DENPASAR, HR – Satpol PP Kecamatan Denpasar Utara bekerja sama dengan Kelurahan Peguyangan dalam melaksanakan penertiban trotoar di Jalan Ahmad Yani Utara pada Senin (8/1/2024). Penertiban itu dilakukan untuk menciptakan kerapian dan kenyamanan akses pejalan kaki di wilayah Kota Denpasar, khususnya di Kelurahan Peguyangan.
Lurah Peguyangan, I Gede Sudi Arcana, yang turut hadir dalam kegiatan penertiban tersebut mengatakan penertiban dilakukan karena beberapa pedagang terlihat masih menempatkan papan promosi di trotoar sehingga mengganggu akses pejalan kaki. Padahal pembinaan terhadap beberapa pedagang sudah dilakukan sebanyak lima kali sebelumnya.
Dengan masih adanya pedagang yang tidak menaati aturan, Sudi Arcana bekerja sama dengan Satpol PP untuk menertibkan kawasan tersebut dengan harapan mampu memberikan efek jera agar tidak mengulangi pelanggaran kembali.
Penertiban tersebut merupakan upaya untuk mengembalikan fungsi trotoar untuk pejalan kaki sekaligus memberikan pembinaan langsung kepada beberapa pedagang yang melanggar. Hal tersebut sesuai dengan amanat Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang ketertiban umum. Dimana, para pelanggar nantinya akan ditindak dengan Sidang Tipiring oleh Sat Pol PP Kota Denpasar.
“Sebagai efek jera, bahwa mereka yang terus melanggar aturan akan dihadapkan pada Sidang Tipiring oleh Satpol PP Kota Denpasar pada Hari Rabu, 10 Januari 2024 mendatang,” ucap Arcana.
Lebih lanjut, pihaknya menghimbau agar para pedagang mentaati aturan demi menjaga kerapian dan ketertiban di Kota Denpasar.
“Kami berharap kerjasama seluruh pedagang dan masyarakat untuk ikut menjaga kebersihan serta ketertiban umum demi kenyamanan bersama,” ujarnya.dyra