JAKARTA, HR – Sejumlah paket untuk pekerjaan tahun jamak di lingkungan Satker SNVT Pengembangan Air Minum (PAM) Strategis, Ditjen Cipta Karya, Kementerian PUPR RI yang dibiayai APBN 2016-2017 diduga dikondisikan.
Diantara paket itu, yakni Pekerjaan Optimalisasi SPAM Kab Blora (MYC 16-17) denga Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp 54.000.000.000, yang dimenangkan oleh PT Telaga Gelang Indonesia (PT TGI) senilai Rp 49.160.215.000 atau 91 persen itu diduga tidak sesuai administrasi di dalam dokumen pengadaan, yakni domilisi dan dan NPWP yang memiliki double.
Sesuai Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Nasional No. 10/2013 pasal 13 (3) bahwa dalam hal ditemukan perbedaan data, antara data yang tertuang pada SBU dengan data yang tertayang pada situs LPJK Nasional (www.lpjk.net), maka dinyatakan benar adalah data yang tertayang pada situs LPJK Nasional (www.lpjk.net).
Maka yang tertayang di LPJK NET, perusahaan pemenang PT TGI di pengumuman pemenang tercatat nomor pokok wajib pajak (NPWP): 31.250.197.6-010.000, sedangkan detail di LPJK NET tercatat NPWP: 31.250.197.6-016.000.
Sedangkan, domisili atau alamat tercatat di pengumuman pemenang yaitu di Ruko Mega Grosir Cempaka Mas Blok P No 29 Jl Letjend Suprapto Kel Sumur Batu, Kec Kemayoran, Jakarta Pusat (Kota), DKI Jakarta, sedangkan berdasarkan detail LPJK tertulis di Komp Golden Plaza Blok E No 27 Jl RS Fatmawati No 15 Kel Gandaria Selatan, Kec Cilandak, Jakarta Selatan.
Sehingga, adanya perbedaan NPWP dan domisili perusahaan pemenang yang tertulis di pengumuman dengan detail LPJK hingga diragukan atau tidak jujur dalam administrasi dokumen pengadaan.
Adanya NPWP dan domisili yang berbeda PT TGI, maka hal itu jelas tidak sesuai Perpres No. 54/2010, pasal 19 ayat 1 dan Pepres 4/2015 yang menyebutkan bahwa persyaratan dari Penyedia Barang (kontraktor-red) adalah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha, dibuktikan dengan berbagai surat ijin, termasuk wajib pajak atau NPWP adalah mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada kontrak.
Anehnya lagi, sangat fantastis dengan kemampuan dasar/KD perusahaan pemenang, dan walaupun tercatat di LPJK Net (Detail Data KBLI Tambahan) untuk persyaratan untuk SBU, yakni subbidang/Klasifikasi-Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Perpipaan Air Minum Minum Lokal/(S1008) dengan Konversi Subbidang kode 25003 yang dimiliki perusahaan pemenang untuk Kemampuan Dasar/KD senilai Rp 1.714.500.300.000 untuk (3PNt) yang diperoleh tahun 2010 pada pekerjaan Perpipaan Air Bersih/Limbah wilayah Bandara Hang Batam oleh pemberi tugas PT Aneka Persada Pratama senilai Rp 571.500.100.000 atau sampai lebih satu triliun untuk kemampuan dasar itu sangat diragukan.
Pasalnya, pada saat itu (tahun 2010) dan diduga belum ada proyek yang disubkan oleh PT Aneka Persada Pratama kepada PT TGI sampai Rp 570 miliar yang hal ini sangat tidak masuk akal.
Secara hukum, bahwa NPWP dan domisili adalah mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada kontrak dengan dibuktikan akta perusahaan, jadi jangan dimain-mainkan NPWP atau berubah-ubah.
Bahkan, masih sesuai detail di LPJK, bahwa perusahaan pemenang PT TGL dengan berdasarkan pendirian aktenya, tercatat pada tanggal 13 Juli 2011. Padahal pengalaman kerja atau kemampuan dasar-nya telah dipeoleh tahun tahun 2010 untuk khusus sub bidang Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Perpipaan Air Minum Minum Lokal/(S1008) sehingga diragukan.
Namun sayang, Kepala Satker PAM Strategis, Rachmat Budi Siswanto belum menjawab surat konfirmasi Surat Kabar Harapan Rakyat telah diajukan tanggal 23 Januari 2017 dengan nomor: 003/HR/I/2017.
PT RMI Tidak Cukup KD
Paket Pembangunan SPAM PDAM Binaan Kab Badung (MYC 16-17) dengan nilai HPS Rp 32.000.000.000 yang dimenangkan PT Raja Muda Indonesia (PT RMI) senilai Rp 24.774.052.000 atau 77,4 persen.
Pemenang PT RMI tidak mencukupi Kemampuan Dasar (KD) yang disyaratkan untuk SBU- Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Perpipaan Air Minum Lokal dengan kode S1008. Kemampuan Dasar/KD untuk S1008 hanya senilai Rp 19.069.000.000, sehingga kurang dari nilai HPS yang dilelang pada paket Pembangunan SPAM PDAM Binaan Kab Badung (MYC 16-17) senilai Rp 32 miliar.
Sedangkan, untuk syarat SBU-Jasa Pelaksana Konstruksi Instalasi Pembangkit Tenaga Listrik Semua Daya dengan kode EL001 sama sekali tidak memiliki Kemampuan Dasar/KD atau pengalaman sejenis, padahal kode EL001 ini merupakan acuan didalam dokumen lelang.
Dengan sesuai tertayang di LPJK NET untuk SBU-Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Perpipaan Air Minum Lokal (S1008), dengan Kualifikasi M1 dan tidak mencukupi KD yang hanya tercatat senilai Rp 19.069.000.000 atau 3NPt yang diambil dari pengalaman sejenis tahun 2014 pada paket Pekerjaan Pembangunan SPAM IKK Blandong Paket (32/MJK/IKK/AM) Lokasi Kabupaten Mojokerto yang memberi tugas Dirjen Cipta Karya Satker PKPAM Jawa Timur senilai Rp 6.356.436.000. Begitu pula untuk kode EL001 yang sama sekali tidak ada pengalaman sejenis atau kemampuan dasar/KD, lalu bisa sebagai pemenang.
Penawaran harga/biaya oleh pemenang PT Raja Muda Indonesia dengan 77,4 persen atau dibawa 80 persen dari nilai HPS diduga tidak dilakukan klarifikasi kewajaran harga. Padahal masih banyak peserta dengan menawar kewajaran harga diatas 80 persen, namun digugurkan, sehingga tidak sesuai Peraturan Menteri PUPR No. 14/PRT/M/2013 atas perubahan atas Permen PUPR No. 7/PRT/M/2011 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi dan Perpres 54/2010 dan Perubahannya.
Surat Kabar Harapan Rakyat telah mengajukan surat konfirmasi dan klarifikasi bernomor: 008/HR/II/2017, tanggal 07 Februari 2017 kepada Kepala Satker SNVT Pengembangan Air Minum Strategis, Ditjen Cipta Karya.
Dokumen Lelang Dihilangkan
Kepala Satker SNVT Pengembangan Air Minum Strategis, Rachmat Budi Siswanto dengan surat jawabannya kepada HR, bernomor: UM.01.01/Strategis-AM/II/386, Tanggal 10 Februari 2017 yang diterima HR pada tanggal 21 Februari 2017, menjelaskan sesuai dengan Permen PUPR No. 31/PRT/M/2015 pasal 6c point 5 (5) paket pekerjaan konstruksi dengan nilai diatas Rp 2,5 miliar sampai Rp 50 miliar dipersyaratkan hanya untuk pelaksana konstruksi dengan kualifikasi usaha menengah yang Kemampuan Dasar/KD memenuhi syarat dan Surat Edaran Menteri PUPR No. 11/SE/M/2016 tentang penjelasan persyaratan klasifikasi dan kualifikasi usaha dalam peraturan Menteri PUPR No. 31/PRT/M/2015 point E.b. paket pekerjaan dengan nilai Rp 2,5 M – Rp 50 M, dipersyaratkan SBU sub klasifikasi bidang pekerjaan dan kode sub klasifikasi bidang pekerjaan yang diperlukan yang memiliki sub kualifikasi usaha M1 maupun sub kualifikasi usaha M2.
