Sidang Hasim Sukamto di PN Jakut, Saksi Nyatakan Lebih Banyak Lupa

oleh -287 views

JAKARTA, HR – Persidangan perkara memasukan keterangan palsu ke dalam akta otentik dengan terdakwa Hasim Sukamto di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (24/6/2020), berlangsung monoton.

Ada sejumlah pertanyaan yang diajukan majelis hakim dijawab saksi Diana Suryani, mantan bisnis manajer Bank CIMG Niaga dengan jawaban “lupa” dan “tidak ingat” terkait tidak hadirnya saksi korban Melliana Rusli dalam proses penandatanganan dihadapan notaris.

Melliana Rusli, saksi korban, yang turut menyaksikan jalannya persidangan menyebut pihak Bank CIMB Niaga cabang Mangga Dua tidak menjalankan prosedur sesuai prinsip kehati-hatian bank dalam proses mencairkan dana kredit bank sehingga dirinya merasa dirugikan.

Melliana menuding Bank CIMB telah melakukan kecerobohan yang fatal hingga menyebabkan kerugian pada dirinya dengan memberikan persetujuan kredit bank yang diajukan oleh terdakwa Hasim Sukamto menggunakan tanda tangan dan cap jempol milik orang lain yang telah dipalsukan.

“Ini adalah salah satu kecerobohan dari pihak bank (CIMB Niaga). Mereka tidak memastikan, saya sebagai penjamin menyetujui diadakan pengikatan kredit atas jaminan harta gono-gini saya,” ucap Melliana usai persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi Diana Suryani, mantan manajer bisnis CIMB Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (24/6/2020).
 
Kali ini, yang diperiksa menyampaikan keterangan adalah Diana Suryani. Dalam sidang, Ketua Majelis Hakim Djoeyamto Hadi Sasmito melontarkan sejumlah pertanyaan terhadap saksi. “Silahkan. Jangan ngangguk, dijawab pake mulut karena ini direkam. Sidang ini adalah verbal lisan, jadi dijawab dengan terang supaya artikulasi yang disampaikan jadi terang,” tegas Ketua Majelis Hakim Djoeyamto kepada saksi.

Sebelum melangkah ke materi persidangan, majelis hakim mengingatkan saksi agar memberikan keterangan yang sebenar-benarnya. “Saudara tadi disumpah, agar saudara memberikan keterangan dalam kapasitas sebagai saksi tidak akan berbohong. Harus jujur ya. Karena apa yang Anda sampaikan ada akibat hukum, sebab saksi itu adalah alat bukti ya,” ucap majelis hakim Djoeyamto yang memimpin persidangan.

Kenapa terdakwa ini dituntut, tanya majelis hakim. Lalu dijawab saksi lantaran ada masalah keluarga. “Ini adalah masalah suami istri. Mengenai dokumen HPHT (hak perlinungan hak tanggungan),” kata saksi Diana.

Saksi Diana mengaku dirinya dipanggil oleh penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya pada tahun 2018 lalu. “Saya mengetahui ada tuntutan terhadap pak Hasim setelah dipanggil penyidik Polda,” ujarnya.

Istrinya terdakwa Hasim itu menuntut suaminya masalah dokumen seperti apa, kejar majelis hakim kepada saksi. Atas pertanyaan itu saksi menjelaskan bahwa dirinya sebelumnya tidak tahu-menahu masalah itu.

Lantaran ada panggilan dari penyidik Polda Metro Jaya, saksi kemudian meminta penjelasan kepada Hasim Sukamto atas penanggilan dirinya oleh penyidik. “Pak Hasim kemudian menjelaskan kepada saya perihal masalah tersebut,” ujar saksi.

“Yang menuntut itu istrinya pak Hasim Sukamto, karena dia merasa tidak menandatangani HPHT,” ujar saksi seraya menyatakan dirinya dipanggil penyidik terkait kasus itu karena dirinya mewakili Bank CIMB Niaga memberikan falisitas kredit kepada perusahaan Hasim Sukamto.

Ketika ditanyakan lebih lanjut kepada saksi soal adanya take over kredit pinjaman dari bank sebelumnya ke Bank CIMB Niaga, saksi menjawab proses pemindahan kredit dilakukan atas nama Hasim Sukamto ke PT Hasdi Mustika Utama. Besaran nilai pinjamannya disebutkan saksi Rp16 miliar. “Nilai agunan Rp21 M kalau tidak salah, Pak,” ucap saksi menjawab majelis hakim.

