TAPUT, HR – Terbitnya Surat Keputusan Menteri Kehutanan No 579 Tahun 2014 menggantikan SK Menhut No 44 Tahun 2005 sangatlah disambut hangat masyarakat khususnya di kabupaten Tapanuli Utara dimana semenjak diterbitkan SK Menhut No 44 tersebut banyak pemukiman dan laham masyarakat yang dihunjuk menjadi kawasan hutan sering mejadi pemicu permasalahan antara pemerintah daerah dengan masyarakat, selama ini dihuni dan diusahai turun temurun.
Sehingga berdampak buruk bagi kehidupan dan perekonomin masyarakat. Sebab lahan dan bangunan tidak dapat di sertifikatkan. Perkebunan dan hutan milik seperti halnya hutan kemenyan, hutan pinus, durian dan kayu lainnya tidak dapat diusahai sesuai dengan keinginan si empunya bila mana setiap pemilik ingin memanfaatkan kayu-kayu tersebut harus mematuhi beberapa persyaratan yang disetarakan dengan perijinan kayu rimba yang dibebani profisi sember daya hutan (PSDH) dan dana reboisasi (DR).
Padahal kayu kayu tersebut adalah yang ditanam pemiliknya tanpa adanya campur tangan pemerintah. Sehingga setiap masyarakat ingin memanfaatkan kayu maupun menebang tidak jarang si pemilik maupun si pembeli harus berhapan dengan aparat hukum akibat diasumsikan sebagai illegal logging.
Dengan terbinya SK Menhut No 759 tersebut 16% wilayah Taput dapat ditekan luas hutannya, dimana pada SK Menhut No 44 dari luas keseluruhan wilayah Taput 73 % telah menjadi hutan Negara dan pada SK Menhut No 759 Tahun 2014 menjadi 57%.
Namun, adapun pengurangan di maksud, hingga saat ini masih banyak perladangan dan pemukiman penduduk yang masih terdapat di dalamnya. Untuk menekan luas lahan dan sengketa yang sering terjadi akibat dasar tersebut.
Menurut Hombar Sinurat, Kabid Intag Dinas Kehutanan Tapanuli Utara dalam waktu dekat ini akan membentuk Tim IP4T yang terdiri dari Dinas Kehutanan, Menteri Dalam Negeri, PU dan BPN guna mendata perkampungan dan perladangan warga yang masih tercantum pada SK 759.
Nantinya dimohon kepada Pemerintah Pusat agar dikeluarkan dari cakupan SK dimaksud. Ia berharap kiranya pemilik lahan yang tersangkut di dalam SK tersebut dapat bersabar menunggu tim terbentuk dan bekerja guna menginventarisasi lahan milik warga yang nantinya diajukan untuk diputihkan dari kawasan hutan Negara. ■ jefri