MAROS, HR – Seorang sopir angkot pete pete di Terminal Regional Daya dibekuk oleh Polres Maros saat menunggu penumpang di dalam kawasan terminal, Kamis (14/03/19).
“Rahullah (40) sopir angkot ditangkap karena melakukan penjambretan di ijalan Poros Daya Moncongloe, beberapa hari yang lalu,
Korbannya seorang wanita bernama Erni Abbas (39) warga Moncongloe, Perumahan Moncogloe Mas, Kecamatan Moncongloe Kabupaten Maros,
Penangkapan Rahullah di rilis oleh Kapolres Maros, AKBP Yohanes Richard di dampingi Kasat Reskrim, Iptu Deni Eko di Polres Maros, jalan Ahmad Yani, Kecamatan Turikale, Maros.
“Ditangkapnya pelaku jambret yakni Rahull yang berprofesi sopir angkot pete pete, saat menunggu penumpang di Daya Rahullah ini di tangkap setelah adanya laporan korban,” kata Yohanes.
Diutarakan Kapolres, Rahul bila menjalankan aksinya, ia menggunakan motor honda beat merah tanpa plat, kblapot kendaraanya pun mengunakan knalpot racin.
“Pelaku jambret ini saat menjalankan aksinya ia tidak sendiri, melainkan ia di temani seorang partnernya, yaitu Dadang, Bersama sama merampas tas korban yang berisi uang tunai di dalam sebanyak 700 ribu rupiah dan dua handpone android,” terang Kapolres Yohanes.
Setelah melakukan aksi jambretnya, lanjut Kapolres, mereka berdua melarikan diri ke Makassar. Lalu korban jambret melaporkan kejadian yang menimpanya di Polsek Moncongloe.
Dengan adanya laporan, menurut Kapolres, polisi langsung melakukan penyelidikan. Kemudian dengan adanya informasi di terima bahwa keberadaan Rahul berada di terminal daya, polisi dengan segera merapat dan melakukan penyergapan. Rahul di bawa ke polres maros untuk penyidikan lebih lanjut.
“Penangkapan Rahul akan tetap dilakukan pengembangan, karena pada saat melakulan aksinya ia tidak sendirian, ia bersama cs.nya. Sementara keberadaan cs.nya yaitu Dadang belum di ketahui keberadaannya saat ini. dadang akan di masukkan sebagai daftar DPO,” ungkap Yohanes.
Labih lanjut Kapolres memaparkan Rahul mengakui kelakuannya telah menjalankan aksinya di wilayah Poros Daya Pammanjengan Moncongloe, bersama cs.nya yaitu Dadang.
Motor yang ia pergunakan pada saat beraksi dicurigai hasil curian atau rampasan. Karena tidak memiliki bukti kepemilikan kendaraannya, tidak memiliki pelat dan juga surat-surat.
Kapolres menjelaskan, awalnya tersangka mengikuti korban mulai dari Paccerekang. Setelah korban menghadiri acara keluarga, di perjalanan yang kondisi pada saat itu sedang sepi, pelaku mulai menjalankan aksinya.
Mereka berdua memiliki peranan masing masing. Rahul berperan sebagai joki dan Dadang merampas tas korban dengan cara menariknya.
Saat perampasan dilakukan, korban berusaha melawan, Dadang langsung memotong tali tas dengan cepat menggunakan pisau katter.
Dari hasil aksinya mereka berbagi di depan kompleks Mangga Tiga Daya. Rahul mengambil handpone opp F3 kuning emas. Dan dadang mengambil handpone A37 yang juga warnanya kuning emas.
“Setelah saling berbagi mereka menuju ke Barru untuk menjual ponsel itu.” kata Kapolres. Hamzan