JAKARTA, HR – Proklamasi telah membuat banyak keadaan berubah tak terkecuali bidang Agraria, salah satunya terkait banyak asset yang dimiliki oleh zending (sebuah lembaga keagamaan Kristen) dihibahkan kepada gereja – gereja lokal untuk selanjutnya dimiliki dan dikelola oleh penerima. Dalam konteks kabupaten Karo, ada sebuah rumah sakit berada di Kabanjahe yang dikelola zending Belanda yang dihibahkan kepada GBKP.Hal ini diungkapkan Manaek Tua S.Kom SE M.Si dalam rilisnya kepada HR (09/08/2016) di Jakarta,terkait lemahnya kinerja BPN Karo.
Dijelaskannya, selanjutnya GBKP mengelola dan memiliki asset RS tersebut serta memperoleh HGB yang berakhir tahun 1980. Maka tanah tersebut menjadi negara bekas hak. Tetapi pihak GBKP tidak langsung melakukan pembaharuan hak, namun sekitar tahun 2000 ada keinginan pihak GBKP untuk kembali mengurus sertipikat hak atas tanahnya. Baru tahun 2014, kembali didaftarkan tanah tersebut kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ BPN Karo dengan melengkapi persyaratan dokumen alas hak bekas HGB, pernyataan penguasaan phisik diketahui lurah Gung Leto, dan surat keterangan lurah Gung Leto menyatakan tidak terjadi silang sengketa dengan pihak lain dan membayar PNBP.
“Proses sertipikat pada awalnya berjalan lancar dengan terbitnya peta bidang, panitia A sudah diteken lurah Gung Letto, peruntukan sesuai RTRW Kab.Karo yang diatur dalam Perda,” ujar Manaek Tua selaku praktisi agraria.
Akan tetapi lanjutnya, menjadi terhambat karena ada bangunan yang tidak dimiliki GBKP diatasnya. Akihatnya proses ini berhenti tanpa ada kepastian kapan dan bagaimana bisa diselesaikan. Keadaan tersebut memicu beberapa asumsi, antara lain GBKP dianggap bukan pemilik tanah karena telah menjadi tanah negara,karena sebagaian dari tanah tersebut telah berdiri RSU Kabanjahe, sehingga GBKP tidak berhak mengurus tanahnya lagi karena sudah menjadi asset Pemkab Karo dan ada RSU diatasnya.
Menurut Manaek, penghentian proses sertipikat tersebut dapat diartikan bahwa GBKP bukan pemiliknya lagi dan ini dimanfaatkan pihak lain untuk membuka peluang memiliki tanah tersebut. “Saat haknya telah dikebiri, maka keputusan tertinggi dalam sidang Sinode GBkP merekomendasikan bahwa tanah GBKP di simpang enam Kabanjahe harus kembali menjadi milik GBKP.
Semangat tersebut harusnya direspon dengan baik oleh kementerian agraria dan tata ruang /BPN kantor kabupaten Karo untuk meneruskan penerbitan sertipikat hak atas tanah milik GBKP,” terangnya.
Adanya bangunan lain milik pihak ketiga kata Manaek, harus dijelaskan oleh pihak ketiga tersebut, jika Pemkab Karo sebagai pemilik asset harus menjelaskan secara tertulis disertai dokumen pengadaan asset tersebut, sehingga BPN bisa menyimpulkan ada permasalahan tumpang tindih kepemilikan, dan sebaliknya oknum BPN tidak boleh bekerja berdasarkan asumsi ada asset Pemkab di sana.
“Kesalahan menghentikan secara sepihak proses penerbitan sertipikat Hak Milik atas nama GBKP telah mempercepat bergeraknya massa GbKP menjalankan amanat agenda sidang sinode dengan mempertahankan hak milik gereja. Sekalipun HGB berakhir maka GbKp menjadi prioritas pertama untuk memperoleh pembaharuan hak,” tegas pria yang peduli rakyat ini.
Lebih jahu Manaek memaparkan, bahwa status tanah negara bekas hak bukan otomatis menjadi milik Pemkab, sekalipun ada aktivitas dan bangunan milik Pemkab di sana (domain verklaring telah dihapus sejak diundangkan UU nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok pokok agraria yang biasa disebut UUPA) meskipun tidak diperpanjang sejak 1980. Karena dari seluruh tanah tersebut tidak semua penggunaan sebagai RS, masih ada Gereja GBKP yang bernama gereja GNKP simpang enam.
Akibat ketidak jelasan ini,Manaek menceritakan, massa GBKP telah tumpah ke jalan mempertanyakan haknya di tepat bulan kemerdekaan ini. Massa aksi yang damai dipimpin ketua moderamen dibantu beberapa pendeta telah berhasil memaksa para pihak bersatu dalam meja rapat melakukan perundingan untuk memecah kebuntuan. Perdebatan dalam ruang rapat se dinamis penantian massa aksi di luar ruang rapat. Mereka dengan keteguhan hati mempertanyakan hak GBKP. Kehadiran tiga anggota komisi 3 DPR RI dan dukungan luas dari publik telah membuka dan menjebol sumbatan.
“Diharapkan ada kejelasan penerbitan sertipikat milik GBKP.Sebab para pihak mengakui bahwa tanah adalah milik GBKP. Dari data tersebut harusnya oknum BPN Karo jangan mempersulit dan bekerja berdasarkan asumsi menyatakan tidak ada sengketa kepemilikan tanah, dan untuk bangunan diidentifikasi bukan milik GbKP, disarankan GBKP dan Pemkab melakukan perjanjian kerjasama atas berdirinya bangunan Pemkab di atas tanah GBkP,” ucapnya.
Manaek mengingatkan, harusnya BPN Karo menghargai produk HGB yang telah berakhir dan menjamin prioritas GBKP untuk memperoleh hak baru.
“Kini semua menjadi terbuka, bahwa oknum yang tidak bisa bekerja dengan baik telah nyaris menghilangkan hak Atas tanah milik GBKP dengan berkhayal ada asset Pemkab diatasnya.Entah titipan siapa atau murni tidak memahami tugasnya sebagai aparatur agraria. Dan ini hampir memicu keributan dan korban jiwa. 5000 an massa aksi yang terpimpin telah mengajarkan kepada kita, bahwa konsistensi berjuang diperlukan untuk mempertahankan Hak!” pungkas pria membela kebenaran ini.
Ia mengucapkan selamat kepada GBKP yang berani mempertahankan haknya dan mau berjuang untuk nasibnya membongkar konspirasi jahat perampokan tanah milik gereja dengan mengaburkan fakta dan data agar sertipikat hak atas tanah milik GBKP dihentikan sepihak, berharap tidak pernah terbit selamanya dan akan membawa konsekuensi bahwa tanah GBKP telah hilang.
Manaek menyebutkan bahwa dari data yang diolah sudah selayaknya GBKP memperoleh hak atas tanah dengan terbitnya sertipikat hak atas tanah tanpa menunggu persetujuan dari Pemkab, mengingat dalam rapat semua pihak tak ada yang membantah tanah milik GBKP.
“Kemerdekaan menjadi milik siapa saja yang mau berjuang mempertanyakan haknya!!! Merdeka,” katanya memberi semangat. tim
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});