Sat Narkoba Polres Majalengka Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal di Kasokandel

MAJALENGKA, HR – Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka berhasil mengungkap peredaran obat keras tanpa izin di wilayah Kabupaten Majalengka. Polisi mengungkap kasus tersebut pada Sabtu (7/2/2026) sekitar pukul 20.25 WIB di sebuah rumah di Desa Jatimulya, Kecamatan Kasokandel.

Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasat Narkoba Polres Majalengka AKP Sigit Purnomo, S.H., menyampaikan bahwa petugas mengamankan dua orang tersangka berinisial M.A. dan F.A. dalam pengungkapan tersebut.

Menurut AKP Sigit Purnomo, kedua tersangka diduga dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl tanpa memiliki keahlian serta kewenangan yang sah. Para tersangka diduga mengadakan, menyimpan, mempromosikan, hingga mendistribusikan obat-obatan tersebut secara ilegal.

“Perbuatan para tersangka diduga melanggar Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” ujar AKP Sigit Purnomo, Senin (9/2/2026).

Dalam pengungkapan ini, Sat Narkoba Polres Majalengka mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 257 butir Tramadol, 100 butir Trihexyphenidyl, satu pouch warna hitam, lima plastik klip obat warna biru, satu dus kecil warna cokelat, serta satu unit handphone merek Infinix tipe Hot 60i warna hitam yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran obat keras ilegal.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Majalengka untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polres Majalengka menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran obat keras ilegal demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan. lintong

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *