Saling Klaim Lahan RS Sumber Waras, Candra Naya Diadili di PN Jakbar

oleh -423 views
oleh
JAKARTA, HR – Saling klaim kepemilikan 3,2 Ha lahan Rumah Sakit Sumber Waras membuat Candra Naya diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) atas laporan Kartini Muljadi yang juga mengklaim sebagai pemilik sah. Kartini Muljadi disebutkan dari pihak Yayasan Kesehatan Sumber Waras, sementara Candra Naya Ketua Perhimpunan Sosial Candra Naya (PSCN).
Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Saleh pada persidangan kemarin jaksa Didik dan Anton menghadirkan tiga orang saksi.
Pada sidang selanjutnya diagendakan tetap dalam pemeriksaan saksi-saksi. Namun, Kartini Muljadi sebagai pelapor dalam perkara ini belum diperiksa sebagai saksi.
Pada tahun 2014 telah dibeli sebagian lahan RS Sumber Waras oleh Pemda DKI Jakarta, tanah HGB seluas 3,64 Ha yang terletak di belakang RS Sumber Waras. Masih pertanyaan, apakah lahan yang dibeli Pemprov DKI itu masuk dalam lahan sengketa kepemilikan ini? ■ jt

Tinggalkan Balasan