“Pokja juga telah melakukan pembuktian kualifikasi, dan PT Raja Muda Indonesia dapat membuktikan bukti asli SBU dan pengalaman sejenis (KD),” ujar Rachmat tanpa melampirkan bukti asli SBU pengalaman sejenis kepada HR.
Kasatker PAM Strategis menambahkan, persyaratan SBU Jasa Pelaksana Konstruksi Pembangkit Listrik Semua Daya (EL001) sudah dihilangkan melalui addendum dokumen lelang No 5 tanggal 26 Oktober 2016, sehingga tidak menjadi syarat peserta lelang.
“Walaupun pada sistem di LPSE persyaratan SBU tersebut tidak dapat dihilangkan, namun dokumen lelang yang menjadi acuan,” ujar mantan Kasatker PSPAM Papua ini melalui surat jawabannya kepada HR.
“Penawaran biaya PT Raja Muda Indonesia dibawa 80 persen, Pokja telah melakukan klarifikasi kewajaran harga dan hasil klarifikasi kewajaran harga dinyatakan, ‘wajar’,” katanya singkat tanpa menjelaskan maksud secara rinci wajar itu.
Minta Dibatalkan Pemenang
Ketua umum LSM Lapan (Lembaga Pemantau Aparatur Negara) Gintar Hasugian juga mempertanyakan paket Optimalisasi SPAM Kab Blora (MYC 16-17) yana mana adanya NPWP memiliki double dan domisili perusahan pemenang berbeda dan itu tidak dibenarkan.
“Mana yang benar? Kok ada dua NPWP dan domisili berbeda, dan bila berlainan NPWP dan domisili, maka administrasi dokumen pengadaan tidak cakap,” kata Gintar kepada HR belum lama ini di Jakarta.
“Tidak boleh ada dua NPWP. NPWP adalah suatu ikatan hukum dalam proses pembayaran kontrak proyek, dan juga salah satu syarat yang harus dipenuhi dalam pembuatan rekening koran, dan apalagi mengikuti tender-tender yang dilakukan oleh pemerintah harus ada NPWP yang jelas,“ jelasnya seraya menduga KPU termasuk PPK dan Pokja seakan-akan tutup mata dengan memuluskan langkah perusahaan pemenang tender yang diatur sedemikian.
Gintar pun menilai paket Pembangunan SPAM PDAM Binaan Kab. Badung (MYC 16-17), yang mana disampaikan oleh Kasatker sebagai jawaban kepada Harapan Rakyat dinilai tidak tepat.
Alasannya, bahwa kemampuan dasar (KD) pemenang PT RMI sama sekali tidak mencukupi, dan itu tercatat LPJK Net untuk kode S1008. Sedangkan kode EL001 yang katanya oleh Kasatker dengan addendum, namun kode EL001 ini sebagai acuan didalam dokumen lelang dihilangkan. “Kenapa dihilangkan, tentu ada apa?” tanya Gintar menanggapi jawaban Kasatker.
Gintar menjelaskan, KD pemenang senilai Rp 19 M, sedangkan paket yang dilelang senilai Rp 32 M, sangat jauh untuk Kemampuan Dasar untuk S1008, sedangkan untuk kode EL001 yang dihilangkan sebagai acuan dokumen itu sama sekali tidak ada pengalaman sejenis.
Pihak Satker pokja tidak bisa membedakan antara peraturan yakni Permen PUPR No 31 /PRT/M/2015 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi, dengan Permen PUPR No. 19/PRT/M/2014 tentang pembagian subklasifikasi dan subkualifikasi usaha jasa konstuksi.
“Di Permen PUPR No 31, memang diatur badan usaha untuk menengah diatas Rp 2,5 M–Rp 50 M, namun dengan catatan harus ada kemampuan dasar yang memenuhi syarat,” ujarnya seraya minta kontrak dibatalkan karena perusahaan pemenang tidak memenuhi syarat.
Selain itu, meminta aparat Kejaksaan atau Polri turun untuk mengawasi pelelangan dan bila perlu juga diawasi pekerjaan fisiknya di lapangan. tim
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});