Sidang Satpol PP Masih Tahap Pendahuluan, “Harapan Rakyat” Seret Sudin Citata Jakbar ke PTUN

oleh -894 views

Kuasa Hukum Pemohon, Johnny Tumanggor SH

JAKARTA, HR – Media “Harapan Rakyat” mengajukan upaya hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta setelah selesainya sidang di Komisi Keterbukaan Informasi (KIP) DKI Jakarta dalam putusan sela atas permohonan terhadap Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Jakarta Barat.

Pada sidang Rabu (31/05/2023) kemarin, Ketua Majelis Komisioner Harry Ara Hutabarat telah memutus Permohonan media “Harapan Rakyat” dan atas putusan itu juga yang bisa dijadikan syarat agar bisa dilakukan upaya Gugatan ke PTUN. Dengan alasan, Pemohon tidak sependapat dengan pendapat majelis terkait dengan legal standing.

“Atas putusan itu, kami akan mengajukan upaya ke PTUN, pengajuan Permohonan ke Komisi Informasi Publik ini merupakan syarat atau jalur yang harus kami lalui, menuju Gugatan PTUN,” jelas Johnny Tumanggor, kuasa hukum dari Pemohon PT Akrin Media Cemerlang yang menerbitkan media “Harapan Rakyat”, kemarin usai persidangan.

Sekedar diketahui, bahwa berdasarkan pasal 4, Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), jelas termuat Hak Pemohon Informasi Publik, “Setiap Orang berhak memperoleh informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang”.
Dalam Pasal 1 ayat 10, UU KIP, disebutkan, orang adalah orang peseorangan, kelompok orang, badan hukum, atau badan publik.

Suasana sidang di Komisi Keterbukaan Informasi Publik DKI Jakarta.

Adapun informasi yang disengketakan “Harapan Rakyat“ tersebut ke Suku Dinas Citata Jakarta Barat adalah terkait dengan catatan jumlah pelanggaran bangunan tanpa ijin mendirikan bangunan (IMB), bangunan menyalahi IMB, jumlah segel, surat perintah bongkar, dan rekomendasi teknis (Rekomtek) serta SLF yang pada periode Januari hingga Juni 2022.

Oleh karena data yang diminta tersebut tidak masuk dalam kategori pengecualian informasi, maka setiap orang berhak mengajukan upaya hukum untuk mendapatkannya, jika tidak tidak mendapat pelayanan dari Badan Publik dengan baik.

Di lain pihak, Permohonan Sengketa Informasi yang diajukan “Harapan Rakyat” terhadap Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat sedang berlangsung dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.

Menurut Johnny Tumanggor, bahwa saat ini Suku Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Jakbar dan Satpol PP Jakarta Barat dihadapkan pada dua pilihan membuka data informasi yang disengketakan atau mengikuti proses hukum sampai pada tingkat Kasasi Mahkamah Agung (MA). tim

Tinggalkan Balasan