jawa Tengah; 1,2 km; 0,145 m3/detik; F; K; SYC oleh PT Hidup Indah Berkah.

Lalu sesuai persyaratan dokumen pemilihan yang diminta pokja Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa (UKPBJ) pada (Paket1) yakni Telah Memenuhi Persyaratan atau Kewajiban Perpajakan Tahun Pajak Terakhir (SPT Tahunan) 2019 dengan Kemampuan Keuangan.

Namun oleh peserta pemenang PT Karya Prima Mandiri Pratama (PT KPMP) dalam laporan keuangan 2019 diduga tidak valid.

Berdasarkan informasi HR, bahwa klarifikasi dari PPPK Sekjen Kementerian Keuangan selaku Pembina LAI dijelaskan Laporan Kuangan Tahun 2019 tidak valid sehingga tidak memenuhi persyaratan dalam dokumen pemilihan BAB V. Lembar Data Kualifikasi (LDK) angka 11.b yakni untuk usaha besar, laporan keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik yang diregistrasi sesuai ketentuan peraturan perundangan dan Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/ SE/M/2020 tanggal 21 Oktober 2020.

Kemudian, sesuai pengalaman sejenis (S1001) dalam kurun waktu 15 tahun terakhir dengan Kemampuan Dasar (KD) dengan sama 3PNt, lalu oleh PT KPMP tidak mencukupi KD dan berdasarkan yang diunggah/download adalah pekerjaan tahun 2017 pada Pembangunan Intake dan Jaringan Air Baku Ganrungmandu di Kab, Cilacap (BBWS Citanduy-Satker PJPA) dengan senilai Rp 78.511.044.000,00 atau sama dengan(3PNt), maka hanya senilai Rp 256, 730, 9700.000,00).

Sehingga hal itu dinilai tidak mencukupi Kemampuan Dasar (KD), yang mana seharusnya sama atau sekurangnya dengan nilai HPS yang dilelang pada paket Pembangunan Penyediaan Air Baku Sumber Sungai Urang Kabupaten Batang Paket 1; Kabupaten Batang; Jawa Tengah; 11,7 km; 0,2835m3/detik; F; K; SY Rp 310.667.154.043,95, dan karena tidak mencukupi KD maka harusnya gugur atau batal lelang, namun hla ini malah ditetapkan sebagai pemenang PT KPMP dan tentu ada apa.

Lalu penawaran atau terkoreksi PT KPMP senilai Rp 245.989.653.898,85 adalah setara dengan 79,18 Persen, maka hal ini harga tidak wajar 80 persen dari HPS, dan diduga tidak dilakukan klarifikasi yang ketat dan juga tidak dilakukan menaikkan jaminan pelaksanaan sebesar 5 % dari nilia total HPS.

Padahal dari antara peserta yang memasukkan dokumen pemilihan/harga ada beberapa peserta yakni delapan khususnya dari kalangan BUMN Jasa Konstruksi dan layak sebagai sebagai pemenang, sedangkan peserta pemenang dalam pekerjaan PT KPMP diragukan dilaksanakan sesuai spek atau volume.

Pada persyaratan lainnya, PT KPMP dari domisili Provinsi Kalimantan Barat, itu dalam mengerjakan paket dengan kualifikasi usaha besar, diduga tidak mengandeng perusahan usaha kecil asal Provinsi Setempat dengan berbunyi “mensubkontrakkan sebagian pekerjaan yang bukan pekerjaan utama kepada sub penyedia jasa usaha kecil dari lokasi pekerjaan provinsi setempat dan dalam penawarannya sudah menominasikan sub penyedia jasa usaha kecil tersebut.

Kemudian, peserta pemenang PT KPMP yang juga mengikuti lelang Pembangunan Penyediaan Air Baku Sumber Sungai Urang Kabupaten Batang (Paket 2) yang ditetapkan sebagai pemenang PT Hidup Indah Berkah (PT HIB), lalu dimana PT KPMP dinyatakan “gugur dikarenakan pengalaman pekerjaan tidak sesuai dengan lingkup pekerjaan yang disyaratkan dalam dokumen pemilihan/tender”.

Hal itu oleh PT KPMP pun seharusnya gugur pada (Paket 1) yang dikerjakan sampai saat ini, sebab diduga dokumen dukungan pengalaman yang diajukan juga tidak sesuai atau tidak valid, apalagi proses lelang dalam waktu bersamaan.

Anehnya, masih informasi HR. PAKET 1 dikerjakan oleh PT KPMP, lalu malah kemudian melakukan KSO dengan peserta PT Hidup Indah Berkah (termasuk ikut lelang juga), sehingga masih dalam proses lelang kedua perusahan ini melakukan KSO (PT KPMP – PT HIB) sehingga dinilai tidak memenuhi BAB III IKP poin (3. 10) dan poin 3.18 yakni “Dalam Peserta KSO dilarang untuk mengubah Perjanjian Kerja Sama Operasi selama proses tender” dan atau “Dalam hal peserta melakukan KSO, maka KSO dilakukan sebelum memasukkan Dokumen Penawaran” dan atau sebaliknya, apakah juga PT HIP melakukan KSO dengan PT KPMP pada PAKET II.


