JAMBI, HR – Sejumlah proyek di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Jambi diduga bermasalah. Berdasarkan informasi yang dihimpun HR pada Kamis (23/7) dari ivestigasi serta berbagai laporan dari masyarakat, diduga nilai proyek ada yang mencapai milyaran rupiah. Salah satu diantara proyek yang diduga bermasalah adalah kegiatan pembangunan dan pemeliharaan jalan TA 2015 senilai Rp1.963.186.000 dengan kontraktor pelaksana yaitu CV. Citra Navalindo Utama.
Meskipun telah dilayangkan surat konfirmasi dengan No: 144/E/SK-HR/VII/2015 tertanggal 8 Juli 2015 kepada Kepala Kepala Dinas PU Kota Jambi Cq. Kabid Ciptakarya, namun hingga berita ini naik cetak belum diperoleh jawaban yang pasti tentang proyek tersebut.
Diduga pelaksanaan kegiatan tersebut diatas terjadi penyimpangan dalam hal mutu kualitas pekerjaan, dan diduga adanya kelebihan pembayaran untuk pekerjaan karna mutu kualitas pekerjaan diduga tidak sesuai dengan RAB, spesifikasi tekhnis. Hal itu sebagaimana tertuang dalam kontrak kerja sehingga terindikasi menyebabkan kerugian uang negara.
Di sisi lain, HR juga melayangkan surat konfirmasi demi transparansi penyelenggaraan kegiatan pemerintah/ keterbukaan informasi publik sesuai dengan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik dan UU Pers No. 40 tahun 1999.
Investigasi HR, menyebutkan kegiatan pembangunan dan pemeliharaan jalan TA. 2015 senilai Rp1.963.186.000 dengan kontraktor pelaksana yaitu CV. Citra Navalindo Utama diduga terjadi penyimpangan dalam hal kualitas pekerjaan, dan diduga adanya kelebihan pembayaran untuk pekerjaan karna mutu kualitas pekerjaan diduga tidak sesuai dengan RAB, spesifikasi tekhnis, RMK yang tertuang dalam kontrak kerja sehingga terindikasi menyebabkan kerugian uang negara.
Kondisi fisik ruas jalan tersebut diatas diambil pada bulan Juni 2014 dimana jalan tersebut sudah mengalami kerusakan yang cukup memprihatinkan pada puluhan titik lokasi. Padahal jalan tersebut baru di laksanankan sesuai kontrak pada bulan April-Mei 2015. Bangunan yang menggunakan uang rakyat tersebut terkesan tidak dikerjakan dengan profesional padahal dalam kegiatan ini telah melibatkan konsultan/supervisi konstruksi sebagaimana dananya dikucurkan oleh APBD TA.2014.
Berdasarkan keterangan narasumber mengatakan bahwa proyek ini diduga diatur sejak pelaksanaan lelangn tayang untuk memenangkan rekanan tersebut karena dasarnya sudah ada komitmen ‘bagi-bagi kue’ antar oknum dinas dan rekanan. ■ dian/neslon