JAKARTA, HR – Sidang tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh mantan Menteri Komunikasi dan Infomatika Indonesia telah merugikan Negara dengan melakukan korupsi terhadap proyek BTS 4G yang menggunakan perantara bernama Sadikin Rusli sekaligus orang kepercayaan mantan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi melakukan sidang pembelaan Nota Pembelian.
Dalam proses hukum terdakwa, penuntut umum terdakwa mendalilkan bahwa telah melakukan pembelaan dengan mengembalikan Nota Pembelian/Nota Pembelanjaan yang telah diserahkan/dikembalikan oleh teman baiknya, Achsanul Qosasi tidak kurang dari 2.440.000 USD atau sekitar 40.000.000.000.

Dalam hal ini, tidak mengurangi proses hukum dikarenakan tidak adanya suatu etikad yang dilakukan oleh terdakwa untuk mengembalikan uang tersebut atau melaporkan kepada pihak yang berwenang yaitu Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). Terdakwa menyimpan uang tersebut dalam sebuah rumah yang terletak di daerah Kemang yang telah mereka sewa untuk persiapan menyimpan uang tersebut.
Hal ini, “terdakwa meminta dibebaskan dari hukum/dinyatakan tidak bersalah dikarekan menurut terdakwa bahwa proses hukum ini tidak sejalan. Akan tetapi, disisi lain terdakwa mengatakan menyesali perbuatann yang mendalam atas tindak pidana yang telah ia lakukan,” ujar terdakwa dalam sidang yang dilakukan pada 04 Juni 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sidang Berlanjut.fd