JAKARTA, HR – Sidang perkara Korupsi anggaran pengadaan buku PAUD Direktur Jenderal (Dirjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Budha Kementerian Agama RI, Drs Dasikin, Senin (13/02/16) ditunda.
Penundaan sidang itu belum dapat dikonfirmasi HR karena Panitera Pengganti (PP) Yetti tidak masuk kerja. Demikian juga Ketua Majelis Hakim (KM) Fahzal Hendri belum berhasil dikonfirmasi.
Hasil pantuan HR Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fatoni Hatam juga tidak ada di Pengadilan Tipikor. Sementara di sentra pelayanan terpadu Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga tidak memberikan jawaban pasti.
“Kita tidak tahu lagi jadwalnya. Disini tercatat sidangnya terakhir (30/01/16). Sementara hari ini (13/02) PP-nya tidak masuk, katanya, ada urusan keluarga,” ujar petugas sentra pelayanan.
Pada sidang sebelumnya diagendakan untuk sidang selanjutnya masih pemeriksaan saksi.
Dasikin dijadikan terdakwa terkait perkara tindak pidana korupsi pengadaan buku pendidikan agama Budha yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp 4 miliar.
Sesuai data yang diterima HR bahwa Dasikin (waktu itu Sesdirjen Bimas Buddha, red) adalah diduga salah satu aktor utama terjadinya korupsi Pengadaan Buku Pendidikan Agama Buddha dan Buku Penunjang Lainnya Untuk Tingkat PAUD, Dasar dan Menengah (Dasmen) Tahun anggaran 2012 pada Kementerian Agama RI senilai 9,2 miliar.
Terkait kasus ini lima orang telah divonis bersalah yaitu Welton Nadaek selaku pelaksana penyedia barang, Joko Wariyanto selaku Dirjen Bimas Agama Budha pada saat itu. Heru Budi Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Edi Sriyanto selaku pelaksana penyedia barang CV Karunia Jaya dan Samson Sawangin selaku penyedia barang (Formil) CV Samoa Raya. thom
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});