Satpol PP Majalengka Segel Pembangunan Pabrik Tak Berizin

oleh -224 views

MAJALENGKA, HR – Petugas gabungan terdiri Dinas Pol PP dan Damkar Kabupaten Majalengka, TNI-Polri, Den Pom III/3-5, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Majalengka melakukan penertiban atau penutupan terhadap aktivitas pembangunan pabrik di wilayah Desa Bongas Kulon, Kecamatan Sumberjaya, Rabu (7/4/2021).

Diduga kuat, pembangunan yang dilakukan PT. Indo Agro Plus ini menuai tindakan tegas dari petugas karena pihak yang bersangkutan telah beberapa kali diperingatkan agar menempuh prosedur izin sebelum melakukan pembangunan, namun tidak mengindahkan dan tetap melakukan aktivitas proyek pembangunan.

Petugas gabungan terdiri Dinas Pol PP dan Damkar Kabupaten Majalengka, TNI-Polri, Den Pom III/3-5, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Majalengka melakukan penertiban atau penutupan terhadap aktivitas pembangunan pabrik di wilayah Desa Bongas Kulon, Kecamatan Sumberjaya, Rabu (7/4/2021).

“Sebelumnya kami telah melakukan tindakan persuasif dengan menghentikan sementara sambil menunggu itikad baik dari owner perusahaan untuk menempuh prosedur perizinan. Tapi pihak perusahaan tersebut belum ada realisasinya dan tetap melakukan aktivitas pembangunan,” jelas Kepala Dinas Pol PP dan Damkar Majalengka, Toto Prihatno didampingi Kabid Penegakan Perda, Adis Irman Pramana saat dikonfirmasi di lokasi.

Dikatakan Toto, selama kurun waktu dua bulan ke belakang Dinas Pol PP dan Damkar Majalengka sudah beberapa kali memberi peringatan dengan tindakan persuasif langsung ke lokasi. Menyampaikan dan memberikan surat teguran kepada penanggung jawab pelaksana proyek di lapangan dan meminta perihal tersebut agar ditembuskan kepada Dirutnya supaya segera mengurus perizinan.

Kemudian kata dia, dari Komisi I DPRD Majalengka pun sudah pernah melayangkan surat undangan kepada Dirut PT. Indo Argo Plus namun tidak ada tanggapan sama sekali dari yang bersangkutan.

“Terpaksa, kali ini kita lakukan tindakan penyegelan dan meminta penghentian total segala bentuk aktivitas pembangunan dan semua kendaraan atau alat berat di-clear-kan dari area,” ujarnya.

Toto mengatakan, jika nanti setelah dilakukan penyegelan namun membandel tetap melakukan aktivitas pembangunan, pihaknya pun akan melakukan tindakan tegas sesuai tahapan dan prosedur.

“Intinya Pemerintah Kabupaten Majalengka terbuka dan tidak menghalang-halangi perusahaan yang akan berinvestasi di Majalengka, asalkan perizinannya sudah ditempuh,” tandasnya. lintong situmorang

Tinggalkan Balasan