JAKARTA, HR – Dalam Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Skala Mikro (PPKM), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) khusus wilayah DKI Jakarta menggelar razia ke lokasi industri hiburan malam di wilayah Jakbar.
Kegiatan razia dipimpin langsung Kasat Pol PP DKI Jakarta Arifin dan didampingi Kasat Pol PP Jakbar, Kabid PPNS Provinsi DKI Jakarta, Kabid Trantibum DKI Jakarta, Kabid Wasdal TU Non Industri DKI Jakarta, Kasi HIbrek Satpol PP DKI Jakarta, Kasi PPNS dan Penindakan Jakbar.
Kemudian Kasi Tratibum Jakbar, Pengendali Satpol PP Jakbar, anggota Satpol PP Seksi PPNS & Penindakan Jakbar, anggota Satpol PP Seksi Trantibum Jakbar, anggota Satpol PP Seksi Tata Usaha Jakbar, anggota PTI Satpol PP Jakbar, anggota Seksi Linmas Satpol PP Jakbar dan Anggota Satpol PP DKI Jakarta.
Razia pertama dilakukan di LLK, di bilangan Tanjung Duren Kec Gropet, petugas mendapati tempat ini beroperasi seperti biasa.
“Ada 13 kamar di 4 lantai yang sedang dipergunakan pengunjung untuk karaoke,” kata Arifin, Jumat (26/02/21).
Kasat Pol PP DKI, Arifin pimpin langsung razia di Jakbar, seluruh pengunjung langsung dimintai KTP dan diproses untuk sanksi pelanggaran Perda 2 Tahun 2020, Pergub No 3 Tahun 2021 Pasal 6 ayat 1, dan Kepgub 172 Tahun 2021 tentang PPKM.
“Seluruh pengunjung melakukan pelanggaran karena tidak menggunakan masker. Selain itu ada juga minuman beralkohol tidak dilengkapi izin,” jelasnya.
Untuk LLK tak tanggung-tanggung, pihak Satpol PP langsung memberikan sanksi dan segel penutupan selama masa pandemi Covid-19 atau PPKM skala mikro.
“Kita akan mengundang pemilik untuk dikenakan sanksi. Jadi untuk pelaku tempat hiburan, selama belum diperbolehkan beroperasi jangan melanggar,” ujar Arifin.
Selain tempat tersebut, petugas juga melakukan penutupan DK di bilangan Tegal Alur, Kalideres.
Dalam razia operasi kali ini, total sebanyak 85 pengunjung di dua lokasi tersebut dikenakan sanksi dan 98 botol miras disita. Serta total denda administrisi yang berhasil terkumpul sebanyak Rp. 16.850.000. didit/frily