Sekjen ARUN: Sangat Disayangkan KPK Mengalami Kemunduran

JAKARTA, HR – Sikap KPK yang saat ini terkontaminasi juga terkena korupsi, hal ini sangat disayangkan dan menjadi kemunduran. Tetapi yang perlu menjadi catatan, KPK lahir dalam situasi yang “genting/darurat”. Genting dari rendahnya kepercayaan rakyat terhadap lembaga hukum dalam penanganan korupsi yang sangat terstruktur, terorganisasi, termenajemen dan sistemik.
Bungas T Fernando Duling
Demikian dikatakan Sekjen ARUN (Advokasi Rakyat Untuk Nusantara), Bungas T Fernando Duling, yang akrab dipanggil Nando, menyikapi wacana hak angket dari DPR terkait keberadaan KPK, disela-sela acara peringatan hari ulang tahun Brigjen Pol Siswandi di kediamannya, belum lama ini.
Menurut Nando, KPK adalah lembaga yang lahir dalam kondisi darurat dari tidak berjalannya lembaga hukum dalam menangani korupsi. KPK sendiri sebagai lembaga negara, merupakan lembaga yang bersifat lembaga ad hoc atau sementara saja. Dapat diselesaikan, dan dapat dibubarkan.
“Bila lembaga hukum yang memiliki wewenang penanganan korupsi telah kembali maksimal, maka KPK dapat dipertimbangkan untuk tetap dipertahankan atau tidak. Namun harus ada suatu sistem yang bisa mencegah para pejabat untuk tidak melakukan korupsi,” kata Sekjen ARUN ini.
Dia mencontohkan kasus-kasus seperti: BLBI, Century, Bus Trans Jakarta, Dana Ahok Center, mafia migas, Sumber Waras, Tanah Cengkareng, Taman BMW, Reklamasi dan dana di pilgub serta E-KTP. Adalah fakta-fakta menjadi satu bagian apresiasi rakyat dalam kehadiran dan lahirnya lembaga KPK, yaitu dapat tertangani masalah-masalah yang sangat kuat unsurnya mengandung “kekuasaan”.
Nando juga menyadari dan meyakini, KPK akan menjadi target dari berjalannya operasi situasi geostrategic pelemahan kedaulatan Indonesia, pelemahan Pancasila dalam gerak Perang Asimetris/Perang Modern/Proxy War yang bekerja secara invisible hand dalam Perang Inkonvensional.
“Hal inilah yang membuat KPK menjadi istimewa dalam terobosan Penegakan Hukum sebagai wajah Kedaulatan Hukum,” ungkapnya.
Namun begitu, Nando mempertanyakan ke-“istimewa”-an KPK dalam prestasi menangani kasus-kasus Big Fish yang bernilai triliunan sudahkah bisa tuntas? Atau kasus-kasus itu menjadi ajang tawar-menawar dalam deal-deal politik dan kekuasaan? Apakah KPK dapat bertindak secara profesional dan transparan? Adakah yang sudah dapat dituntaskan KPK?
Kenyataan ini, maka Nando menyarankan harus ada evaluasi terhadap KPK yang dirasa sudah mulai tidak professional. Banyaknya surat dakwaan yang bocor atau sengaja dibocorkan bisa menunjukkan bahwa KPK sebagai sebuah lembaga negara cenderung bersikap ceroboh. Contoh lain soal sprindik atau surat perintah penyidikan yang beberapa kali bocor.
“Minimal, Undang-undang KPK harus segera direvisi atau diamandemen agar lembaga yang sebenarnya bersifat ad hoc tidak menjadi lembaga yang super body bertindak cenderung semena-mena, bahkan kadang terlihat KPK seolah bertindak demi kepentingan pihak tertentu,” ujarnya.
Lebih lanjut ex aktivis 98 ini, disisi lain mengutarakan perlunya keterbukaan perangkat sumber daya manusia penanggulangan korupsi di lembaga hukum serta ketajaman produk hukum dan mengkritisi tajam produk hukum yang melindungi korupsi, yang bisa menjadi tolak ukur jalan atau tidaknya penanganan korupsi.
“Jadi nilai dasar yang menjadi penilaian KPK adalah sudah berjalan belum KPK? Kalau memang sudah berjalan dan bekerja dengan benar sebagai sebuah lembaga negara, maka tidak menjadi masalah KPK terus ada. Tapi apabila dalam nyatanya KPK belum berjalan dan bekerja, maka layak KPK untuk dipertimbangkan atau dibubarkan,” tandas Nando.
Pancasila Sumber dari Sumber Hukum
Sementara itu, Ketua ARUN Bob Hasan SH, MH menambahkan, bahwa Ideologi kita adalah Pancasila, Hirarki tertinggi dan sumber dari Sumber Hukum, andaikan semua produk hukum mengacu kepada Pancasila sebagai sumber dari pada Sumber Hukum di Indonesia.
Bob Hasan SH MH

“Jadi semua system hukum dan Undang-undang harus dijalani sesuai hati nurani rakyat. Ketika berbicara supremasi hukum, maka sebagai panglima tertinggi di Negara kita haruslah berbicara apakah hukum tersebut sesuai dengan rasa Keadilan, rasa kepastian dan manfaat bagi hukum tersebut bagi publik dan seluruh rakyat Indonesia,” kata Bob Hasan, yang juga pengacara dan selalu membela kepentingan rakyat. igo/kornel


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *