Satker PPLP Cipta Karya Kalteng Menampik Peraturan Menteri

oleh -622 views
oleh
PALANGKARAYA, HR – Sejumlah paket proyek fisik yang dilelang oleh Satuan Kerja SNVT Pengembangan Penyehatan Lingkungan Permukiman (PPLP) Kalimantan Tengah, Ditjen Cipta Karya sarat kepentingan dengan memenangkan rekanan tertentu?
Pasalnya, anggaran yang dibiayai APBN 2016 oleh Kementerian PUPR itu, selain perusahaan pemenang yang berkualifikasi kecil, tetapi menang dikualifikasi non kecil/M1, dan hal itu sesuai harga perkiraan sendiri (HPS) pada masing-masing paket, sehingga melanggar ketentuan Perpres 54/2010 dan Perubahannya, serta Peraturan Menteri PUPR No. 31/PRT/M/2015 dan Peraturan PUPR No. 19/PRT/M/2014 tentang Pembagian Subklasifikasi dan Subkualifikasi Usaha Jasa Konstruksi pada Lampiran III.
Padahal, di Permen PUPR No 31 maupun Permen No 19 itu sudah dijelaskan pembagian kualifikasi dan jelas-jelasnya bahwa paket untuk pekerjaan kualifikasi kecil dibawa Rp 2,5 miliar.
Sesuai data yang diperoleh HR dari website LPSE Kementerian PUPR, bahwa sejumlah paket yang dimaksud yakni Paket Pembangunan IPAL Kawasan Kab Katingan dengan kode lelang : 15337064 dengan nilai HPS Rp2.651.000.000, yang dimenangkan CV Agra Mulya dengan penawaran Rp2.412.212.000.
Kemudian, Paket Pembangunan IPAL Kawasan Kab Kapuas dengan Kode Lelang : 15334064, dengan nilai HPS Rp2.530.000.000, yang dimenangkan CV Agra Mulya dengan penawaran Rp2.451.026.000, dan paket Pembangunan IPAL Kawasan Kab Barito Selatan (Kode Lelang : 15336064), dengan HPS Rp3.000.000.000 yang dimenangkan CV Darinjaya dengan penawaran Rp2.917.012.000.
Ketiga paket tersebut diatas (dua paket untuk CV Agra Mulya dan satu paket untuk CV Darinjaya), dimana persyaratan kualifikasi usaha yang diterapkan oleh Satker/Pokja adalah Perusahaan Non Kecil/M1 untuk SBU – Jasa Pelaksana Instalasi Pengelolahan Air Minum dan Air Limbah serta Bangunan Pengelolahan Sampah (S1002), dan berdasarkan data situs Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK-NET) bahwa perusahaan pemenang (CV Agra Mulya dan CV Darinjaya) adalah perusahaan kecil.
Hingga berdasarkan Peraturan Menteri PU No.19/PRT/M/2014 tentang perubahan Permen PU No. 8/PRT/M/2011 tentang pembagian subklasifikasi dan subkualifikasi usaha jasa konstuksi dan Jasa Konsultansi pada Lampiran III, maka sudah jelas bahwa pemenang (CV Arga Mulya dan CV Darinjaya) yang merupakan kualifikasi Kecil, yang menang dipaket kualifikasi non kecil/M1 itu seharusnya gugur, namun oleh Satker/Pokja memaksakan sebagai pemenang kepada kedua perusahaan kecil itu.
Bahkan, di Permen PUPR No. 31/PRT/M/2015 pasal 6d ayat 5 atas perubahan Permen PU No. 07/2014 tentang Standard dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi, bahwa paket pekerjaan konstruksi dengan nilai diatas Rp 2,5 miliar sampai dengan Rp 50 miliar dapat dipersyaratkan hanya untuk pelaksana konstruksi dengan kualifikasi usaha menengah yang kemampuan dasarnya (KD) memenuhi syarat.
Kualifikasi kode S1002 CV Agra Mulya adalah K3, sedangkan kode S1002 CV Darinjaya adalah kualifikasi K2, yang mana pada saat lelang ketiga paket tersebut dilakukan, “waktu bersamaan”, artinya tanggal pengumuman pascakualifikasi dimulai 2 Maret 2016 sampai masa sanggah 22 Maret 2016 itu, sehingga seperti yang dimenangkan oleh CV Agra Mulya pada dua paket itu kuat dugaan isi kualifikasi dokumen pengadaan adalah sama, seperti personil dan peralatan di paket Pembangunan IPAL Kawasan Kab Katingan dan maupun paket Pembangunan IPAL Kawasan Kab Kapuas.
Penetapan pemenang CV Agra Mulya pada dua paket tersebut, dimana bahwa persyaratan personil dan peralatan yang diajukan perusahan pemenang diduga tidak sesuai persyaratan bahkan overlapping dalam waktu bersamaan. Padahal diketahui bahwa personil dan peralatan yang disampaikan dalam penawaran hanya untuk 1 (satu) paket pekerjaan yang dilelangkan, apabila penawar mengikuti beberapa paket pekerjaan, maka personil inti dan peralatan untuk paket pekerjaan lain harus dari personil dan peralatan yang berbeda, apalagi dalam “waktu bersamaan” sehingga tidak sesuai ketentuan Permen PUPR No 31/PRT/M/2015 pasal 6d (3) tentang Standard dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi.
Konfirmasi
Terkait hal itu, Surat Kabar Harapan Rakyat telah mempertanyakan dengan surat konfirmasi dan klarifikasi bernomor : 028/HR/VI/2016 tanggal 13 Juni 2016 yang ditujukan kepada Kepala Satuan Kerja SNVT Pengembangan Penyehatan Lingkungan Permukiman Kalimantan Tengah yang beralamat di Jalan Letjend S. Parman No 3 Palangkaraya, namun sampai saat ini belum ada tanggapan hingga berita naik cetak.
Sementara, kordinator Pengkaji dan Investigasi LSM Independent Commission Against Corroption Indonesia (ICACI), Reza Setiawan menilai, bahwa pelelangan beberapa paket di lingkungan Satker PPLP Kalteng harus segera diusut oleh aparat terkait.
“Dipersilahkan aparat terkait mengawasi dan mengusutnya segera, hal ini dilakukan agar tidak terulang lagi macam tender seperti kualifikasi kecil, tapi menang dikualifikasi non kecil, dan juga sebaliknya,” ujar Reza kepada HR di komplek PU Pattimura, Jakarta, belum lama ini.
Reza menilai, “bahwa Peraturan Menteri itu dibuat untuk membagi-bagi perusahan yang ikut tender. Ya, kalau usaha kecil, masuklah ke paket yang kecil, dan sebaliknya yang usaha menengah atau besar masuklah ke paket non kecil yang sudah dibagi juga porsinya. Jadi sudah jelas, ada aturannya dan jangan malah tabrak sana-sini. Kalau tidak mau pakai aturan Permen itu, ya lebih baik dicabut saja, Pak Menteri!”. tim


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan