Satpol PP Jakbar Bongkar Bangunan Gudang Tak Sesuai IMB

oleh -17 Dilihat

JAKARTA, HR – Pelaksana Tugas (PLT), Kepala Seksi Operasional Satpol PP Jakbar, Hartanto membongkar bangunan yang tidak sesuai dengan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), Selasa (9/4) di Jalan Bakti, Lengkong Belakang, Pedongkelan RT 02 RW 04, Kecamatan Cengkareng, Jakbar.

Di lokasi pembongkaran, aparat gabungan TNI, Polri dan Petugas Satpol PP Walikota Jakbar memantau aksi pembongkaran 2 Unit Gudang, yang memiliki IMB rumah flat.

Kasi Ops Satpol PP Jakbar Hartanto pimpin pembongkaran.
Disela-sela kegiatan pembongkaran, PLT Kasie OP Satpol PP Walikota Jakbar Hartanto, mengatakan, kepada HR, “sebelumnya, pemilik bangunan sudah kita berikan surat. Dimulai dari Surat Peringatan (SP), Surat Segel, hingga Surat Perintah Bongkar (SPB),” ujar Hartanto dilokasi pembongkaran.

Ditambah lagi, adanya laporan warga masyarakat yang menginginkan bangunan tersebut agar segera dibongkar. Dikarenakan, di lihat dari kawasan lingkungan di RW 04 ini, hanya bisa dibangun untuk rumah tinggal. Sedangkan, bangunan yang dibongkar hari ini, gudang.

Lebih jauh, dikatakan Hartanto, “Bagi masyarakat, khususnya di Jakbar ini. Agar membanguan sesuai dengan zonasi yang telah ditentukan baik itu PTSP Walikota Jakbar atau PTSP Kecamatan yang berada di wilayah masing-masing. Membangun sesuai dengan IMB yang dimilikinya,” jelas Hartanto di lokasi pembongkaran.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Walikota Jakbar RM Tamo Sijabat, “mengintruksikan bahwa tidak ada pandang bulu dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi). Sesuai, Perda No 7 Tahun 2010. Tentang Bangunan Gedung dan Pergub 128 Tahun 2012 tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelenggaraan Bangunan Gedung,” tegas Tamo Sijabat. didit

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.