Peralatan dan Personil Tak Memadai
Dukungan peralatan yang diusulkan oleh PT KPMP pada PAKET I diduga tidak sesuai yang dipersyaratkan, termasuk alat Vibratory Rollerdengan Dokumen Pemilihan BAB IV. LDP huruf F. Persyaratan Teknis 2 dan diduga menggunakan peralatan milik perusahan lainnya yang sedang dipergunakan pada paket proyek lain.

Bahkan mengutip pernyataan Kepala BBWS Pemali Juana bahwa pihaknya menggerakkan sejumlah peralatan pada paket Pembangunan Penyediaan Air Baku Sumber Sungai Urang Kabupaten Batang PAKET 1 dengan Rp 245.989.653.898,85 yang sudah kerja di lapangan oleh PT KPMP.

Sehingga pertanyaannya, bukan kah dari awal memulai kerja -atau sesuai didalam dokumen pemilihan, dimana sejumlah peralatan sudah dipersiapkan? Jangan jangan hanya dukungan peralatan didalam kertas saja atau beda kenyataan di lapangan yang mana dukungan peralatan secara fisik sangat minim atau tidak memadai.

Disisi lain, dukungan personil Manajerial yang diajukan PT KPMP diduga tumpah tindih/over laping pada waktu bersamaan dengan paket lainnya yakni Paket Peningkatan Kapasitas Sudetan Floodway (Pelangwot-Sedayu Lawas) Kab. Lamongan penawaran Rp 40.006.110.177,72 (Satker SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Air Bengawan Solo) tahun 2021 atau diduga melakukan rental/pinjaman yang mana keabsahannya diragukan khususnya jabatan manajer teknis satu dan dua.

Diketahui yang di laman lpjk tenaga ahli milik PT KPMP antara lain : Jonny Freddy Anthony Focious ST dengan AL603 – Ahli K3 Konstruksi/Madya, AS211 – Ahli Sumber Daya Air/Madya , Ir Ibrahim Kasim dengan AS211 – Ahli Sumber Daya Air/Muda, Rini Nuryanti Utama dengan AL603 – Ahli K3 Konstruksi/Muda dan Hriyadi S ST dengan AE401 – Ahli Teknik Tenaga Listrik.

Bahwa tahap/posisi jadwal “Penetapan Pemenang” tgl 26 Maret 2021 terhadap kedua paket yang dimenangkan PT KPMP dan PT HIB yakni ada sampai 11 dan 10 kali perubahan dengan alasan “ perubahan jadwal untuk penetapan pemenang” namun hal itu dinilai dengan adanya mengulur ulur waktu dengan modus atau deal-deal untuk menggolkan rekanan tertentu.

Sedaangkan, dukungan personil yang diajukan sebagai Ahli K3 Konstruksi diduga tidak valid, dan berdasarkan detail di laman lpjknet nama tenaga ahli PT Hidup Berkah tidak memiliki tenaga ahli K3 Konstruksi (nama TA antara lain : (Budi Priyanto ST dengan AL601 – Ahli Manajemen Konstruksi, AS211 – Ahli Sumber Daya Air), (Agung Nugroho ST dengan AS210 – Ahli Teknik Bendungan Besar dan AS211 – Ahli Sumber Daya Air), Yuli Pujosusantio, Ahmad Syukri ST dan Muchsin ST – tidak tayang).

Bahwa penetapan pemenang PT HIB pada Pembangunan Penyediaan Air Baku Sumber Sungai Urang Kabupaten Batang Paket 2; Kabupaten Batang; Jawa Tengah; 1,2 km; 0,145 m3/detik; F; K; SYC atau PAKET II adalah diduga hanya lelang formalitas yang identik rekanan tertentu/binaan di BBWS Pemali Juana, padahal pekerjaan yang dikerjakan selama ini diduga bermasalah dan tidak sesuai kontrak pada pekerjaan yang dikerjakan antara lain : Rehabilitasi Bendungan Penjalin; Kab. Brebes; Jawa Tengah ; 0 Bendungan; 0 juta m3; F; K; SY/APBN 2018 dengan penawawan Rp 32.796.825.000,00. Paket Remedial Bendungan Loban Banyukuwung dan Kedung Ombo.;Tersebar; Jawa Tengah;0 bendungan;0 juta m3;F;K;MYC/Tahun 2020 dengan penawaran Rp 23.366.701.540,41 dan juga PT KPMP mengerjakan paket Pembangunan Jaringan Air Baku Kabupaten Pemalang Rp 49.111.364.000,00/tahun 2017 diduga juga pekerjaan dinilai bermasalah.

Sementara, BP2JK Jawa Tengah pada paket Revitalisasi Danau Rawa Pening Tahap I (Paket I); 1 Danau; 0 juta m3; F; K; SYC senilai penawaran Rp 77.891.904.234,69 dimenangkan PT Karya Prima Mandiri Pratama, dimana dalam melakukan proses lelang selalu berpedoman pada ketentuan dan perundang undangan yang berlaku.

Kata Yanuar Munlait, bahwa sesuai pasal 77 ayat 1 dan 3 Perpres 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa Pemerintah, maka pengaduan saudara, “kami teruskan ke APIP Kementerian PUPR sebagai lembaga yang memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti pengadaan tersebut,“ kata Yanuar Munlait melalui surat jawabannya No.PB.0201-KB 23/282 tanggal 14 Maret 2022 atas surat pernyataan HR No.017/HR/III/2022 tgl 1 Maret 2022. tim

Tinggalkan Balasan