Saksi menyebut agunan yang dijadikan jaminan berupa dua aset tanah di kawasan Sunter. “Yang satu lagi berupa gudang di Sunter juga,” ujar saksi dan menyebut semua dokumen persyaratan telah dipenuhi oleh PT. Hasdi Mustika Utama.

“Setelah disetujui, karena ini take over kita lakukan lakukan prosedur cek fisik. Datanya ada di Bank Commenwealth. Setelah cek kita lakukan pengikatan di kantor notaris, dan penandatangan kredit,” ujar saksi Diana.

Kaitan dengan HPHT apakah Bank CIMB Niaga telah melakukan pemeriksaan, kejar Ketua Majelis Hakim Djoeyamto. “Kalau tanda tangan hingga prosesnya itu kan memerlukan waktu. Jadi kita berekanan dengan notaris. Jadi notaris yang mengurus, bank menerima cover note, surat keterangan. Dari situ kita proses selanjutnya untuk pencairan fasilitas,” jawab saksi Diana.

Saksi menyebut saat penandatanganan HPHT dihadiri para pengurus PT Hasti Mustika Utama, pemilik jaminan beserta pasangannya. “Yang tidak hadir cuma satu, istrinya Pak Hasim Sukamto,” tukas saksi Diana.

Majelis hakim lalu mempertegas kepada saksi bagaimana terhadap tandatangan pasangan yang tidak hadir saat penandatanganan dihadapan notaris. Atas pertanyaan ini saksi menjawab bahwa hal itu menjadi urusan notaris. “Nanti dibantu oleh notaris untuk itu,” kata saksi. 

Ketika ditanyakan majelis hakim kepada saksi apakah terdakwa menghubungi berusaha istrinya lantaran tidak hadir saat akan dilakukan penandatanganan, saksi mengaku tidak ingat. “Saya lupa,” jawabnya.

Jawaban ‘lupa’ saksi atas pertanyaan majelis hakim menimbulkan tanda tanya majelis hakim yang berusaha mengingatkan kembali saksi atas kejadian tersebut. Tapi lagi-lagi saksi mengaku tidak ingat. “Saya tidak ingat,” jawabnya lagi.

“Enggak ingat atau saudara (saksi) pura-pura lupa,” tegur majelis hakim. “Saya lupa, beneran, Pak,” jawab saksi.

Ketika ditanyakan lebih jauh kepada saksi kemana pencairan kredit itu ditransfer, saksi mengatakan bahwa pencairan ditransfer melalui RTGS. “Dikirim ke rekening bank sebelumnya, Bank Commenwealth, untuk menutupi pinjaman di sana,” terang saksi dan menyebut rekening tersebut atas nama Hasim Sukamto.

Terdakwa yang diberikan kesempatan mengomentari keterangan saksi mengaku tidak keberatan dan sependapat dengan penjelasan saksi. “(Sudah) benar,” jawab terdakwa.

Saksi Melliana yang hadir menyaksikan jalannya persidangan menyatakan proses pencairan kredit dana pinjaman yang dilakukan Bank CIMG Niaga, cacat administrasi dan hukum karena tidak menjalankan prosedur prinsip kehati-hatian bank dalam proses mencairkan dana kredit bank.

“Karena mereka menyaksikan bahwa pada saat penandatanganan pun saya tidak hadir. Saya tidak hadir dalam penandatanganan tersebut kenapa bisa cair, ada apa,” ucap Melliana heran.

Melliana yang menjadi saksi korban dalam perkara ini mengaku sangat keberatah dengan cara-cara yang dilakukan pihak Bank CIMB Niaga sehingga merugikan dirinya terkait pengikatan kredit atas jaminan harta bersama. “Saya keberatan. Karena ini adalah salah satu kecerobohan dari pihak bank. Mereka tidak memastikan, saya sebagai penjamin menyetujui diadakan pengikatan kredit atas jaminan harta gono-gini saya,” tegasnya. 

Melliana meminta adanya keadilan dari majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut. “Saya minta keadilan. Karena saya dirugikan dari proses bank yang tidak menjalankan prosedur yag seharusnya dijalankan,” ujarnya lirih. nen

Tinggalkan Balasan