Sidang Kematian Gabriella, Ajukan Eksepsi Tolak Dakwaan

oleh -50 Dilihat
oleh
JAKARTA, HR – Guru olahraga Global Sevilla Ronaldo Laturette duduk di kursi pesakitan karena muridnya yang bernama Gabriella Sharly Howard (8) tewas tenggelam. Terdakwa mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum Sulvia T Hapsari.
Kuasa hukum Ronaldo, Arif Hidayat, saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Jl S Parman, Jakarta Barat, Senin (6/2/2017) menyebutkan ada dua waktu dalam surat dakwaan, kejadian berlangsung pada 17 September 2015 pukul 09.00 WIB dan bahwa pelajaran berlangsung pada pukul 08.00 WIB sampai 08.30 WIB.
Arif meminta surat dakwaan yang diajukan batal demi hukum. Arief berharap majelis hakim mengabulkan eksepsi. “Kami selaku penasihat hukum meminta agar majelis hakim menerima eksepsi dan gugatan batal demi hukum,” ujar Arif.
Jaksa akan menanggapi eksepsi kuasa hukum terdakwa tersebut pada sidang berikut tanggal 13 Februari 2017. Jaksa menjerat Ronaldo dengan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal. Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Karena terdakwa telah lalai menjaga korban hingga korban meninggal. Gabriella meninggal karena tenggelam di kolam renang sekolahnya di Global Sevilla School saat latihan wajib mata pelajaran renang. jt


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.